LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menghadiri sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar oleh BNN Kota Lhokseumawe, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti tersebut diikuti para guru dari berbagai sekolah di wilayah Kota Lhokseumawe sebagai peserta sosialisasi.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP Werdha Susetyo, S.E., Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Darhafli, S.Pd., Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, S.Ag., M.M., serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Kapolres Lhokseumawe dalam penyampaian materinya menegaskan pentingnya peran guru dan orang tua dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Peran orang tua dan guru sangat penting untuk menjaga anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Pengawasan, edukasi, dan perhatian terhadap lingkungan pergaulan menjadi langkah awal pencegahan,” ujar AKBP Dr. Ahzan.
Kapolres juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan menciptakan generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas dari narkotika.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi yang berkelanjutan, sementara penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Lhokseumawe menambahkan, sinergi antara kepolisian, BNN, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.
“Edukasi kepada tenaga pendidik menjadi langkah strategis karena guru memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda agar menjauhi narkoba,” ungkap Kasi Humas.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait langkah-langkah pencegahan narkoba di lingkungan sekolah maupun keluarga.