Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

PELALAWAN || Jejak-indonesia.id – Dugaan lemahnya pengawasan di Polsek Bunut, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Pimpinan Redaksi JudicialJustice.com bersama Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Provinsi Riau mendatangi Mapolsek Bunut pada Jumat (18/7/2026) untuk melakukan konfirmasi terkait dua unit mobil colt diesel bermuatan kayu alam yang diduga berasal dari kawasan hutan. Namun, setibanya di lokasi, kantor Polsek Bunut disebut dalam keadaan kosong tanpa satu pun petugas yang berjaga di ruang pelayanan.

Tim mengaku sempat mengucapkan salam beberapa kali. Salam pertama dijawab dari dalam gedung, namun setelah menunggu beberapa menit tidak ada petugas yang menemui. Saat memasuki ruang tengah untuk mencari kamar kecil sambil kembali memanggil petugas, justru suara yang menjawab berasal dari dalam ruang tahanan.

“Hahaha… saya pikir polisi, rupanya tahanan Bang Yus. Mana polisinya kok nggak ada,” ujar Adam sambil tertawa.

Menurut keterangan dua orang tahanan yang berada di balik jeruji, seluruh petugas sedang tidak berada di tempat. Salah seorang tahanan menyampaikan bahwa kemungkinan anggota Polsek sedang melaksanakan salat Jumat.

“Mereka tidak ada Bang, mungkin mereka jumatan, bentar lagi mungkin pulang,” ucap salah seorang tahanan.

Setelah keluar dari gedung, tim melihat dua unit mobil colt diesel yang masih terparkir di halaman Mapolsek Bunut dengan muatan kayu bulat yang ditutup terpal berwarna biru dan merah. Saat tim melakukan dokumentasi terhadap kendaraan tersebut, datang seorang yang mengaku anggota Polsek Bunut bernama Doni dan mempertanyakan aktivitas peliputan.

“Ngapain di sini Bang? Ngapain foto-foto atau video tanpa izin? Kalian masuk rumah orang harus ada izin,” katanya.

Wartawan kemudian menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan melakukan wawancara dengan Kapolsek maupun Kanit Reskrim sekaligus meminta konfirmasi mengenai status dua truk bermuatan kayu tersebut. Namun, menurut tim, tidak ditemukan satu pun pejabat atau petugas yang berwenang berada di kantor saat itu. Mereka juga menyampaikan bahwa salam yang dijawab sebelumnya ternyata berasal dari tahanan, bukan dari petugas kepolisian.

Adam mengaku baru pertama kali mengalami situasi seperti itu saat melakukan peliputan di kantor kepolisian. Menurutnya, sangat disayangkan apabila kantor pelayanan publik, terlebih kantor polisi, ditinggalkan tanpa petugas yang berjaga sementara terdapat tahanan dan barang bukti yang masih berada di lokasi.

Akibat tidak adanya pejabat yang dapat memberikan keterangan resmi, status dua unit mobil bermuatan kayu tersebut belum dapat dikonfirmasi apakah merupakan barang bukti hasil penindakan, kendaraan yang diamankan, atau memiliki status hukum lainnya. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kapolsek Bunut maupun Kanit Reskrim.

Pimpinan Redaksi JudicialJustice.com bersama DPW Fast Respon Nusantara Provinsi Riau menyatakan akan melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan organisasi di tingkat pusat untuk diteruskan kepada Mabes Polri.

Adam meminta dilakukan evaluasi terhadap pelayanan di Polsek Bunut, termasuk klarifikasi mengenai kondisi kantor yang disebut tanpa petugas saat jam pelayanan serta tindakan anggota yang diduga meminta wartawan menghapus dokumentasi ketika menjalankan tugas jurnalistik.

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di titik rawan kepadatan, personel Polsek Sosa Polres Padang Lawas Bripka Julham Hasibuan melaksanakan kegiatan pengamanan sekaligus pengaturan lalu lintas di Spbu 14227345 pasir julu, di Desa Pasir julu, Kecamatan Sosa Julu Kabupaten Padang Lawas, Jumat (17/07/2026). Pukul 09.30 wib sampai selesai.

Kegiatan ini difokuskan pada area depan SPBU Jalan lintas Sibuhuan-Sosa-Riau untuk mengantisipasi adanya penyempitan jalan akibat antrean kendaraan yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Upaya ini merupakan langkah preventif Polri dalam mencegah terjadinya kemacetan panjang serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang melintas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH menyampaikan Hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Arus Lalu Lintas di seputaran Spbu dalam keadaan aman dan Lancar.

Personil Polsek Sosa juga Memberikan himbauan kepada pengendara R2 dan R4 agar tetap mengikuti antrian dan tidak membuat Keributan. Pengisian bbm hingga saat ini masih berjalan lancar.

“Untuk saat ini Spbu 14227345 pasir Julu MEMILIKI CUKUP STOK BBM PERTALITE, PERTAMAX DAN BIO SOLAR SERTA DEXLITE, diperkirakan stok tersebut masih cukup sampai dengan hari ini. Selama pelaksanaan kegiatan situasi dalam keadaan aman dan Kondusif, ” Ujar AKP Eko Ady Ranto.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Kapolsek petugas di lapangan juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara yang sedang mengantri.

“Masyarakat diminta untuk tetap tertib dan tidak menggunakan badan jalan utama sebagai area antrean, karena hal tersebut berpotensi mengganggu hak pengguna jalan lainnya dan memicu kemacetan’. Tandanya.

Sementara ditempat lainnya, Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K Pohan, Bapak Kapolres juga menegaskan bahwa kehadiran petugas di tengah masyarakat adalah bentuk pelayanan prima untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang tertib dan lancar demi kenyamanan kita bersama,” ujarnya.

Selama berlangsung situasi berjalan dengan aman dan lancar, melalui kegiatan ini Polres Padang Lawas dan Jajarannya Polsek Sosa terus menghimbau agar kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat terus meningkat. (Humas Polres Padang Lawas)

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Padang Lawas yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Padang Lawas, Jumat (17/07/2026).

Kehadiran Kapolres Padang Lawas dalam upacara tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas dalam memperingati hari jadi daerah sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor. Momentum peringatan HUT ini juga menjadi refleksi perjalanan pembangunan Kabupaten Padang Lawas dalam berbagai bidang.

Adapun yang bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati Kabupaten Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E, yang bertindak sebagai Perwira Upacara Asisten II Kabupaten Padang Lawas Marza Jennova M.M, dan Komandan Upacara Camat Huristak Arif Tas-tas Harahap.

Barisan Upacara terdiri dari Barisan TNI, Barisan Polres Padang Lawas, Barisan Sat Pol PP Kab. Padang Lawas, Barisan Dishub Kabupaten Padang Lawas, Barisan BPD Kabupaten Padang Lawas, Barisan Korpri Kabupaten Padang Lawas, Barisan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas., Barisan Sekolah Dasar Kabupaten Padang Laws.

Upacara Selesai Dilanjutkan Dengan Penyerahan Cindera Mata / Bingkisan Kepada Tokoh Pemekaran, Penyerahan Penghargaan Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, Pemberian Tali Asih Kepada ASN Purna bakti dan Meninggal dunia
Dan Pemotongan Nasi Tumpeng.

“Saya, Kapolres Padang Lawas, beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat memperingati Hari Jadi Kabupaten Padang Lawas ke-19 Tahun 2026. Semoga Padang Lawas dapat terus maju dalam mempercepat langkah pembangunan, seperti tema ‘Tano Adat Digomgom Ibadat, Luruskan Niat Teruslah Bermanfaat, Padang Lawas Maju, Mandiri, Amanah, Jaya, dan Unggul’,” ujar Kapolres usai pelaksanaan upacara peringatan HUT-19 Kabupaten Padang Lawas.

Upacara peringatan HUT Kabupaten Padang Lawas berlangsung tertib dan lancar. Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas terpantau aman dan kondusif. Polres Padang Lawas turut memastikan pengamanan kegiatan berjalan optimal sehingga rangkaian acara dapat dilaksanakan dengan baik.

“Melalui peringatan HUT Kabupaten Padang Lawas ini, diharapkan semangat kebersamaan dan persatuan seluruh elemen masyarakat semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah di masa mendatang”. Pungkas Kapolres.

Giat Upacara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E, Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i., Wakil Bupati Tapanuli Selatan H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K, Dandim 0212/TS diwakili Pabung Kodim 0212/TS wilayah Kabupaten Palas Mayor Soleh Hasibuan Mewakili Danyon 123/RJ Kapt Inf Fadhusi Zega, Kajari Kab. Padang Lawas Hasbi Kurniawan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Padang Lawas Darman Harun Lubis., Sekda Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution.

Selain itu juga terlíhat Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alex Sabar Nasution, Kepala Rutan Kelas IIB Sibuhuan Simson Bangun, Para Asisten Pemkab Padang Lawas, Para Pimpinan OPD Pemkab Padang Lawas, Para Camat Se Kabupaten Padang Lawas, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Kabupaten Padang Lawas, Para Ibu PKK Kabupaten Padang Lawas dan Para Tamu Undangan lainnya. (Humas Polres Padang Lawas)

BADUNG || Jejak-indonesia.id – Aparat Kepolisian Resor Badung bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata api yang terjadi di tempat hiburan malam The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa No. 168, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 WITA.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka tembak dan saat ini masih menjalani perawatan medis, sementara kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku beserta motif kejadian.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba turun langsung memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP), didampingi Kasatreskrim AKP Azarul Ahmad, Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana, serta personel Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara.

Dalam proses olah TKP, petugas memasang garis polisi, melakukan identifikasi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi guna mengungkap kronologi secara utuh.

Selain itu, penyidik juga mengajukan permohonan visum terhadap kedua korban di salah satu rumah sakit di Kota Denpasar sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, sepasang sepatu, kaus kaki, kain, serta satu proyektil berwarna kuning tembaga yang diduga berasal dari senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Korban pertama diketahui berinisial I.M.Y.M., seorang petugas keamanan (security) The Shady Pig. Korban mengalami luka tembak pada paha kiri dengan luka tembus hingga bagian belakang kaki. Sementara korban kedua merupakan seorang warga negara asing berinisial E.A., yang mengalami luka tembak di bagian atas lutut kiri dan hingga kini masih mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah saksi, insiden bermula dari keributan di sekitar area DJ Booth. Tidak lama kemudian terdengar satu kali letusan yang membuat para pengunjung panik dan berhamburan meninggalkan lokasi.

Seorang saksi menjelaskan bahwa korban I.M.Y.M. sempat berusaha melerai percekcokan yang terjadi antara korban E.A. dengan terduga pelaku. Saat berdiri di depan korban E.A., I.M.Y.M. diduga terkena tembakan terlebih dahulu. Proyektil kemudian diduga menembus tubuhnya dan mengenai korban E.A. yang berada tepat di belakang.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Badung masih melakukan penyelidikan intensif, termasuk mendalami keterangan para saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri identitas dan keberadaan terduga pelaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut agar segera menyampaikannya kepada penyidik untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Seorang Advokat asal Kota Surabaya bernama Sukardi menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar jam 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo Surabaya (depan warung Mak Ning). Ironinya, peristiwa berdarah tersebut dialaminya saat dia menggelar tasyakuran di hari ulang tahunnya ke-48.

Atas peristiwa penganiayaan tersebut, Sukardi melaporkan pelaku ke Polsek Tambaksari. Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB, dengan nomor : LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.

Terlapor ialah Afandi alias Korea (29 tahun), alamat Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya. Menindaklanjuti laporannya itu, Sukardi dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Tambaksari pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Usai keluar dari ruangan penyidikan Polsek Tambaksari, Sukardi didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, menyatakan bahwa dirinya telah menerangkan kronologi lengkap saat terjadinya peristiwa penganiayaan kepada penyidik. Dia berharap Polsek Tambaksari segera memanggil Terlapor dan menetapkannya tersangka dengan pengenaan Pasal 467 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bukan Pasal 466 KUHP.

“Pasal yang dijerat kepada Terlapor oleh Penyidik Polsek Tambaksari dalam laporan ialah Pasal 466 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta). Harusnya pasal yang diterapkan ialah Pasal 467 karena Terlapor sudah merencanakan untuk melakukan penganiayaan,” kata Sukardi kepada wartawan.

Sukardi mengatakan, indikasi kuat adanya perencanaan untuk melakukan penganiayaan dibuktikan dengan alat pemukul berupa roti kalung (keeling) yang digunakan oleh Terlapor. Disebutkan Sukardi, Terlapor memukul dirinya di bagian kepala menggunakan roti kalung di jarinya.

“Dia sudah membawa alat pemukul itu untuk memukul saya. Artinya direncanakan. Itu masuk Pasal 467 KUHP, penganiayaan yang sudah direncanakan. Penyidik harusnya menerapkan Pasal 467 KUHP,” tegas Sukardi.

Kronologi

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Sukardi menguraikan kronologi penganiayaan yang dialami kliennya. Dijelaskan Dodik Firmansyah, peristiwa terjadi saat kliennya menggelar hajatan tasyakuran di hari ulang tahunnya ke-48. Acara dimulai jam 20.00 WIB dengan hiburan musik karaoke.

Saat berlangsungnya hajatan sekitar jam 23.45 WIB, datanglah Terduga Pelaku bernama Afandi alias Korea. Korea datang sambil berteriak kepada istri kliennya bernama Latifa Sari yang sedang bernyanyi (karaokean).

Lalu Afandi alias Korea menuju ke tempat kliennya yang saat itu sedang memainkan gitar mengiringi musik. Tiba-tiba, kepala Sukardi dipukul oleh Afandi alias Korea. Darahpun bercucuran di kepalanya. Seketika Sukardi terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Seorang saksi berinisial C di lokasi bilang, Pelaku menggunakan roti kalung (alat pemukul) untuk memukuk klian kami. Klien kami tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan pelaku langsung kabur,” jelas Dodik Firmansyah.

Atas penganiayaan itu, Sukardi mengalami luka robek dan memar di kepala bagian dahi. Keesokan harinya setelah sadarkan diri, Sukardi didampingi Dodik Firmansyah membuat laporan ke Polsek Tambaksari.

Dikatakan Dodik Firmansyah, antara kliennya dengan korban tidak punya masalah pribadi. Namun untuk memastikan motif pelaku menganiaya kliennya, proses hukum diserahkan kepada Polsek Tambaksari.

“Kami serahkan prosesnya ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan secara transparan. Kami yakin penyidik bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap klien kami,” tegas Dodik Firmansyah. (Red)

error: Content is protected !!