PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya rincian penyaluran Dana Desa Tahun 2025 yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk sejumlah pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan desa.
Berdasarkan informasi dugaan penyaluran Dana Desa dengan pembaruan data terakhir tertanggal 2 April 2026, Desa Jimbaran tercatat menerima pagu Dana Desa sebesar Rp1.259.239.000. Dari total anggaran tersebut, terdapat beberapa item kegiatan infrastruktur jalan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Rinciannya meliputi:
1.Pembangunan/Rehabilisi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa Sebesar Rp102.042.250
2.Pembangunan/Rehabilisi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa Sebesar Rp32.776.900
3.Pembangunan/Rehabilisi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa Sebesar Rp44.905.212
Munculnya dugaan sejumlah item kegiatan dengan nomenklatur yang hampir seragam itu kini memantik pertanyaan masyarakat. Publik mulai mempertanyakan di mana titik lokasi pekerjaan dilakukan, berapa volume pekerjaan sebenarnya, serta apakah proyek tersebut berdiri sendiri atau justru memiliki irisan dengan proyek infrastruktur lain yang telah dibiayai melalui APBD.
Dugaan sorotan ini menjadi penting karena sebelumnya ruas jalan di wilayah Puspo–Jimbaran juga diketahui mendapat sentuhan anggaran pemerintah daerah. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya potensi tumpang tindih pembiayaan apabila pekerjaan yang dibiayai Dana Desa ternyata berada pada objek yang sama atau saling berkaitan dengan proyek yang telah dibiayai dari sumber anggaran berbeda.
Pengamat tata kelola anggaran desa menilai, pemerintah desa wajib membuka detail pelaksanaan kegiatan secara transparan kepada masyarakat. Mulai dari titik koordinat pekerjaan, panjang jalan yang dikerjakan, spesifikasi teknis, pelaksana kegiatan, hingga dokumentasi progres fisik di lapangan.
“Jangan sampai nomenklatur kegiatan dibuat umum dan berulang, tetapi masyarakat kesulitan mengetahui lokasi dan bentuk pekerjaan riilnya. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan atau duplikasi anggaran,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Pasuruan.
Di tengah meningkatnya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa, publik kini berharap adanya audit terbuka dan pengawasan ketat dari instansi terkait, termasuk Inspektorat dan aparat pengawas internal pemerintah daerah.
Sebab, Dana Desa sejatinya merupakan uang rakyat yang harus dipastikan tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. Ketika proyek jalan muncul berulang dengan nomenklatur serupa namun minim penjelasan rinci kepada publik, maka ruang spekulasi dan kecurigaan akan semakin terbuka lebar.