BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Penanganan kasus yang menimpa Nova, pemuda asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Ayah korban, Budi Utomo, pada Kamis (12/03/2026) secara resmi melayangkan surat permohonan penambahan keterangan kepada penyidik Polresta Banyuwangi terkait laporan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.
“Saya sudah melayangkan surat permohonan penambahan keterangan,” ujar Budi kepada media.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menimpa Nova, mengingat hingga saat ini proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami menunggu SP2HP ke-4, semalam saya minta ke penyidik katanya akan dikirim di WhatsApp hingga sekarang SP2HPNYA belum saya terima,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Budi Utomo, Advokat Donny Andretti, SH., S.Kom., M.Kom., mendesak agar perkara tersebut terus diproses secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar kasus klien kami terus berproses dan tidak mandek, sehingga hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Donny.
Seperti berita sebelumnya, Peristiwa yang dialami Nova bermula saat ia mengalami kecelakaan tunggal pada malam Minggu sekitar pukul 02.00 WIB. Sepeda motor yang dikendarainya diduga terpeleset sebelum akhirnya menabrak sebuah warung buah milik warga berinisial RSK di wilayah Banyuwangi.
Pada awalnya, keluarga korban menganggap kejadian tersebut sebagai kecelakaan biasa. Namun beberapa hari setelah peristiwa itu, seorang saksi bernama Dulla mendatangi rumah keluarga korban dan menyampaikan keterangan yang berbeda.
Menurut Dulla, setelah kecelakaan terjadi, diduga sempat terjadi keributan yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
“Ada keributan setelah kejadian. Dugaan saya bukan sekadar kecelakaan biasa,” ungkap Dulla.
Keterangan tersebut juga diperkuat oleh istri Dulla yang mengaku mengetahui adanya kegaduhan pada malam kejadian. Ia mengaku terbangun setelah dipanggil oleh ibu dari RSK yang memberitahukan adanya keributan di lokasi kejadian.
Mengetahui adanya dugaan tersebut, Budi Utomo kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyuwangi pada 8 Oktober 2025.
Budi menegaskan bahwa dirinya hanya ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi terhadap anaknya.
“Saya ingin semuanya terang. Kalau memang ini murni kecelakaan, kami bisa menerima. Tapi kalau ada unsur kekerasan, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Bahkan menurut penuturan keluarga, Nova sempat menyampaikan bahwa dirinya diduga dipukul oleh dua orang setelah kecelakaan terjadi. Salah satu dari orang tersebut disebut mengenakan sarung dan kaos putih.
Meski laporan telah disampaikan sejak tahun 2025 lalu, hingga kini keluarga korban mengaku sangat menyayangkan karena dalam perkara tersebut belum jelas ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Budi Utomo berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas agar perkara tersebut menemukan titik terang.
“Kami hanya meminta keadilan. Saya sebagai ayah berharap Polresta Banyuwangi dapat bertindak tegas dan profesional untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan menetapkan tersangka jika memang ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Keluarga juga berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai apabila benar terdapat unsur kekerasan setelah kecelakaan, maka peristiwa tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana yang terpisah dari perkara kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya penetapan hukum yang sah oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan atas dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penanganan laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (tim)