Pernah Terseret Kasus KPK, “Cuss” Resmi Dilantik PPPK di Purutrejo

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Nama Wahyu Tri Hardiyanto, yang akrab disapa “Cuss” oleh warga, kembali menjadi perbincangan publik. Ia resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan akan bertugas di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (21/4/2026).

Pelantikan tersebut menyita perhatian, mengingat rekam jejak Cuss yang pada 2019 sempat berstatus tersangka dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

Meski demikian, dinamika etik yang muncul tidak sepenuhnya berujung pada penolakan. Di kalangan internal aparatur sipil negara, justru muncul apresiasi atas capaian tersebut. “Terlepas dari masa lalu, ini mencerminkan daya juang. Tidak semua orang mampu bangkit dan menata ulang arah hidupnya,” ujar seorang ASN Pemkot Pasuruan yang memilih tidak disebutkan identitasnya.

Dalam seleksi PPPK 2026, Cuss dinyatakan lulus pada formasi tenaga teknis/administratif dan kini mengemban jabatan sebagai Pengadministrasi Perkantoran. Peran ini menuntutnya menangani layanan administrasi masyarakat, pengelolaan data, serta mendukung operasional pemerintahan di tingkat kelurahan.

Penelusuran menunjukkan, dalam perkara yang menyeretnya, KPK sempat memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wahyu Tri Hardiyanto, sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Namun, proses hukum tersebut kini telah selesai.

Dukungan juga datang dari masyarakat. Anang, warga Ngemplakrejo, menilai bahwa setiap individu berhak atas kesempatan kedua. “Saya mengenal dia sebagai pekerja keras. Jika proses hukumnya sudah tuntas, maka niatnya untuk mengabdi seharusnya mendapat ruang,” ujarnya.

Sementara itu, Cuss sendiri menyampaikan sikap yang cenderung tenang dan reflektif usai pelantikan. Ia menegaskan komitmennya untuk fokus bekerja dan melayani masyarakat. “Saya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Sekarang saatnya menjalankan amanah. Biarlah waktu yang menilai,” tuturnya singkat.

Pelantikan ini bukan sekadar penempatan jabatan administratif, melainkan juga menjadi cermin kompleksitas antara rekam jejak masa lalu, legitimasi hukum, dan peluang pengabdian di ruang publik. Sebuah narasi yang, bagi sebagian kalangan, menghadirkan pertanyaan etik; namun bagi yang lain, menjadi simbol tentang kemungkinan rehabilitasi dan kontribusi ulang dalam sistem pemerintahan.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *