BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dugaan penguasaan dan pemagaran sempadan Sungai Setail di wilayah Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang disebut merupakan aset di bawah kewenangan PUSDA Provinsi Jawa Timur itu diduga telah dipagar, dikavling, bahkan sebagian telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Aktivis Banyuwangi Selatan, *M. Rofiq Azmi*, mengaku telah melayangkan sejumlah laporan kepada Polda Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, kejaksaan, serta instansi terkait. Namun hingga kini, menurutnya, proses penanganan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Tanda terima pengaduan ke kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait sudah menumpuk. Padahal persoalan ini menyangkut aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terjadi pembiaran,” ujar Rofiq kepada wartawan, Rabu (6/7/2026).
Rofiq menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat dugaan pelanggaran telah berlangsung sejak sekitar tahun 2020.
Menurut Rofiq, kondisi di lapangan menunjukkan adanya pemagaran pada kawasan sempadan Sungai Setail. Bahkan, ia menyebut sebagian lahan diduga telah diperjualbelikan dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Ini terjadi di Genteng. Sempadan sungai dipagar, diperjualbelikan, dan kini sudah bersertifikat SHM. Jika benar demikian, tentu perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia meminta instansi yang berwenang segera melakukan verifikasi terhadap status lahan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
Rofiq juga mengingatkan bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi perlindungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemanfaatan ruang di kawasan sempadan harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya air maupun tata ruang.
Lebih lanjut, Rofiq berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Masyarakat tentu berharap setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif. Jika memang terdapat pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikannya juga perlu disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada PUSDA Provinsi Jawa Timur, BBWS Brantas, Polda Jawa Timur, dan Polresta Banyuwangi masih dilakukan. Redaksi akan memuat tanggapan dari pihak-pihak terkait setelah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
