Puluhan Tahun Sertifikat Tak Kunjung Terbit Pasca-Pelunasan, Nasabah BTN Depok Keluhkan Dugaan Praktik Mafia Tanah

DEPOK || Jejak-indoneaia.id – Sejumlah nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (KC) Depok mengeluhkan belum diterimanya Sertifikat Hak Milik (SHM) meski masa kredit telah lunas sejak belasan tahun. Kasus ini menimpa setidaknya sepuluh pemilik rumah di Perumahan Puri Husada Agung (PHA) Gunungsindur kabupaten Bogor. Mereka tersebut telah merampungkan kewajiban angsuran mereka dalam rentang waktu tahun 2012 hingga 2014. Namun, hingga saat ini, hak atas dokumen kepemilikan rumah tak kunjung diserahkan oleh pihak bank. Nasabah lainnya yang sudah melunasi angsuran juga mengaku hanya diberitahu No. Akta Jual Beli (AJB) dan No. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), tetapi fisik dokumennya tidak ada/tidak diberikan, (27/04/2026).

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan adanya dugaan permainan “mafia tanah” yang melibatkan oknum internal, mantan pegawai serta notaris. Diduga beberapa kreditur yang akhirnya berhasil mendapatkan sertifikat diminta sejumlah uang oleh oknum mantan pegawai BTN Depok berinisial R, yang bekerja sama dengan pihak notaris.
Nominal yang diminta tidak main-main, berkisar antara Rp. 12 juta hingga Rp. 15 juta.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, R mengklaim bahwa aktivitas tersebut merupakan “pekerjaan sampingan” (side job). Ia mengaku membantu proses tersebut atas dasar pengetahuan teknis yang dimilikinya saat masih aktif bekerja, dimana ia sempat diberi kuasa oleh pengembang PT Induk Serangkai Agung (PT. Insa) untuk mengurus dokumen.

“Kalau sekarang ada orang yang minta bantuan dan siap membayar biaya yang ditentukan tanpa melibatkan BTN, saya siap membantu,” ujar R, seraya menambahkan bahwa dirinya sempat ditawari perpanjangan masa kerja oleh manajemen BTN sebelum akhirnya memutuskan pensiun.

Praktik menahan sertifikat pasca-pelunasan ini disinyalir kuat merupakan pola kerja mafia tanah. Penahanan dokumen secara tidak sah yang disertai permintaan imbalan uang dapat dikategorikan sebagai aksi pemerasan atau pungutan liar (pungli) secara sistematis. Kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana korporasi. Jika terbukti ada pembiaran atau kelalaian sistematis dalam pengawasan dokumen jaminan nasabah, pihak perbankan dapat dianggap bertanggung jawab.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha (dalam hal ini bank) wajib menyerahkan dokumen jaminan segera setelah kewajiban konsumen terpenuhi. Kegagalan bank dalam menyediakan sertifikat menunjukkan adanya dugaan kelemahan sistemik dalam perlindungan aset titipan nasabah.

Secara hukum, nasabah tidak memiliki kewajiban untuk berurusan dengan mantan pegawai atau pengembang secara personal setelah kredit lunas. Secara kontraktual, BTN Depok tetap memegang tanggung jawab penuh atas ketersediaan dan penyerahan sertifikat tersebut.
Apabila dokumen hilang atau tidak dapat disediakan, pihak manajemen bank dapat digugat “wanprestasi” secara perdata. Namun, jika ditemukan juga unsur kesengajaan dalam penghilangan atau penggelapan dokumen, hal tersebut dapat mengarah pada kasus pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen BTN KC Depok belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala distribusi sertifikat di Perumahan Puri Husada Agung tersebut. Oknum mantan pegawai BTN Depok (R) tidak bisa langsung memberikan nomor contact notaris ataupun pegawai BTN Depok kepada awak media untuk konfirmasi, karena harus meminta izin terlebih dahulu.

Liputan : Muhiran
Editor : Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *