Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 843

Peristiwa

IMG-20250930-WA0024

Petakan Potensi Kerawanan Gangguan Kamtib, Petugas Lapas Banyuwangi Lakukan Pengecekan Secara Menyeluruh pada Area Lapas

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga kondusivitas dan keamanan di dalam lingkungan Lapas. Komitmen ini diwujudkan melalui aksi nyata dengan melaksanakan pengecekan secara menyeluruh di seluruh area Lapas, menyusul kegiatan penggeledahan kamar hunian yang telah dilakukan sebelumnya, Senin (29/9) malam.

Kegiatan yang digelar secara intensif ini bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yang dapat terjadi kapan saja. Pengecekan tidak hanya dilakukan secara sepintas, tetapi menyeluruh dan mendetail.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan pemeriksaan kali ini difokuskan pada dua aspek utama. Pertama, mengevaluasi kelayakan sarana dan prasarana yang ada. Kedua, dan yang tidak kalah penting, adalah memetakan serta mengidentifikasi benda-benda yang berpotensi dimanfaatkan oleh para penghuni untuk menyebabkan gangguan Kamtib.

“Pengecekan dilakukan secara merata, baik di dalam seluruh blok bangunan hunian maupun di lingkungan luar sekitar Lapas untuk memastikan tidak ada area yang terlewat” ujarnya.

Menurutnya, langkah proaktif ini merupakan bagian integral dari sistem deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

"Melalui deteksi dini, setiap hal yang dikhawatirkan akan menjerumus pada gangguan Kamtib dapat diminimalisir sejak dini," ungkapnya.

Untuk itu, Wayan menambahkan bahwa inspeksi mendadak dan rutin semacam ini diharapkan dapat selalu memastikan Lapas berada dalam kondisi yang aman dan kondusif. Dengan terpetakannya titik-titik rawan dan terkontrolnya benda-benda yang dapat menimbulkan masalah, diharapkan suasana yang tertib dan tenang dapat terus dipertahankan untuk mendukung proses pembinaan bagi warga binaan dengan lebih optimal.

“Pembinaan akan berjalan dengan baik jika lingkungan Lapas selalu berada dalam kondisi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

IMG-20250930-WA0021

Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Banyuwangi Digeledah, Pastikan Bebas dari Barang Terlarang

BANYUWANGI - Sebanyak 40 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi melaksanakan operasi penggeledahan mendadak di beberapa kamar hunian warga binaan, Senin (29/9) malam. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang berada di area blok maupun dalam kamar hunian.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB itu dilaksanakan dengan ketat. Setiap warga binaan diperiksa badannya secara teliti oleh petugas. Begitu pula dengan seluruh sudut dan isi kamar hunian mereka, tidak luput dari pemeriksaan untuk menghindari adanya penyimpanan barang-barang ilegal.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa fokus utama dari operasi penggeledahan ini adalah mencari barang yang seharusnya tidak berada di dalam Lapas.

"Kami sangat fokus pada dua hal utama, yaitu telepon seluler (handphone) dan narkoba. Kedua barang ini sangat dilarang keras," ujarnya.

Selain kedua barang tersebut, Kalapas juga menyatakan bahwa barang-barang lain yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) menjadi perhatian khusus dalam operasi ini. Setiap benda yang dinilai dapat disalahgunakan atau membahayakan kondusivitas lingkungan Lapas menjadi target pembersihan.

"Alhamdulillah, dari penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 90 menit tidak kami temukan barang terlarang seperti handphone dan narkoba di dalam kamar hunian warga binaan," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Wayan, terdapat beberapa barang yang akhirnya diamankan oleh petugas. Barang-barang itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtib di kemudian hari jika tetap dibiarkan berada di dalam sel.

Menurutnya, kegiatan rutin semacam ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini yang proaktif. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan dan ketertiban sebelum masalah benar-benar timbul.

"Dengan bebasnya dari barang terlarang, kami berharap Lapas Banyuwangi selalu berada dalam kondisi yang aman, tertib, dan kondusif. Ini penting untuk mendukung proses pembinaan yang diberikan kepada warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," pungkasnya.

IMG-20250930-WA0015

Respons Cepat 110, Polres Malang Tangani Bencana di Kepanjen

MALANG || jejak-indonesia.id – Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (28/9/2025) sore. Akibatnya, 21 rumah warga di Desa Mangunrejo mengalami kerusakan ringan pada bagian atap.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 WIB. Angin kencang menerjang beberapa RT di Dusun Mangir, Desa Mangunrejo, hingga membuat warga panik. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan laporan kejadian awal diterima melalui layanan darurat Call Center Polri 110.

Personel Polsek Kepanjen bersama aparat gabungan langsung turun ke lokasi untuk membantu warga.

“Begitu laporan masuk melalui 110, tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, hingga pemerintah desa langsung bergerak melakukan penanganan. Kami pastikan respons cepat selalu diberikan untuk membantu masyarakat,” kata Bambang, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, petugas bersama relawan telah melakukan pembersihan material serta memberikan bantuan darurat berupa terpal untuk menutup atap rumah warga yang rusak.

Selain itu, dilakukan pula pendataan untuk penyaluran paket sembako bagi keluarga terdampak.

“Kerusakan tercatat pada 21 rumah, kategori ringan di bagian atap. Untuk kebutuhan mendesak, sudah disiapkan terpal dan paket sembako agar masyarakat bisa tetap beraktivitas dengan baik pascakejadian,” jelas AKP Bambang.

Dalam penanganan kejadian ini, sejumlah unsur terlibat mulai dari BPBD, TNI-Polri, Muspika Kepanjen, Tagana, pemerintah desa, hingga kelompok masyarakat setempat.

Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kondisi pascaangin kencang.

“Kami mengimbau warga tetap waspada terhadap cuaca ekstrem. Jika ada kejadian darurat, segera hubungi Call Center Polri 110 untuk mendapatkan respons cepat,” pungkas AKP Bambang.

IMG-20250929-WA0064

Cucu Kiyai Besar dari Sampang, Gus Santos Siap Bawa FRN Jatim Lebih Bermartabat

SURABAYA || jejak-indonesia.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) secara resmi menetapkan Kiyai Iman Santoso, yang akrab disapa Gus Santos, sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) FRN Jawa Timur.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP FRN Nomor: 112/DPP/FRN/IX/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FRN, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, di Jakarta pada tanggal 29 September 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, Gus Santos diberi amanah untuk membentuk kepengurusan FRN di tingkat DPW dan DPC se-Jawa Timur, serta memperkuat koordinasi dengan Humas Polda Jatim dan seluruh Polres di wilayah Jawa Timur.
Selain itu, ia juga ditugaskan untuk memilih sekretaris dan bendahara yang tepat serta secara rutin melaksanakan rapat dengan DPP FRN guna menjaga konsolidasi dan profesionalitas organisasi.

Ketua Umum FRN, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, menyampaikan harapannya agar kepemimpinan Gus Santos dapat membawa semangat baru bagi FRN di Jawa Timur.

> “Kami percaya Gus Santos memiliki komitmen dan kapasitas untuk memajukan FRN di Jawa Timur. Beliau sosok religius, komunikatif, dan memiliki jaringan kuat di berbagai lapisan masyarakat. DPP FRN berharap kepemimpinannya akan memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat kepolisian di wilayah Jatim,” ujar Agus Rugiarto.

 

Sementara itu, Gus Santos dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

> “Ini bukan hanya sebuah jabatan, tetapi sebuah kepercayaan dan tanggung jawab moral. Saya akan berupaya menjadikan FRN Jawa Timur sebagai wadah wartawan yang profesional, kritis, dan tetap menjunjung tinggi etika serta sinergi dengan Polri,” ungkapnya.

Gus Santos, yang dikenal sebagai cucu dari seorang Kiyai besar asal Sampang, Madura, juga menegaskan akan mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan kebersamaan dalam menjalankan roda organisasi.

Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan FRN Jawa Timur semakin solid dan mampu berperan aktif dalam menjaga kualitas informasi publik serta mempererat hubungan harmonis antara pers dan aparat penegak hukum. (Red)

IMG-20250929-WA0053

King Jabar Kecam Pengeroyokan Wartawan di Bekasi: “Ini Bentuk Pencideraan Kebebasan Pers”

Bekasi || jejakindonesia.id – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) sekaligus Advokat, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat melakukan peliputan dugaan peredaran makanan kadaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

King Jabar menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. “Ini jelas menciderai kemerdekaan pers dan tidak bisa ditolerir. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Dengan demikian, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Sebagai pakar hukum, King Jabar juga menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. “Artinya, para pelaku bukan hanya bisa dijerat melalui KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan perlindungan khusus kepada wartawan,” jelasnya.

Atas insiden ini, King Jabar mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku. “Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran dan perlindungan nyata bagi insan pers,” pungkasnya.

error: Content is protected !!