Data PBJT-TL Dipertanyakan, Aktivis Nilai Regulasi Tak Bisa Jadi Tameng Menutup Informasi Publik

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Audiensi antara Aliansi Poros Tengah dengan Bapenda Kota Pasuruan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) Dalam forum tersebut, sejumlah aktivis menyoroti dugaan tertutupnya data penerimaan pajak listrik yang dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saiful Arif dalam audiensi secara tegas mempertanyakan alasan regulasi yang selalu dijadikan dasar untuk menutup data kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya berlindung pada aturan kerahasiaan tanpa melihat prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang.

“Kalau alasannya ada undang-undang yang mengatur data tidak boleh dipublikasi, kami juga bicara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Publik punya hak mengetahui anggaran yang dikelola pemerintah maupun BUMN,” tegas Saiful Arif (7/5/2026).

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara rinci besaran penerimaan PBJT-TL dari pembayaran listrik pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Menurutnya, data tersebut semestinya tersedia detail di sistem pemerintah maupun PLN.

“Harapan kami sederhana, kami ingin mendapatkan informasi dari Dispenda agar bisa mengetahui kira-kira berapa konsumen listrik yang membayar dan berapa kontribusi PBJT-TL yang masuk dari seluruh pembayaran listrik masyarakat,” ujarnya.

Dalam audiensi itu, Edi Ambon GM GRIB JAYA turut melontarkan kritik keras terhadap pola penyampaian data yang disebut hanya diberikan secara global tanpa rincian detail.

“Ketika meminta data ke PLN, yang diberikan hanya gelondongan. Kalau menurut analisis saya pribadi, itu hanya sekadar mencari pembenaran. Tidak mungkin by system tidak ada rincian detail,” katanya.

Menurut Edi, klasifikasi pelanggan listrik sangat jelas dan memiliki tarif pajak berbeda, mulai pelanggan rumah tangga hingga industri. Karena itu, ia menilai sangat mustahil jika data detail penerimaan pajak tidak tersedia.

“Pelanggan 900 VA, 1.300 VA, sampai industri itu berbeda. Pajaknya juga beda. Industri hanya sekitar 3 persen, rumah tangga 10 persen. Kalau dihitung total, nilainya fantastis. Ketika bicara angka besar, pasti ngeri-ngeri sedap. Di situ rawan muncul sarang permainan,” sindirnya tajam.

Aliansi Poros Tengah juga menyoroti bahwa dana PBJT-TL sejatinya berasal dari masyarakat setiap kali melakukan pembayaran listrik. Karena itu, publik dinilai memiliki hak penuh untuk mengetahui arah penggunaan dana tersebut, terutama yang berkaitan dengan Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Ketika dana itu masuk menjadi PAD, itu uang rakyat. Minimal ada pengembalian untuk PJU. Kami sebagai warga sudah melaksanakan kewajiban setiap membeli token listrik maupun membayar listrik pascabayar. Masa ketika meminta hak untuk tahu justru dipersulit?” lanjut Edi Ambon.

Mereka mempertanyakan transparansi distribusi dana dari Bapenda ke berbagai dinas, termasuk pengalokasian untuk kebutuhan penerangan jalan yang selama ini masih banyak dikeluhkan masyarakat di sejumlah titik di Kota Pasuruan.

Aliansi Poros Tengah menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan sekadar kritik tanpa dasar, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan pajak daerah agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Kalau rincian data dibuka, semuanya akan ketemu. Berapa yang dipungut dari rakyat, berapa yang kembali untuk pelayanan publik, dan sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Jangan sampai regulasi dijadikan tameng untuk menutup informasi yang menjadi hak publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *