GILIMANUK || Jejak-indonesia.id – Pelabuhan Gilimanuk kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kelalaian dalam pengawasan lalu lintas ternak. Sebuah truk fuso yang mengangkut sekitar 15 ekor sapi dilaporkan lolos dari pemeriksaan petugas karantina tanpa dilengkapi tanda identifikasi eartag di telinga hewan tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu (11/3/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, sapi-sapi yang diangkut dalam kendaraan tersebut tidak terlihat menggunakan eartag, yaitu tanda identifikasi resmi yang lazim dipasang di telinga sapi untuk menandai asal-usul ternak sekaligus memastikan status kesehatan dan kelengkapan administrasi karantina.
Padahal, dalam prosedur lalu lintas ternak, eartag menjadi salah satu penanda penting untuk memastikan bahwa hewan yang keluar atau masuk wilayah telah melalui pemeriksaan kesehatan, pencatatan identitas, serta memiliki sertifikat karantina yang sah.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa kasus seperti ini diduga bukan pertama kali terjadi. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kendaraan pengangkut ternak kerap diduga lolos dari pengawasan karantina Gilimanuk, meski tidak memenuhi standar administrasi dan identifikasi ternak yang seharusnya menjadi syarat wajib.
> “Banyak yang lolos dari pengawasan karantina Gilimanuk,” ujar sumber tersebut.
Menanggapi informasi itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Karantina Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, melalui pesan WhatsApp.
Dalam tanggapannya, ia justru mempertanyakan apakah awak media sempat menanyakan sertifikat karantina kepada sopir truk tersebut.
“Sore… sempat ditanya nggak sertifikat karantinanya?” tulisnya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila kendaraan pengangkut ternak tidak memiliki dokumen tersebut, maka statusnya dapat dikategorikan ilegal.
> “Kalau tidak ada berarti dia ilegal. Biasanya sapi yang kami periksa sudah kita cek dengan eartagnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa petugas biasanya akan mengingatkan pemasangan eartag jika ditemukan sapi yang belum mengenakannya.
Namun jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, terutama terkait sejauh mana ketatnya pengawasan di pintu keluar-masuk Bali tersebut.
Seorang tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik menyampaikan kritik keras terhadap kinerja petugas karantina. Menurutnya, Pelabuhan Gilimanuk merupakan gerbang strategis Bali yang tidak boleh dikelola dengan pengawasan yang lemah.
> “Kepala Karantina Gilimanuk harus bertanggung jawab. Kalau tidak mampu menjalankan tugas, lebih baik mengundurkan diri,” tegasnya.
Ia menilai alasan klasik seperti keterbatasan jumlah petugas tidak bisa dijadikan pembenaran apabila pengawasan sampai kecolongan.
Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan lalu lintas ternak dapat membuka risiko serius, mulai dari peredaran ternak ilegal hingga potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam sektor peternakan di Bali.
Sumber tersebut bahkan meminta agar Kepala Balai Besar Karantina mengambil langkah tegas terhadap pimpinan karantina di Gilimanuk.
Desakan itu ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Heri Yuwono, agar melakukan evaluasi bahkan mutasi jabatan terhadap Kepala Karantina Gilimanuk apabila terbukti ada kelalaian dalam pengawasan.
> “Kami berharap Kepala Balai Besar Karantina segera mengambil langkah tegas. Jika anak buahnya tidak profesional dalam bertugas di lapangan, maka perlu dilakukan evaluasi serius,” ujar sumber tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar sorotan terhadap sistem pengawasan lalu lintas ternak di pintu gerbang Bali. Publik kini menunggu klarifikasi resmi sekaligus langkah konkret dari pihak karantina untuk memastikan bahwa standar pemeriksaan kesehatan hewan dan kelengkapan administrasi benar-benar ditegakkan secara ketat.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.