Hukum Dan Kriminal

Gerak Cepat Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu Di Rumah Kos Panji, Terduga Pengedar Dan Paket Siap Edar Diamankan

SITUBONDO || Jejak-indonesia.id – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Situbondo kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Situbondo bersama Polsek Panji menggerebek sebuah rumah kos di Kecamatan Panji dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu beserta barang bukti yang diduga siap diedarkan.

Penggerebekan berlangsung pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H., bersama Kapolsek Panji AKP Nurmansyah, S.H., M.H., setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan MU (32), warga Kecamatan Kapongan yang tinggal di rumah kos tersebut. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga telah dikemas untuk diedarkan.

Selain sabu dengan berat kotor sekitar 4,41 gram, petugas juga menyita dua alat isap (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, korek api modifikasi, telepon genggam, kotak kacamata, uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tatang Purwohadi menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar IPTU Tatang.

Sementara itu, Kapolsek Panji AKP Nurmansyah menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Situbondo dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Kini MU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

Polres Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 secara gratis untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *