SITUBONDO || Jejak-indonesia.id – Dalam setiap pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perhatian publik sering kali hanya tertuju pada besarnya nilai anggaran. Padahal, ukuran keberhasilan sebuah pemerintah daerah tidak ditentukan oleh seberapa besar APBD yang dimiliki, melainkan oleh seberapa kuat kemampuan daerah membangun kemandirian fiskalnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, ketika saya mempelajari perkembangan fiskal Kabupaten Situbondo, saya memandang persoalan yang sedang terjadi tidak cukup dipahami hanya sebagai penurunan angka pendapatan. Yang sesungguhnya sedang diuji adalah kualitas tata kelola keuangan daerah, efektivitas kebijakan fiskal, serta keberanian pemerintah dalam membangun transparansi kepada publik.
Berdasarkan data yang kami himpun, setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo berada pada kisaran Rp1,675 triliun, sedangkan Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Dengan demikian masih terdapat defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar yang harus menjadi perhatian bersama.
Di sisi lain, target Pendapatan Asli Daerah yang dalam APBD murni ditetapkan sekitar Rp330 miliar kemudian mengalami penyesuaian dalam Perubahan APBD menjadi sekitar Rp521,50 miliar. Namun hingga periode evaluasi, realisasinya baru mencapai sekitar Rp108,46 miliar atau sekitar 20,80 persen dari target tersebut.
Apabila dibandingkan dengan capaian PAD beberapa tahun sebelumnya, tren peningkatannya sebenarnya cukup menjanjikan. Tahun 2021 PAD tercatat sekitar Rp222 miliar, meningkat menjadi Rp228 miliar pada tahun 2022, kemudian kembali naik menjadi sekitar Rp252 miliar pada tahun 2023. Data tersebut menunjukkan bahwa Situbondo sesungguhnya memiliki potensi ekonomi yang mampu menghasilkan pendapatan daerah lebih baik apabila dikelola secara profesional, inovatif, dan berbasis tata kelola yang sehat.
PAD sendiri merupakan cerminan kemampuan sebuah daerah untuk berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri. Sumbernya berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Ketika dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penyesuaian, maka kemampuan mengoptimalkan seluruh sumber PAD menjadi faktor yang sangat menentukan keberlangsungan pembangunan daerah.
Saya memahami bahwa pemerintah pusat saat ini menerapkan berbagai kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian fiskal nasional. Sangat mungkin kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Namun saya berpendapat bahwa kita tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa seluruh persoalan fiskal daerah semata-mata merupakan akibat dari kebijakan pemerintah pusat.
Apabila memang terjadi pengurangan dana transfer dari pusat, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui besaran pengurangan tersebut, jenis dana transfer yang terdampak, sektor pembangunan yang mengalami penyesuaian, hingga strategi yang telah disusun pemerintah daerah untuk mengantisipasi kondisi tersebut. Transparansi seperti inilah yang justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Namun pada saat yang sama, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan faktor-faktor internal yang berada dalam kewenangannya sendiri.
Mengapa target PAD belum tercapai? Apakah sistem pemungutan pajak dan retribusi sudah berjalan secara optimal? Apakah pengelolaan aset daerah telah memberikan manfaat maksimal bagi kas daerah? Bagaimana kontribusi BUMD terhadap peningkatan pendapatan daerah? Dan apakah seluruh potensi ekonomi lokal telah dimanfaatkan secara efektif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan ataupun upaya mencari kesalahan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik dalam negara yang menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Yang juga perlu menjadi perhatian serius adalah tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Situbondo yang masih relatif rendah. Ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih cukup besar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan PAD harus ditempatkan sebagai agenda strategis pembangunan daerah, bukan sekadar target administratif yang setiap tahun dicantumkan dalam dokumen APBD.
Padahal Situbondo memiliki berbagai potensi ekonomi yang sangat besar, mulai dari sektor pariwisata, pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Seluruh potensi tersebut semestinya mampu menjadi sumber pertumbuhan PAD apabila dikelola secara profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, evaluasi terhadap tata kelola keuangan daerah harus dilakukan secara menyeluruh. Evaluasi bukanlah upaya mencari kambing hitam. Evaluasi adalah instrumen untuk memperbaiki sistem agar lebih efektif, lebih efisien, dan lebih akuntabel.
Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya berpandangan bahwa kritik yang disampaikan berdasarkan data merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Situbondo. Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi objek kritik, namun kami juga tidak menghendaki pemerintah pusat selalu dijadikan alasan atas setiap persoalan yang muncul.
Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian seluruh pemangku kepentingan untuk membuka data secara jujur, mengakui kekurangan apabila memang ada, kemudian bersama-sama menyusun langkah konkret dalam memperkuat fondasi fiskal daerah.
Keberhasilan membangun daerah tidak akan pernah lahir dari budaya saling menyalahkan. Keberhasilan hanya dapat diwujudkan melalui keberanian melakukan koreksi terhadap kebijakan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat secara transparan dan profesional.
Saya percaya masyarakat Situbondo cukup dewasa untuk memahami bahwa tantangan ekonomi nasional memang memberikan dampak terhadap daerah. Namun masyarakat juga cukup cerdas untuk menilai apakah pemerintah daerah telah mengoptimalkan seluruh kewenangan yang dimilikinya.
Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun melalui konferensi pers ataupun pernyataan resmi semata. Kepercayaan dibangun melalui keterbukaan. Kepercayaan dibangun melalui data yang dapat diuji. Kepercayaan dibangun melalui keberanian menerima evaluasi. Dan kepercayaan hanya akan bertahan apabila setiap kritik dijawab dengan pembenahan nyata, bukan sekadar pembenaran.
Sebab tata kelola keuangan yang baik tidak pernah lahir dari budaya mencari kambing hitam. Tata kelola yang baik lahir dari integritas, keberanian mengakui kelemahan, kesungguhan memperbaiki sistem, dan komitmen mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat secara jujur, transparan, dan profesional.
By: Eko FebriantoAktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR.
(Wan)
