OPINI ALIANSI POROS TENGAH

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – PBJT-TL: Pajak Rakyat yang Tidak Boleh Dikelola dalam Ruang Gelap
Sorotan terhadap pengelolaan PBJT-TL atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik kini semakin tajam.

Pajak yang dipungut dari setiap pemakaian listrik masyarakat ini sejatinya bukan sekadar angka administrasi dalam laporan keuangan daerah. PBJT-TL adalah uang rakyat yang dikumpulkan setiap bulan melalui tagihan listrik rumah tangga, pelaku usaha, industri, hotel, restoran hingga tempat hiburan.

Secara hukum, PBJT-TL diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya jelas: menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pelayanan publik, penerangan jalan umum (PJU), pembangunan infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

Namun persoalannya hari ini bukan pada dasar hukumnya. Persoalannya ada pada transparansi pengelolaannya.
Aliansi Poros Tengah menilai, publik hingga kini belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai berapa total penerimaan PBJT-TL setiap tahun, bagaimana pola distribusi anggarannya, siapa penerima manfaat utamanya, serta sejauh mana efektivitas penggunaannya di lapangan.

Ironisnya, di tengah besarnya penerimaan pajak dari tenaga listrik, masyarakat masih banyak menemukan lampu jalan mati, wilayah gelap tanpa PJU, jalan rusak, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah yang semakin nyata. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana sebenarnya aliran anggaran PBJT-TL tersebut?

Masyarakat tidak sedang meminta belas kasihan pemerintah daerah. Masyarakat sedang menuntut hak konstitusional atas keterbukaan informasi publik. Karena setiap rupiah PBJT-TL berasal dari kantong rakyat, maka penggunaannya wajib dapat diawasi rakyat.

Jika pemerintah daerah serius menjadikan PBJT-TL sebagai instrumen pembangunan, maka langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuka data secara transparan dan terukur:
-Total penerimaan PBJT-TL per tahun
-Besaran distribusi ke masing-masing OPD
-Program prioritas yang dibiayai
-Titik realisasi PJU

Evaluasi efektivitas penggunaan anggaran
Tanpa keterbukaan, PBJT-TL hanya akan menjadi angka besar dalam laporan, tetapi minim dampak dalam kehidupan masyarakat.

Aliansi Poros Tengah menegaskan bahwa pengelolaan PBJT-TL tidak boleh berubah menjadi ruang gelap birokrasi yang sulit disentuh pengawasan publik. Sebab ketika pajak dipungut secara terang-terangan dari rakyat, maka pertanggungjawabannya pun wajib dilakukan secara terang-benderang.

Prinsip transparansi bukan ancaman bagi pemerintah daerah. Transparansi justru menjadi ukuran keberanian moral dan integritas pengelolaan keuangan publik.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak informasi, pemerintah daerah tidak bisa lagi berlindung di balik birokrasi tertutup. Era pengelolaan anggaran secara eksklusif sudah seharusnya berakhir.

PBJT-TL adalah uang rakyat. Maka rakyat berhak tahu ke mana uang itu berjalan, siapa yang menikmati manfaatnya, dan sejauh mana dampaknya benar-benar kembali kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *