BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kamis (11/6), Organisasi masyarakat Laskar Sakera bersama Yakuza Maneges menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi setiap dugaan tindak pidana maupun perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pimpinan lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren, apabila terbukti melanggar hukum dan merugikan para santri.
Ketua Umum Yakuza Maneges, Gus Tuba, menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran strategis dalam membentuk akhlak, moral, dan karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan pesantren harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan yang dapat mencoreng marwah pendidikan Islam.
“Santri datang ke pondok pesantren dengan tujuan menuntut ilmu agama, memperdalam pemahaman keislaman, serta membentuk akhlakul karimah. Mereka bukan objek yang dapat diperlakukan semena-mena oleh siapa pun. Apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan jabatan, kewenangan, maupun kedudukannya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan norma agama, maka hal tersebut harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gus Tuba.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Lebih lanjut, Gus Tuba menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan santri merupakan kewajiban negara, masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen bangsa. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan jaminan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, pelecehan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
“Jika terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, eksploitasi, atau bentuk pelanggaran lainnya terhadap santri, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena memiliki status sosial atau kedudukan tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC Laskar Sakera Banyuwangi, Nurul Amin yang akrab disapa Gus Jemberit, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap para santri dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, persaudaraan, dan ukhuwah Islamiyah.
“Kita harus menjaga ukhuwah Islamiyah serta marwah agama Islam dari tindakan oknum yang merusaknya. Apabila ada individu yang menggunakan simbol, atribut, atau kedudukan keagamaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak terjadi fitnah maupun penghakiman sepihak,” ujar Gus Jemberit.
Ia menegaskan bahwa Islam mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia dan melarang segala bentuk kezaliman. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 90 bahwa Allah memerintahkan berlaku adil, berbuat kebajikan, dan melarang perbuatan keji, kemungkaran, serta permusuhan.
Selain itu, ajaran Islam juga menempatkan amanah sebagai tanggung jawab yang harus dijaga. Seorang pemimpin, terlebih pemimpin lembaga pendidikan agama, memiliki kewajiban moral dan spiritual untuk menjadi teladan bagi para santri. Ketika amanah tersebut disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau pemuasan hawa nafsu, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama.
Dalam konteks hukum nasional, dugaan tindak pidana kekerasan seksual dapat dijerat melalui berbagai ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.
Kedua organisasi tersebut menyatakan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, tokoh agama, serta masyarakat dalam mengawal proses hukum apabila terdapat laporan maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di lingkungan pendidikan keagamaan. Namun demikian, mereka juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut mereka, upaya pengawasan dan penegakan hukum bukanlah bentuk permusuhan terhadap lembaga pesantren, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga kehormatan pesantren sebagai pusat pendidikan Islam yang melahirkan generasi berakhlak mulia, berilmu, dan berintegritas.
“Kami ingin pesantren tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri. Jangan sampai ada oknum yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Gus Jemberit.
