Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Memperingati Hari Santri Nasional 2025, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengeluarkan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkab Banyuwangi diwajibkan mengenakan busana bernuansa santri, termasuk sarung dan peci bagi pria, serta busana muslimah putih bagi perempuan, selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Ipuk mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri.

“Kita bersama ingin memberikan penghormatan terhadap jasa para ulama dan santri dalam NKRI, utamanya perjuangan di Bumi Blambangan,” ujar Ipuk, Selasa (21/10/2025).

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk meneladani semangat juang, sikap kebersamaan, kesederhanaan, dan solidaritas sebagaimana yang ditunjukkan para santri.

Selain itu menurut Ipuk kebijakan ini juga ungkapan apresiasi terhadap pesantren, yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan daerah, terutama dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.

“Kami banyak berutang budi dengan pesantren. Pesantren telah banyak berkontribusi, khususnya dalam mendidik masyarakat, menjaga akhlak dan budi pekerti,” kata Ipuk.

Ipuk menambahkan meski pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal, namun Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen mendukung pengembangan pesantren agar terus berperan aktif dalam membangun sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing.

“Ini sesuai dengan tema peringatan Hari Santri tahun ini adalah Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia,” tambah Ipuk.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, ASN pria muslim wajib memakai baju muslim putih, songkok hitam, dan sarung dengan warna bebas. Sementara ASN perempuan muslim diwajibkan mengenakan baju muslimah putih, rok panjang, serta kerudung berwarna hitam.

Bagi ASN non muslim, ketentuannya disesuaikan dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam untuk pria, dan rok panjang hitam bagi wanita.

“Meski menggunakan sarung dalam bekerja, insyaallah layanan tetap bisa maksimal untuk masyarakat,” tambahnya.

SITUBONDO || jejakindonesia.id – Dengan penuh semangat untuk memperingati Hari Santri Nasional 2025 merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Camat Panji melakukan Apel Hari Santri 2025, bersama para Kades dan Lurah se-Kecamatan Panji, yang dilaksanakan dihalaman kantor Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (22/10/2025).

Dalam pelaksanaan kegiatan Apel Hari Santri Nasional Tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Camat Panji Andi Jaka Setiawan, S.STP., M.Si., Danramil 0823/02 Panji Kapten Inf. Agus Subagyo berserta anggota, Kapolsek Panji AKP. H. Nanang Priyambodo, S.Sos., berserta anggota, Kepala Puskesmas Panji dan Klampokan, dihadiri 10 Kepala Desa (Kades) dan 2 Lurah yang ada di Kecamatan Panji, Banser Satkoryon, Majelis Taklim, Muslimat NU, Himpaudi Panji serta perwakilan siswa SMK 1 Panji, SMAN 1 Panji dan para tamu undangan. Peserta apel semua menggunakan baju muslim putih, bersarung dan memakai kopiah hitam.

Ketetapan Hari Santri Nasional sejak tahun 2015, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2015. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Berdasarkan hal tersebut setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai hari santri nasional. Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober memiliki makna mendalam bagi santri dan seluruh rakyat Indonesia. Dan tema Hari Santri Nasional Tahun 2025 “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”.

Dalam sambutan memperingati hari santri pada tahun 2025 ini Camat Panji Andi Jaka Setiawan, S.STP., M.Si., yang juga akrab disapa Pak Jaka menegaskan “bahwa untuk mengingat perjuangan para ulama, kiai, dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan. Kita wajib mengenang dan meneladani perjuangan ulama dan santri dalam membela serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hari Santri juga bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai pendidikan karakter dikalangan santri dan masyarakat luas,” tegasnya.

Selanjutnya Camat Panji turut mengucapkan “belasungkawa atas korban 67 santri yang meninggal dunia atas ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny Bunduran, Sidoarjo. Bahwa kita semua berduka dan bangsa ini berduka semoga semua para korban bisa di terima ditempat terbaik disisi Allah S.W.T., Aminn,” ungkapnya.

“Kami juga mengajak semuanya semoga di hari santri nasional 2025 ini kita bisa meneladani perjuangan-perjuangan para Ulama, Kiai, dan Santri untuk memajukan bangsa, negara, dan agama,” pungkas Camat Panji Andi Jaka Setiawan. (Wan)

SULAWESI || jejakindonesia.id – Skandal intimidasi wartawan di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara mencapai titik nadir. PPK 1.1 Sam Haerani, yang sebelumnya dilaporkan atas tindakan arogansi dan nyaris memicu kekerasan, kini semakin kalap dengan menyebar fitnah melalui media abal-abal. Rabu 22 Oktober 2025.

Sam Haerani diduga memanfaatkan media yang kredibilitasnya diragukan untuk menyebarkan kebohongan, menuduh para wartawan yang diundangnya sebagai provokator keributan karena tidak menerima penjelasannya terkait proyek preservasi jalan Airmadidi yang diduga amburadul. Mirisnya, media tersebut hanya mendengar satu pihak dan tidak mengonfirmasi langsung kepada para wartawan yang diintimidasi.

Tudingan ini sontak membuat geram kalangan jurnalis. Mereka menegaskan bahwa justru PPK Sam Haerani-lah yang sejak awal pertemuan menunjukkan sikap tidak bersahabat, mengeluarkan kalimat-kalimat tidak menyenangkan dengan nada keras, hingga memicu perlakuan tidak pantas, intimidasi, penghalangan tugas, dan nyaris pengeroyokan oleh oknum pegawai.

“Kami tidak diperbolehkan untuk mengambil dokumentasi dalam bentuk video dan rekaman, sehingga memicu adu argumen dan pada saat itu awak media langsung meninggalkan ruangan PPK untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,” ungkap seorang wartawan yang hadir.

Teror dan intimidasi bahkan berlanjut saat para wartawan meninggalkan kantor BPJN. Mereka mendengar oknum pegawai memerintahkan satpam menutup portal, bahkan memprovokasi pemukulan.

Menanggapi hal ini, Ketua PWOIN Sulut, Resa Lumanu, mengecam keras tindakan PPK 1.1 Sam Haerani. Menurutnya, fitnah tersebut adalah upaya putus asa untuk menutupi dugaan korupsi dalam proyek preservasi jalan Airmadidi.

“Sam sengaja melakukan fitnah agar dia terhindar dari pemberitaan terkait pekerjaan yang amburadul dan diduga sarat korupsi,” tegas Resa.

Resa mendesak Kepala BPJN Sulut untuk segera mencopot PPK 1.1 Sam Haerani dan mengevaluasi kinerja Kasatker Wilayah 1.1 Ringgo Radetyo, karena dinilai tidak mencerminkan seorang pemimpin dan arogan.

“Saya minta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk segera mengevaluasi kinerja dari PPK 1.1Sam Haerani dan Kasatker Ringgo Redetyo, karena tidak mampu membina bawahan dan arogan terhadap wartawan, kalau perlu segera copot Sam Haerani dari jabatannya,” tegas Resa.

Insiden ini semakin membuktikan bahwa kebebasan pers di Sulawesi Utara masih rentan terhadap tindakan intimidasi dan kriminalisasi. Masyarakat dan organisasi pers menuntut tindakan tegas terhadap PPK 1.1 Sam Haerani dan oknum pegawai BPJN yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban arogansi dan kesewenang-wenangan pejabat publik. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati! Jangan biarkan kebenaran dibungkam oleh kebohongan!

Tim Investigasi sulut.

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 8/Pra.Pid/2025/PN Byw dengan pemohon Ali Fikri dkk digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (21/10/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan awal itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Kurnia Mustikawati, S.H.

Namun dalam persidangan perdana tersebut, seluruh pihak termohon tidak hadir. Berdasarkan daftar yang dibacakan di persidangan, para termohon terdiri dari unsur kepolisian mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Adapun para termohon dalam perkara ini meliputi:
Termohon I Kapolresta Banyuwangi, Termohon II Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Termohon III Kasiwassidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon IV Kanit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon V Penyidik Pembantu Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon VI Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Termohon VII Kapolsek Tegaldlimo, Termohon VIII Kabagwassidik Polda Jatim, Termohon IX Direskrimum Polda Jatim, Termohon X Irwasda Polda Jatim, Termohon XI Kapolda Jawa Timur, Termohon XII Karowassidik Bareskrim Polri, Termohon XIII Kabareskrim Polri, Termohon XIV Irwasum Polri, Termohon XV Kapolri, dan Termohon XVI Kompolnas.

Karena ketidakhadiran para termohon, Hakim Tunggal Kurnia Mustikawati, S.H. kemudian menetapkan bahwa sidang praperadilan selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025.
Penetapan tersebut mengacu pada surat permohonan dari Kompolnas RI selaku Termohon XVI kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta atas kesepakatan Kuasa Hukum Pemohon, demi menjaga asas keseimbangan dan keadilan bagi seluruh pihak.

Kuasa hukum para pemohon, Safii bin Matali, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim dan tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan secara tertib. Ia berharap seluruh termohon dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum berjalan terbuka dan transparan.

“Kami menghormati keputusan majelis dan berharap pada sidang mendatang seluruh termohon dapat hadir. Praperadilan ini bukan semata-mata soal prosedur, tetapi tentang penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara,” ujar Safii bin Matali usai persidangan.

Perkara praperadilan ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap para pemohon.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan memasuki tahap pembacaan permohonan dan jawaban termohon, apabila seluruh pihak telah hadir di persidangan pada 10 November mendatang.

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banyuwangi, Senin (20/7/25) melakukan penandatanganan Memorandum Of Under Standing (MoU) dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
MoU Bawaslu Kota Banyuwangi bersama 4 OKP, yakni PMII, GMNI, HMI, dan IMM, dilakukan di Ballroom El Royal Hotel Banyuwangi.

Ketua Bawaslu Kota Banyuwangi, Andrianus Yansen Pale mengatakan, MoU ini sesuai arahan dari Bawaslu RI, yang menyebutkan bahwa selain melaksanakan program saat dimulainya tahapan, juga tetap bekerja saat tidak adanya tahapan.

“Dengan MoU ini Bawaslu tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi ,” kata Andrian.

Dia menegaskan penandatanganan nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari ikhtiyar Bawaslu dalam berdemokrasi, nantinya OKP ikut berperan aktif dalam pengawasan saat pelaksanaan Pemilu maupun pilkada.

“MoU ini legalitas administratif dan landasan peningkatan pengawasan Partisipatif di beberapa elemen masyarakat,”terangnya.

Ia juga menegaskan, Dalam kerja-Kerja Bawaslu mengawasi demi kelancaran pelaksanaan pemilihan perlu keterlibatan banyak pihak.

“Maka dari itu Bawaslu membuat kerjasama untuk tercapainya demokrasi,”jelasnya.

Statemen tersebut juga diperkuat oleh Khomisa Kurnia Indra Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas menyampaikan, nota Kesepahaman ini dibuat sebagai perwujudan rasa tangungjawab bersama dalam upaya membangun etika dan budaya politik yang sesuai dengan Pancasila, bermartabat dan berintegritas di Kabupaten Banyuwangi.

“Baik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum , Pemilihan Kepala Daerah maupun wujudan demokrasi lainnya,”ucap Indra.

Jadi Peningkatan Pengawasan Partisipatif, pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi bagi warga masyarakat, sebagai upaya mendorong kehidupan demokrasi yang lebih berkwalitas.

“Nanti Kesepahaman ini mensinergikan kegiatan – kegiatan untuk terciptanya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dimasa mendatang yang lebih berkualitas,”ujar Indra.

Indra menambahkan, Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktunya berdasarkan kesepakatan.

“Dimana organisasi mahasiswa ekstra kampus merupakan kelompok intelektual yang diharapkan bisa ikut berpartipasi dan pelopor pendidikan politik di kalangan mahasiswa dan juga mendorong partipiasi dalam pengawasa,”imbuhnya.

“Perpanjangan Nota Kesepahaman
dapat dilakukan oleh salah satu pihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir,”pungkasnya

error: Content is protected !!