GORONTALO || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum FRN, Agus Flores, menegaskan bahwa upaya pemberantasan praktik pembalakan liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, didukung alat bukti yang cukup, serta melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi masih maraknya informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu ilegal di sejumlah daerah. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi. Namun demikian, setiap tindakan penindakan harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hukum baru ataupun tindakan main hakim sendiri.
Agus Flores menjelaskan bahwa apabila ditemukan kendaraan yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar terparkir di jalan umum, gudang, atau di sekitar rumah seseorang yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging, maka informasi tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui proses penyelidikan yang sah oleh aparat yang berwenang.
“Keberadaan kendaraan bermuatan kayu di suatu lokasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Harus ada proses pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan hasil hutan, izin usaha, serta keterkaitan antara barang yang ditemukan dengan pihak yang diduga bertanggung jawab. Semua itu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (11/6).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, ataupun penangkapan terhadap pihak yang dicurigai melakukan tindak pidana kehutanan. Kewenangan tersebut secara hukum berada pada aparat penegak hukum, baik Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan, Polisi Kehutanan, maupun instansi terkait lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Menurut Agus Flores, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan sebaiknya mengumpulkan informasi awal berupa dokumentasi foto, video, titik lokasi, identitas kendaraan, waktu kejadian, serta keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Data tersebut kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tuduhan terhadap seseorang sebagai pelaku illegal logging harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Secara yuridis, upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang substansinya telah diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon secara ilegal, mengangkut, menguasai, memiliki, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ketentuan hukum kehutanan juga mengatur sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku perusakan hutan, termasuk pihak yang turut membantu, memfasilitasi, membiayai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembalakan liar. Penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan menjadi sangat penting mengingat dampaknya yang luas terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan resapan air, meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor, serta kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Agus Flores menilai bahwa keberhasilan pemberantasan illegal logging membutuhkan sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan. Namun sinergi tersebut harus berjalan dalam koridor hukum yang jelas agar tujuan menjaga kelestarian hutan dan menegakkan keadilan dapat tercapai secara optimal.
“Negara telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas dalam menangani dugaan tindak pidana kehutanan. Karena itu, setiap laporan harus diproses berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah efektif dalam memberantas praktik illegal logging yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
