MALANG || Jejak-indonesia.id – Aksi dua pria yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Malang akhirnya terhenti setelah ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Hendri (49), warga Kecamatan Gedangan, dan Rosyid (38), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pada Rabu malam (22/7). Saat hendak diamankan, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kedua pelaku.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka telah beraksi di sembilan lokasi dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah maupun area parkir.
> “Dari keterangannya berhasil melakukan sembilan TKP. Modusnya, parkiran dan perumahan,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.
Dalam menjalankan aksinya, Hendri diduga berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, sedangkan Rosyid berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi pencurian berjalan lancar.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari masa hukuman sekitar satu tahun lalu sebelum kembali diduga melakukan aksi serupa.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kunci T, dua gagang kunci T, satu tang jepit, satu senter kecil, serta sebilah golok yang diduga dibawa untuk mengantisipasi apabila aksi mereka diketahui warga atau petugas.
> “Tidak menutup kemungkinan kalau memang terdesak, mereka menggunakan sajam untuk perlawanan,” terang AKBP Arbaridi Jumhur.
Selain itu, polisi turut menyita enam sweter yang diduga digunakan pelaku untuk mengubah penampilan usai beraksi guna mengaburkan ciri-ciri mereka.
> “Kalau habis melakukan, buka sweter untuk mengaburkan ciri-ciri,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang terkait dengan rangkaian aksi tersebut.
> “Masih kami kembangkan sama jaringan yang sebelum-sebelumnya itu,” tegas AKBP Arbaridi Jumhur.
Kedua tersangka kini diamankan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalkan risiko tindak pencurian kendaraan bermotor.
