Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Polri

IMG-20250804-WA0159

Polisi Berhasil Ungkap Beras Oplosan Sehari Produksi 14 Ton Pemilik Pabrik di Sidoarjo Jadi Tersangka

Sidoarjo, Jejak-Indonesia.id | Polda Jawa Timur melalui Satgas pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi beras premium tidak sesuai standar mutu yang mencantumkan label SNI dan Halal secara tidak sah.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 di sebuah pabrik di Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat menggelar konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Kapolda Jatim menerangkan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan.

"Petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan," ujar Irjen Pol Nanang.

Setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.

"Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas," terang Irjen Nanang.

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional.

“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional," tegas Irjen Pol Nanang.

Proses pencampuran itu dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah.

Selain itu, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait.

“Kami juga sudah memeriksa Enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi, serta menyita hasil uji lab sebagai barang bukti,” ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim juga menegaskan, Polri akan terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen.

Polisi bersama tim gabungan juga menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung lainya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tiga peraturan perundang-undangan, yakni: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu tersangka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar.

Kapolda Jawa Timur menghimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu.

Ia menegaskan agar pelaku usaha pangan memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

"Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045," pungkas Kapolda Jatim.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur  Iwan S menyampaikan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo sudah ada hasil.

Dari Dua sampel beras dengan kemasan 5 kg dan 25 kg, hasil lab menunjukkan beras tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

"Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan," kata Iwan.

Menurutnya, beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku. (red)

IMG-20250804-WA0379

Polres Blitar Kota Gelorakan Anti Bullying Cegah Kekerasan di Kalangan Pelajar

KOTA BLITAR, Jejak-Indonesia.id | Mencegah aksi perundungan atau yang kerap disebut bullying di lingkungan sekolah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota Polda Jatim mendatangi sejumlah sekolah.

Hal itu dilakukan untuk mengajak para siswa mencegah aksi bullying atau perundungan maupun tindak kekerasan lainnya yang mengancam anak sekolah.

Polwan dari Unit PPA Porles Blitar Kota diterjunkan langsung untuk menyampaikan materi dalam kegiatan itu.

Ratusan siswa baru di sejumlah sekolah juga mengikuti sosialisasi itu dengan tertib dan antusias.

Kasi Humas Polres Blitar Kota,Iptu Sjamsul Anwar mengatakan kegiatan edukasi anti bullying memang menjadi agenda rutin Polres Blitar Kota khususnya unit PPA satreskrim Polres Blitar Kota.

"Sasarannya para pelajar di semua jenjang pendidikan," kata Iptu Sjamsul,Senin (4/8).

Ia menambahkan, sejumlah sekolah di Kota Blitar menjadi sasaran kegiatan Unit PPA Polres Blitar Kota untuk menggalakkan antikekerasan dan bullying.

"Kami gelorakan Anti Bullying ini untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pelajar," tegas Iptu Sjamsul.

Kasi Humas Polres Blitar Kota menyebut perilaku bullying memiliki dampak yang serius, terlebih bagi para korban bullying baik secara fisik dan psikis jangka panjang yang bisa ditimbulkan bagi korban.

Untuk itu, para siswa diajak untuk memahami bahaya bullying serta dampaknya.

"Seperti kita tahu tindakan bullying marak terjadi di lingkungan sekolah, sehingga harus diberantas bersama," jelasnya.

Polres Blitar Kota Polda Jatim berharap seluruh siswa dapat memahami tentang tindakan bullying dan mencegah perilaku tersebut. (red)

IMG-20250804-WA0130

Polisi Tenangkan Warga Kepohagung, Kantor Desa di Tuban Tak Jadi Disegel

TUBAN, Jejak-Indonesia.id | Kepala Desa (Kades) Kepohagung diduga menyelewengkan Dana keuangan desa hingga ratusan juta rupiah, puluhan warga desa Kepohagung kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban datangi kantor desa setempat pada Sabtu (02/08).

Kedatangan mereka tak lain untuk melakukan penyegelan terhadap kantor yang menjadi tempat pelayanan terhadap warga setempat itu.

Mendapatkan informasi itu Kapolsek Plumpang AKP Suganda mendatangi lokasi untuk menenangkan dan memediasi warga agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Dalam keterangannya AKP Suganda mengatakan sebelumnya warga yang geram juga sempat akan menutup akses pelayanan kantor desa setempat dan menyarankan agar aktivitas pelayanan dilakukan di rumah masing-masing perangkat.

Namun hal itu urung dilakukan setelah warga mendapatkan pemahaman dari Kapolsek Plumpang bahwa hal itu berpotensi melanggar hukum karena kantor balai desa merupakan simbol pemerintahan.

"Hanya ruangan Kepala Desa saja yang di segel" terang AKP Suganda, Minggu (03/08/2025).

Aksi penyegelan itu sebagai bentuk kekecewaan warga kepada DS kades karena diduga menyelewengkan uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga itu.

Menurut informasi sesuai kesepakatan bahwa Kepala desa Kepohagung direncanakan akan mengembalikan uang yang dibawanya pada hari Sabtu (02/08).

Namun hingga saat itu yang bersangkutan tak nampak, akhirnya warga mendatangi balai desa dan berniat untuk menyegel balai desa tersebut.

"Hingga kemarin yang bersangkutan tidak kelihatan dan susah dihubungi warga" tutur AKP Suganda.

Selain menyegel ruang Kepala desa, warga juga menuntut Kades Kepohagung mengembalikan keuangan desa yang diduga dibawanya.

Hingga saat ini Kepala desa tersebut belum diketahui keberadaannya, menurut informasi penyelewengan uang kas desa itu telah dilakukan oleh Kepala desa Kepohagung sejak 2023.

Total dana yang dibawa sebanyak Rp1.135.729.000. dengan rincian dari Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Kas Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) sebanyak Rp. 845.729.000, dan dana investor untuk kegiatan irigasi HIPPA sebanyak Rp. 290.000.000. (red)

IMG-20250804-WA0131

Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Mobil

Malang, Jejak-Indonesia.id | Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

Seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, diamankan setelah membawa kabur sebuah mobil Mitsubishi Expander milik tetangganya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban, MA (22), menyadari mobilnya raib saat kembali ke rumah setelah keluar malam.

Mobil tersebut diparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar, sementara kunci kendaraan digantung di ruang tengah.

“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Senin (4/8/25).

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjen Polres Malang langsung bergerak.

Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan saksi.

Hasilnya, petugas menemukan ciri-ciri pelaku dan jejak keberadaan kendaraan.

Mobil Expander warna hitam dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pasuruan.

"Siangnya pasca kejadian sudah kami temukan dan pelaku kami amankan tanpa perlawanan," jelas AKP Nur.

Kasatreskrim Polres Malang mengatakan, saat pelaku diamankan membawa serta barang bukti berupa kunci _keyless_, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan.

"Seluruh dokumen itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan," ujar AKP Nur.

Ia menjelaskan, modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi.

Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegas AKP Nur.

Dari hasil pemeriksaan, mobil hasil curian rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi online.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi memastikan akan mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain.

Saat ini, penyidik tengah melanjutkan proses hukum dan pelaku resmi ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,”pungkas AKP Nur. (red)

IMG-20250804-WA0132

Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke MUI, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Bojonegoro, Jejak-Indonesia.id |  Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, SH, SIK, MIK melakukan kunjungan silaturahmi ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, KH. Alamul Huda, di Masjid Darussalam Kota Bojonegoro.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kedatangan Kapolres Bojonegoro beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro disambut hangat oleh KH. Alamul Huda, yang didampingi Ketua Ta’mir Masjid Darussalam, KH. Maimun Safi’i.

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak dalam pertemuan yang berlangsung usai salat Jumat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres dan Ketua MUI Bojonegoro berdiskusi seputar isu-isu Kamtibmas yang berkembang di masyarakat.

Keduanya sepakat bahwa peran ulama sangat strategis dalam menciptakan suasana yang kondusif, terutama di tengah berbagai dinamika sosial yang terjadi saat ini.

AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bojonegoro Polda Jatim untuk membangun sinergi dengan para tokoh agama.

"Kami ingin mempererat komunikasi dan kerja sama dengan MUI sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban, serta mendukung program-program amar ma’ruf nahi munkar," ujar AKBP Afrian,Senin (4/8/25).

Menurutnya, tantangan keamanan ke depan memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk para ulama.

AKBP Afrian menambahkan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari tokoh agama dan masyarakat.

Sementara itu, KH. Alamul Huda menyambut baik inisiatif silaturahmi dari Kapolres Bojonegoro.

Ia menegaskan bahwa MUI siap mendukung aparat kepolisian dalam menjaga harmoni sosial dan mencegah potensi konflik yang dapat merusak kerukunan umat.

"Kami siap bersinergi demi terciptanya masyarakat yang aman, damai, dan religius," kata KH. Alamul Huda.

Menurut KH. Alamul Huda, Ulama memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga umat dari pengaruh negatif.

Silaturahmi antara kepolisian dan MUI ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun jejaring kerja sama lintas sektoral

"Ini demi memperkuat ketahanan sosial masyarakat Bojonegoro dari berbagai ancaman gangguan Kamtibmas," pungkas KH. Alamul Huda. (red)