Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 56

Peristiwa

IMG-20260725-WA0077

Wujudkan Probolinggo Kota Toleransi, FKUB Bedah Tuntas Regulasi Pendirian Tempat Ibadah

PROBOLINGGO || Jejak-indonesia.id – Langkah progresif dan spektakuler kembali dicatatkan Kota Probolinggo dalam merawat benteng kerukunan antarumat beragama. Mengusung misi besar menjaga harmoni sosial, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi dan Dialog Strategis Pendirian Rumah Ibadah Tahun 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Jumat (24/7/2026).

Langkah krusial ini diambil guna memperkuat pemahaman regulasi sekaligus mengunci kondusivitas daerah di kalangan para pengelola rumah ibadah dari enam agama resmi.
Lautan Pemimpin Umat Menyatu dalam Satu Semangat
Tidak kurang dari 125 tokoh kunci dan pengelola rumah ibadah memadati lokasi acara. Perwakilan dari agama Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen, hingga Katolik yang mewakili wilayah Kecamatan Mayangan dan Kanigaran duduk bersama dalam satu meja dialog.

Pertemuan berenergi positif ini turut dihadiri jajaran pengurus FKUB Kota Probolinggo, unsur Pemerintah Kota Probolinggo, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.

Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., dalam oratoris sambutannya menegaskan bahwa agenda ini adalah ikhtiar nyata dan terobosan penting dalam menyamakan persepsi publik terkait tata cara serta regulasi pendirian tempat ibadah.

"Persoalan pendirian rumah ibadah tidak cukup dipahami hanya dari aspek administrasi. Yang jauh lebih penting adalah membangun komunikasi, saling menghormati, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog serta musyawarah," tegas Ahmad Hudri di hadapan ratusan peserta.

Rumah Ibadah: Lebih dari Sekadar Bangunan Fisik
Dalam paparannya yang lugas dan karismatik, Ahmad Hudri menekankan bahwa rumah ibadah memiliki fungsi yang sangat strategis. Selain sebagai arena ritual keagamaan, rumah ibadah merupakan pusat pembinaan moral, penguatan karakter generasi penerus, pusat informasi umat, hingga penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ia mengingatkan seluruh pihak bahwa pemenuhan ketersediaan tempat ibadah adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin penuh oleh undang-undang. Oleh sebab itu, proses pembangunannya wajib difasilitasi dengan tetap mematuhi koridor hukum demi terciptanya kedamaian lingkungan yang berkelanjutan.

Bedah Tuntas Regulasi dan Perizinan
Sesi materi berlangsung interaktif saat para narasumber utama memberikan pembekalan komprehensif. Agus Rudianto Ghafur, S.H., Ketua Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kota Probolinggo, memaparkan secara detail syarat, mekanisme rekomendasi FKUB, hingga resep ampuh membangun kesepahaman antara pemohon, masyarakat lokal, dan pemerintah.

Melalui dialog ini, Kota Probolinggo kembali membuktikan diri sebagai pelopor toleransi yang tidak hanya bicara teori, tetapi mengeksekusi aksi nyata demi keutuhan NKRI.

IPUL Jatim

IMG-20260725-WA0073

Lebih Separuh Guru Ngaji Belum Tersentuh APBD, PC GP Ansor Kota Probolinggo Buka Suara

PROBOLINGGO || Jejak-indonesia.id – Ketimpangan kesejahteraan dan minimnya perhatian terhadap guru ngaji di Kota Probolinggo terus memantik keprihatinan publik. Padahal, para pendidik keagamaan ini memegang peran krusial sebagai benteng moral dan tonggak utama pembentukan karakter generasi penerus bangsa.

Kabar mengenai rencana kenaikan honor guru ngaji sebesar 40 persen dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Probolinggo menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan para guru ngaji di lapangan.

Saat ditemui awak media pada Sabtu (25/7/2026), Ketua PC GP Ansor Kota Probolinggo, Sahabat Salamul Huda, menyuarakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia mendorong seluruh elemen politik untuk benar-benar berikhtiar memperjuangkan hak para pendidik agama, bukan sekadar menjadikannya komoditas politik menjelang pemilu.

"Honor memang akan bertambah, tetapi jika diukur dari nominal penambahan yang hanya 40 persen, itu dirasa belum maksimal. Kami berharap semua partai politik berjihad untuk memperjuangkan gaji guru ngaji. Jangan hanya dijadikan komoditas suara saja, tetapi setelahnya tidak diperjuangkan," tegas Salamul Huda.

Dinamika Insentif dan Kuota yang Belum Merata
Rekam jejak insentif guru ngaji di Kota Probolinggo mencatat dinamika yang memprihatinkan:
Periode 2023–2024: Penerima manfaat memperoleh honor sebesar Rp500.000 per bulan.
Tahun 2025: Nominal tersebut mengalami pemangkasan hingga 25 persen dengan alasan skema penyetaraan honorarium.

Kebijakan efisiensi ini kian berimbas pada terbatasnya jangkauan penerima insentif. Berdasarkan data di lapangan, terdapat sekitar 3.000 guru ngaji yang tersebar di seluruh wilayah Kota Probolinggo. Namun hingga saat ini, baru 1.372 guru ngaji yang terakomodasi dalam daftar penerima insentif resmi pemerintah daerah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh pendidik keagamaan di Kota Probolinggo belum tersentuh alokasi anggaran daerah.

Soroti Ketimpangan Prioritas Pembangunan
Selain masalah nominal dan kuota, PC GP Ansor Kota Probolinggo menyoroti ketimpangan prioritas antara pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) keagamaan dan infrastruktur fisik.

Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah alokasi anggaran proyek rehabilitasi saluran pematusan di Jalan HOS Cokroaminoto yang mencapai angka fantastis, yakni Rp20 miliar. Nilai tersebut dinilai sangat kontras dengan anggaran kesejahteraan guru ngaji yang justru memicu pemangkasan nominal dan pembatasan kuota penerima.

"Hal tersebut dinilai sebagai indikasi kuat bahwa pemerintah daerah masih menempatkan kesejahteraan para pendidik keagamaan di urutan bawah daftar prioritas pembangunan daerah," pungkas Salamul Huda.

IPUL Jatim

IMG-20260725-WA0070

Gawat Pak Kapolri : Mamak Maling Yang Didemo di Medan Ternyata Bebas Berkeliaran

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Kapolrestabes Medan diduga lebih memilih menghadapi aksi demonstrasi yang berulang kali dilakukan masyarakat daripada menindaklanjuti laporan terhadap dua perempuan yang dilaporkan sebagai orang tua dari pelaku pencurian toko ponsel di Pancur Batu.

Menurut pihak keluarga korban pencurian pada 25 Juli 2026, kedua perempuan tersebut telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan fitnah. Namun hingga kini, mereka mengklaim proses hukum terhadap kedua laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Laporan dugaan penipuan dengan modus penggunaan surat perdamaian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Menurut pihak pelapor, laporan itu tidak menunjukkan perkembangan selama sekitar enam bulan. Setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan, laporan kemudian dilimpahkan kembali ke Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana fitnah yang dibuat di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026 juga disebut telah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Menurut pihak pelapor, hingga sekitar enam bulan setelah pelimpahan, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan penyidikan sebagaimana yang mereka harapkan.

Pihak keluarga korban juga menyatakan bahwa hingga sekitar tujuh bulan sejak laporan dibuat, kedua perempuan yang mereka laporkan belum pernah diperiksa sebagai terlapor. Mereka juga menyebut beredar isu bahwa seorang penyidik yang berupaya memeriksa terlapor dalam perkara tersebut kemudian dicopot dan dimutasi. Namun, informasi mengenai dugaan mutasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Keluarga korban kemudian membandingkan penanganan laporan tersebut dengan perkara yang mereka alami. Menurut mereka, ketika orang tua dari terduga pelaku pencurian melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap keluarga korban, proses hukum berlangsung jauh lebih cepat. Mereka mengklaim bahwa dalam waktu sekitar tiga bulan, sejumlah anggota keluarga korban yang sebelumnya mengaku diminta dan didampingi polisi untuk membantu menangkap terduga pelaku pencurian kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemanggilan oleh penyidik.
Merasa terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara, keluarga korban telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan fitnah yang telah mereka ajukan.

Namun demikian, menurut pihak keluarga korban, meskipun aksi demonstrasi telah dilakukan berulang kali, hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap kedua perempuan yang mereka laporkan dalam perkara dugaan penipuan dan fitnah tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga korban menyatakan masih menunggu kepastian hukum atas kedua laporan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani seluruh laporan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan kedudukan para pihak.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi atas rangkaian tuduhan, dugaan, dan klaim yang disampaikan oleh pihak pelapor.(*)

IMG-20260725-WA0072

Gawat Pak Kapolri : Mamak Maling Yang Didemo di Medan Ternyata Bebas Berkeliaran

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Kapolrestabes Medan diduga lebih memilih menghadapi aksi demonstrasi yang berulang kali dilakukan masyarakat daripada menindaklanjuti laporan terhadap dua perempuan yang dilaporkan sebagai orang tua dari pelaku pencurian toko ponsel di Pancur Batu.

Menurut pihak keluarga korban pencurian pada 25 Juli 2026, kedua perempuan tersebut telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan fitnah. Namun hingga kini, mereka mengklaim proses hukum terhadap kedua laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Laporan dugaan penipuan dengan modus penggunaan surat perdamaian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Menurut pihak pelapor, laporan itu tidak menunjukkan perkembangan selama sekitar enam bulan. Setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan, laporan kemudian dilimpahkan kembali ke Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana fitnah yang dibuat di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026 juga disebut telah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Menurut pihak pelapor, hingga sekitar enam bulan setelah pelimpahan, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan penyidikan sebagaimana yang mereka harapkan.

Pihak keluarga korban juga menyatakan bahwa hingga sekitar tujuh bulan sejak laporan dibuat, kedua perempuan yang mereka laporkan belum pernah diperiksa sebagai terlapor. Mereka juga menyebut beredar isu bahwa seorang penyidik yang berupaya memeriksa terlapor dalam perkara tersebut kemudian dicopot dan dimutasi. Namun, informasi mengenai dugaan mutasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Keluarga korban kemudian membandingkan penanganan laporan tersebut dengan perkara yang mereka alami. Menurut mereka, ketika orang tua dari terduga pelaku pencurian melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap keluarga korban, proses hukum berlangsung jauh lebih cepat. Mereka mengklaim bahwa dalam waktu sekitar tiga bulan, sejumlah anggota keluarga korban yang sebelumnya mengaku diminta dan didampingi polisi untuk membantu menangkap terduga pelaku pencurian kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemanggilan oleh penyidik.
Merasa terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara, keluarga korban telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan fitnah yang telah mereka ajukan.

Namun demikian, menurut pihak keluarga korban, meskipun aksi demonstrasi telah dilakukan berulang kali, hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap kedua perempuan yang mereka laporkan dalam perkara dugaan penipuan dan fitnah tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga korban menyatakan masih menunggu kepastian hukum atas kedua laporan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani seluruh laporan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan kedudukan para pihak.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi atas rangkaian tuduhan, dugaan, dan klaim yang disampaikan oleh pihak pelapor.(*)

IMG-20260725-WA0065

Satpolairud Polresta Banyuwangi Bersama Basarnas Laksanakan Operasi SAR KM Genius di Perairan Menuju Kepulauan Pagerungan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Basarnas melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap KM Genius yang mengalami kondisi darurat saat pelayaran dari Dermaga Marina Boom Banyuwangi menuju Kepulauan Pagerungan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, pada Sabtu (25/7/2026).

Operasi SAR dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dengan titik keberangkatan dari Dermaga Tanjung Wangi menuju koordinat terakhir yang diterima dari nahkoda KM Genius, yakni -7.9378450, 114.6499260. Tim bergerak sekitar 13 mil laut dari titik koordinat terakhir yang sempat dikirimkan oleh nahkoda kapal.

Kegiatan pencarian dipimpin oleh Kasat Polairud Polresta Banyuwangi dengan melibatkan personel Satpolairud, anggota BKO Direktorat Polairud Surabaya, serta empat personel Basarnas. Operasi menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) milik Basarnas guna mempercepat proses pencarian di tengah kondisi perairan yang cukup menantang.

Turut terlibat dalam operasi tersebut di antaranya Kompol Muchammad Wahyudi A.Md., S.H., Aiptu Andre Awan W. selaku Komandan Kapal KP 2004, serta personel gabungan lainnya.

Berdasarkan laporan di lapangan, KM Genius diketahui membawa enam orang, terdiri atas nahkoda dan anak buah kapal (ABK), yang berangkat dari Dermaga Marina Boom menuju Kepulauan Pagerungan, Kecamatan Sapeken.

Selama pelaksanaan operasi, kondisi cuaca di lokasi dilaporkan cerah, namun perairan sedang mengalami pasang, dengan tinggi gelombang berkisar 1,5 hingga 2 meter disertai angin kencang. Meski demikian, tim SAR tetap melaksanakan pencarian dengan mengutamakan keselamatan personel dan prosedur operasi yang berlaku.

Hingga laporan ini disampaikan, kegiatan operasi SAR berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tim gabungan terus melakukan upaya pencarian sesuai koordinat terakhir yang diterima serta memantau perkembangan situasi di perairan.

Pihak Satpolairud Polresta Banyuwangi mengimbau seluruh pengguna jasa transportasi laut agar selalu memperhatikan prakiraan cuaca, memastikan kelengkapan alat keselamatan, serta segera berkoordinasi dengan instansi terkait apabila mengalami keadaan darurat di laut demi mempercepat proses pertolongan.

error: Content is protected !!