Dandim 0824 Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla, Simulasi TNI AD di Wuluhan Jadi Bukti Nyata Negara Hadir Melindungi Rakyat

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi dipandang sebagai persoalan biasa yang hanya berdampak pada kerusakan vegetasi dan kawasan hutan. Karhutla telah menjadi ancaman multidimensi yang dapat memicu bencana lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi, hingga mengancam keselamatan jiwa manusia.

Dalam berbagai peristiwa yang pernah terjadi di Indonesia, kebakaran hutan terbukti mampu melumpuhkan aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, mengganggu transportasi, serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Sebagai bentuk kesiapan menghadapi potensi ancaman tersebut, TNI Angkatan Darat melalui Kodim 0824/Jember menggelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Dandim 0824/Jember, Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui langkah-langkah pencegahan dan mitigasi bencana yang terencana serta terukur.

Kegiatan simulasi tersebut tidak hanya bertujuan mengasah kemampuan teknis personel dalam menghadapi situasi darurat, tetapi juga menjadi sarana memperkuat koordinasi lintas sektor antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, instansi terkait, relawan, dan masyarakat. Dalam simulasi diperagakan berbagai tahapan penanganan kebakaran, mulai dari deteksi dini titik api, pelaporan cepat, penentuan strategi pemadaman, pengerahan personel dan peralatan, hingga prosedur evakuasi warga apabila kebakaran berkembang dan mengancam keselamatan masyarakat.

Langkah yang dilakukan Kodim 0824/Jember tersebut sejalan dengan amanat Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa TNI memiliki tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu menanggulangi akibat bencana alam, membantu pencarian dan pertolongan, serta memberikan bantuan kemanusiaan demi keselamatan rakyat.

Dalam arahannya, Dandim 0824/Jember Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P. menegaskan bahwa kesiapsiagaan merupakan kunci utama dalam menghadapi ancaman karhutla yang sewaktu-waktu dapat terjadi, terutama saat musim kemarau.

“Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan sumber daya alam, stabilitas ekonomi, bahkan masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak.

Pencegahan adalah langkah paling efektif untuk meminimalkan kerugian dan menyelamatkan kehidupan,” tegas Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada.

Menurut Dandim, keberhasilan penanganan karhutla tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh elemen bangsa agar setiap potensi kebakaran dapat segera diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

“Kami ingin seluruh unsur memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Ketika ditemukan titik api, respons harus cepat, tepat, dan terkoordinasi. Simulasi ini bukan sekadar latihan rutin, melainkan investasi kesiapsiagaan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari ancaman yang nyata,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, kegiatan ini memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kerusakan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembakaran lahan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Bahkan, terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara melawan hukum, negara telah menyediakan instrumen pidana yang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya persoalan teknis pemadaman, melainkan juga persoalan penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa mitigasi, kesiapsiagaan, dan pencegahan merupakan bagian integral dari sistem penanggulangan bencana nasional. Oleh karena itu, simulasi yang dilakukan oleh Kodim 0824/Jember merupakan langkah konkret dalam melaksanakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk melindungi rakyat dari risiko bencana.

Dari sisi lingkungan hidup, simulasi ini memiliki nilai strategis yang sangat penting. Kebakaran hutan tidak hanya menghanguskan pepohonan, tetapi juga merusak habitat satwa liar, menurunkan kualitas udara, mengganggu sumber mata pencaharian masyarakat, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan generasi mendatang.

Pengalaman menunjukkan bahwa banyak kebakaran besar bermula dari titik api kecil yang tidak segera ditangani. Ketika respons terlambat dan koordinasi tidak berjalan optimal, kebakaran dapat berkembang menjadi bencana yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu, kemampuan mendeteksi titik api sejak dini dan melakukan tindakan cepat merupakan faktor utama dalam keberhasilan pencegahan karhutla.

Masyarakat yang menyaksikan kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas komitmen TNI AD dalam mendukung upaya mitigasi bencana dan pelestarian lingkungan hidup. Kehadiran aparat di tengah masyarakat dinilai tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif bahwa menjaga hutan dan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Simulasi Karhutla di Kecamatan Wuluhan menjadi pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah oleh bencana. Kesiapan personel, peralatan, sistem komunikasi, serta koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat agar setiap ancaman dapat dicegah sebelum berkembang menjadi krisis yang lebih besar.

Menutup kegiatan tersebut, Dandim 0824/Jember kembali menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah dan kebijakan penanggulangan bencana.

“Lebih baik mengerahkan seluruh kemampuan untuk mencegah satu titik api hari ini daripada harus menghadapi ribuan hektare hutan yang hangus esok hari. Kesiapsiagaan bukan sekadar program kerja, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan pengabdian kepada rakyat, bangsa, dan negara. Karena sejatinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus kita jaga bersama,” pungkas Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *