Polres Lumajang Diduga Tidak ada Nyali, Praktik Perjudian Sabung Ayam di Desa Selok Beraktifitas Secara Terbuka

Lumajang || Jejak – Indonesia.id | Masyarakat Lumajang Tepatnya di Desa Selok, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang dihebohkan oleh beredarnya informasi praktik perjudian sabung ayam yang diduga, diselenggarakan secara terbuka di area bebas milik seorang warga setempat.

Namun, menurut laporan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan pribadi dan keluarga, kegiatan yang disebut “turnamen” tersebut sejatinya adalah praktik judi sabung ayam terselubung. turut tersebar daftar nama-nama pemain, bobot ayam aduan, hingga nominal taruhan yang mencapai jutaan rupiah per ronde.

Mereka menyebutnya turnamen, padahal itu murni perjudian. Taruhan uangnya besar. Ini sangat meresahkan karena terjadi di tempat terbuka dan diketahui publik, tapi seperti dibiarkan,” ujar narasumber kepada redaksi salah satu media online.

Kegiatan sabung ayam ini dilaporkan kerap berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, namun tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Lumajang, Warga sekitar mengeluhkan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan tersebut.

Kami sebagai Warga Besuk Pasirian Lumajang,jadi bingung, apakah hukum berlaku untuk semua? Ini kan jelas melanggar hukum dan merusak moral,”

Mengingat harapan masyarakat inginkan mengurangi tindak kejahatan di Lumajang,dan mengingat ekonomi dalam rumah tangga sekarang ini tidak kondusif.

Permintaan kami kepada pemerintah Lumajang seperti Bupati dan DPRD ikut peran serta memberantas perjudian. Prilaku penyelenggara judi ini terkesan terang terangan seakan tidak takut dengan intruksi Bapak Presiden RI. H.Prabowo Subianto bersama Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.SI. ”Pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *