JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan catatan penting terkait kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini dinilai harus dilaksanakan dengan cermat agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan, teror, maupun penurunan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan hal ini seusai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah gencar membangun kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaporkan pajak secara mandiri. Oleh karena itu, langkah baru ini tidak boleh merusak kepercayaan yang telah dibangun selama ini.
“Hal ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan pajak atas dasar kesadaran sendiri. Jangan sampai langkah yang diambil kini justru mengubah sikap sukarela tersebut,” ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan menegaskan DPR RI melalui komisi terkait akan meminta penjelasan resmi dari pemerintah mengenai dasar pertimbangan dan rincian pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah diminta memastikan bahwa pelibatan unsur di luar ranah perpajakan tidak mengubah semangat kepatuhan sukarela yang mulai tumbuh di masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menekankan pentingnya menghindari kesan intimidatif dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa wajib pajak tidak boleh merasa ditakut-takuti atau diteror dalam menjalankan kewajibannya.
“Kehadiran pihak yang terlibat dalam pengawasan ini jangan seolah-olah menakut-nakuti wajib pajak dan menimbulkan rasa cemas. Yang paling utama, jangan sampai masyarakat merasa tertekan atau diteror,” tegas Saan.
Menurut Saan, DJP perlu mempertimbangkan secara mendalam dampak jangka panjang dari pelibatan institusi yang secara tugas pokok dan fungsi bukan berada di sektor perpajakan. Langkah ini sebaiknya dikaji terlebih dahulu guna memastikan kesesuaian dan efektivitasnya tanpa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
Sebelumnya diberitakan, DJP baru saja mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan ini, pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi semata, melainkan juga menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi hingga tingkat desa.
Sistem baru ini bertujuan memperbarui basis data perpajakan serta mengidentifikasi potensi wajib pajak yang belum terdaftar. Selain mengandalkan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP juga menerapkan beragam metode lain seperti penyisiran lapangan, kunjungan langsung, pemanfaatan teknologi penginderaan jauh (remote sensing), penggalian data daring, analisis media dan karya ilmiah, hingga kerja sama kemitraan perpajakan.
Seluruh langkah pengawasan tersebut diatur sedemikian rupa agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
