Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Opini » Halaman 8

Opini

IMG-20260611-WA0021

Opini Publik: Respons Cepat Pemkab Pasuruan, Langkah Awal Belum Jamin Penuntasan Masalah

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - Desakan masyarakat yang disuarakan Aliansi Poros Tengah Pasuruan akhirnya mendapat jawaban nyata dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Keputusan Bupati H. M. Rusdi Sutejo yang memutasi Plt Kepala Bapenda pasca sorotan soal dugaan kebocoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) patut disambut sebagai sinyal positif bahwa suara publik tetap didengar. Namun, bagi kami dan banyak warga Pasuruan, pergantian pejabat hanyalah langkah awal—bukan akhir dari perjuangan menjaga uang rakyat.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor MBLB sebesar Rp20,8 miliar dalam APBD 2026 bukanlah angka kecil. Sebagai wilayah yang masuk 5 besar penyumbang PAD terbesar di Jawa Timur, Pasuruan memiliki potensi pendapatan yang seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga.

Dugaan kebocoran dalam pemungutan pajak di lapangan yang disampaikan Aliansi bukan tanpa alasan: masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah yang masuk kas daerah, siapa saja wajib pajak yang sudah melunasi kewajibannya, dan untuk pembangunan apa saja uang tersebut digunakan.

Kami sepakat dengan pendapat Aliansi Poros Tengah bahwa ada empat sektor rawan yang harus diawasi ketat selain MBLB, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu – Tenaga Listrik, pajak komersial restoran, hotel, dan hiburan, serta Pajak Air Bawah Tanah dari usaha ritel dan industri besar. Semua sumber pendapatan ini berada di bawah pengelolaan Bapenda, sehingga pengawasan yang lemah di sana berisiko merugikan seluruh warga Pasuruan.

Pergantian pejabat ke pimpinan baru—Ir. Lilik Widji Asri, M.MA—yang dilantik bersamaan dengan 79 pejabat struktural lain pada Senin lalu, kini menjadi ujian. Kami berharap pejabat baru tidak sekadar mengisi kursi jabatan, melainkan segera melakukan langkah nyata: audit internal secara mendalam, pengetatan pengawasan volume tambang dan dokumen manifes, serta keterbukaan data realisasi pajak yang dapat diakses seluruh masyarakat.

Prinsip ASN BERAKHLAK harus benar-benar menjadi pegangan, bukan sekadar slogan. Pemkab Pasuruan dinilai tidak anti kritik, namun bukti nyata pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparanlah yang akan menjadi penilaian akhir publik. Uang rakyat harus masuk 100 persen ke kas daerah tanpa bocor di tengah jalan, dan setiap rupiahnya harus tercatat serta terlihat hasilnya di pembangunan daerah.

Mutasi pejabat adalah langkah yang tepat, namun penuntasan masalah membutuhkan keberanian untuk menindak jika ditemukan penyimpangan serta komitmen menjaga keterbukaan selamanya. Masyarakat akan terus mengawal sampai semua potensi pendapatan daerah dikelola dengan benar dan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga Pasuruan.

 

(RED)

IMG-20260610-WA0077

BBM Mahal dan Alarm Ekonomi Nasional: Antara Kekhawatiran Publik dan Tantangan Kebijakan

NASIONAL || Jejak-indonesia.id - Di tengah dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Berbagai narasi yang beredar di ruang publik menggambarkan kekhawatiran bahwa lonjakan harga BBM berpotensi memicu efek domino terhadap sektor ekonomi, sosial, hingga stabilitas daya beli rakyat.

Secara ekonomi, BBM bukan sekadar komoditas energi. Ia merupakan urat nadi aktivitas produksi, distribusi, dan mobilitas masyarakat. Ketika harga BBM meningkat secara signifikan, biaya transportasi ikut terdorong naik. Dampaknya kemudian merambat ke harga bahan pokok, tarif angkutan, biaya logistik, hingga berbagai kebutuhan sehari-hari.

Kondisi tersebut berpotensi menekan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Di sisi lain, pelaku usaha mikro dan sektor informal juga menghadapi tantangan berat akibat meningkatnya biaya operasional.

Kekhawatiran yang muncul bukan semata soal angka harga BBM di papan SPBU. Yang menjadi sorotan adalah efek berantai yang dapat memengaruhi inflasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi daya beli masyarakat, dan menimbulkan ketidakpastian di berbagai sektor usaha.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa prediksi mengenai "krisis" atau "chaos" yang sering muncul dalam berbagai poster dan kampanye media sosial masih merupakan opini atau kekhawatiran yang belum tentu menjadi kenyataan. Realitas ekonomi sangat bergantung pada kebijakan pemerintah, kondisi pasar global, kemampuan distribusi energi, serta efektivitas program perlindungan sosial yang dijalankan.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar narasi ketakutan, melainkan transparansi data, komunikasi publik yang jujur, serta langkah-langkah mitigasi yang konkret. Pemerintah dituntut memastikan ketersediaan energi tetap terjaga, subsidi tepat sasaran, dan stabilitas harga kebutuhan pokok dapat dikendalikan.

Bagi masyarakat, kenaikan BBM memang dapat menjadi alarm yang perlu diwaspadai. Namun alarm bukanlah vonis. Alarm adalah peringatan agar semua pihak—pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat—lebih siap menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin muncul di depan mata.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan energi bukan hanya terletak pada besarnya penerimaan negara atau efisiensi anggaran, melainkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah rakyat masih mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan bermartabat.

Ketika akses terhadap energi tetap terjangkau, distribusi barang berjalan lancar, dan daya beli masyarakat terjaga, maka stabilitas ekonomi akan lebih mudah dipertahankan. Sebaliknya, jika beban hidup terus meningkat tanpa diimbangi perlindungan yang memadai, maka keresahan sosial dapat tumbuh menjadi persoalan yang lebih besar.

Energi yang terjangkau bukan sekadar soal harga, tetapi tentang menjaga denyut kehidupan ekonomi rakyat dan masa depan bangsa.​

 

(RED)

IMG-20260608-WA0068

Mbah Semar: Syarat Tinggi Badan, Surat Sehat, dan Tes Buta Warna dalam SPMB Harus Punya Dasar Hukum yang Jelas

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Senin (8/6), Menanggapi penerapan sejumlah persyaratan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), seperti kewajiban melampirkan surat keterangan sehat, batas minimal tinggi badan, maupun tes buta warna, pemerhati sosial dan pendidikan Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar salah satu Pimpinan Umum media online, menegaskan bahwa secara umum tidak ada undang-undang yang mewajibkan seluruh calon peserta didik memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Mbah Semar, ketentuan dasar mengenai penerimaan murid baru saat ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Regulasi tersebut mengatur persyaratan umum dan persyaratan khusus yang dapat diterapkan sesuai karakteristik satuan pendidikan.

"Secara umum tidak ada undang-undang yang secara khusus mewajibkan seluruh calon siswa baru harus melampirkan surat kesehatan, memenuhi tinggi badan tertentu, atau dinyatakan tidak buta warna untuk masuk sekolah," ujar Mbah Semar.

Ia menjelaskan bahwa persyaratan kesehatan, tinggi badan, maupun tes buta warna dapat diberlakukan pada sekolah atau program pendidikan tertentu yang memang membutuhkan standar fisik khusus. Misalnya pada SMK dengan kompetensi keahlian bidang kesehatan, pelayaran, penerbangan, maupun program keahlian tertentu yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan kompetensi profesi.

Selain itu, sekolah kedinasan maupun lembaga pendidikan yang memiliki standar profesi tertentu juga dapat menerapkan persyaratan tersebut sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

Mbah Semar menegaskan bahwa dari perspektif hukum dan hak pendidikan, sekolah tidak boleh menerapkan persyaratan yang berpotensi diskriminatif tanpa landasan aturan yang sah. Proses penerimaan murid baru harus tetap mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tidak diskriminatif.

"Kalau ada sekolah yang mensyaratkan surat sehat, tinggi badan minimal, atau tidak buta warna, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya. Apakah diatur dalam petunjuk teknis daerah, keputusan dinas pendidikan, atau memang menjadi ketentuan khusus dari program keahlian yang dipilih," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar orang tua dan calon peserta didik tidak ragu meminta penjelasan kepada pihak sekolah apabila menemukan persyaratan tambahan yang dianggap tidak lazim. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Jangan sampai syarat-syarat tambahan justru menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan. Semua harus mengacu pada aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.

Dengan demikian, keberadaan syarat kesehatan, tinggi badan, maupun tes buta warna dalam SPMB tidak dapat diberlakukan secara umum kepada seluruh calon peserta didik, melainkan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan relevan dengan karakteristik program pendidikan yang dituju.

IMG-20260608-WA0067

Mbah Semar: Aturan Surat Kesehatan, Tinggi Badan, dan Buta Warna dalam PPDB Jangan Sampai Langgar Undang-Undang

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Senin (8/6), Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan pendidikan, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa penerapan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terkait persyaratan surat kesehatan, tinggi badan, maupun tes buta warna harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Mbah Semar, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi akses peserta didik harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, serta sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang dituju.

"Jangan sampai persyaratan surat kesehatan, tinggi badan, atau buta warna justru menjadi alat diskriminasi yang menghalangi anak-anak mendapatkan hak pendidikan. Semua aturan harus mengacu pada undang-undang dan prinsip keadilan," tegas Mbah Semar.

Ia menjelaskan bahwa persyaratan kesehatan dapat diterapkan pada program atau jurusan tertentu yang memang memiliki kebutuhan khusus, seperti bidang kesehatan, pelayaran, penerbangan, atau kejuruan tertentu yang mensyaratkan kondisi fisik tertentu. Namun, penerapan persyaratan tersebut harus disertai alasan akademik dan profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mbah Semar juga mengingatkan agar pemerintah daerah, sekolah, maupun panitia penerimaan siswa baru memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum setiap persyaratan yang diberlakukan. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap calon peserta didik.

"Kalau memang ada syarat khusus, harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai ada anak yang ditolak hanya karena tinggi badan atau kondisi tertentu tanpa ada landasan aturan yang jelas," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa semangat utama dalam sistem penerimaan peserta didik adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan harus tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan perlindungan hak anak.

Mbah Semar berharap pemerintah, dinas pendidikan, sekolah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan bahwa pelaksanaan PPDB/SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan tidak mengurangi hak konstitusional peserta didik untuk memperoleh pendidikan.

"Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Jangan sampai aturan teknis yang dibuat justru bertentangan dengan semangat undang-undang dan merugikan masa depan generasi muda," pungkasnya.

Pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber dan pandangan yang disampaikan kepada publik. Penafsiran mengenai kesesuaian suatu kebijakan dengan peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan lembaga yang berwenang serta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

IMG-20260605-WA0091_copy_1534x1151

Secangkir Kopi dan Komitmen, Cara AKP Irwansah Sitorus Merekatkan Nadi Sat Reskrim Padang Lawas

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Jarum jam menunjukkan pukul 14.30 WIB ketika aroma kopi mulai menyeruak di salah satu sudut Mapolres Padang Lawas, Jumat (5/6/2026).

Di hari yang baik bagi banyak orang dianggap penuh berkah ini, suasana di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) tampak berbeda. Tidak ada ketegangan formal yang kaku; yang ada hanyalah lingkaran diskusi hangat yang diinisiasi oleh sang nakhoda, AKP Irwansah Sitorus.

Setelah menunaikan ibadah Salat Jumat, AKP Irwansah sengaja mengumpulkan seluruh personelnya. Bukan untuk teguran keras di balik meja, melainkan untuk duduk setara dalam sesi "Ngopi Bareng" yang sarat akan makna kekeluargaan.

Kepemimpinan yang Terbuka

Di tengah kepulan asap kopi, AKP Irwansah menyampaikan pesan yang mendalam tentang kerendahan hati seorang pemimpin. Baginya, integritas satuan tidak hanya dibangun oleh instruksi dari atas ke bawah, tetapi oleh keberanian untuk saling mengoreksi.

"Jika terjadi kesalahan, segera ingatkan. Baik itu sesama personel maupun terhadap Kanit. Bahkan, kalian harus ingatkan saya jika saya melakukan kesalahan," tegas Irwansah di hadapan para penyidik dan tim opsnal.

Pernyataan ini meruntuhkan sekat birokrasi yang biasanya tebal. Ia menginginkan sebuah tim yang saling membahu dan melengkapi, di mana setiap personel menjadi penjaga bagi rekan lainnya.

Kedisiplinan: Dimulai dari Langkah Kecil

Bagi AKP Irwansah, kinerja hebat tidak lahir dari keajaiban, melainkan dari kedisiplinan sederhana seperti kehadiran saat apel. Ia menekankan bahwa menghargai waktu adalah bentuk penghormatan terhadap profesi.

"Hadir lebih awal, upayakan selalu ada sebelum langkah apel pertama dimulai. Anti-Absensi, kehadiran fisik adalah bukti komitmen mental, dan Etos Kerja, menghilangkan budaya malas serta menggantinya dengan semangat saling dukung saat lembur melanda," tegasnya.

Menolak Mandek, Mengejar Keadilan

Diskusi santai tersebut seketika berubah menjadi sesi bedah kasus yang serius namun solutif. Irwansah menyoroti tumpukan Laporan Polisi (LP) yang kerap menjadi momok dalam pelayanan publik. Ia menegaskan tidak boleh ada perkara yang "tidur" atau mandek tanpa kejelasan.

"Perkara lama harus segera dikerjakan dan diselesaikan. Ayo kita gelar bersama, kita bagi-bagi pekerjaan. Jika ada kendala, mari kita selesaikan secara kolektif," tambahnya.

Pendekatan ini menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Padang Lawas. Ia tidak ingin penyidik merasa sendirian memikul beban kasus yang rumit. Dengan prinsip "berat sama dipikul, ringan sama dijinjing," setiap hambatan teknis dicarikan jalan keluarnya saat itu juga.

Menjaga Marwah Satuan

Pertemuan sore itu ditutup dengan pengecekan mendetail terkait progres perkara yang ditangani masing-masing penyidik. Namun, alih-alih merasa diinterogasi, para personel justru merasa dirangkul.

Langkah AKP Irwansah Sitorus adalah sebuah anomali yang menyegarkan. Di balik seragam cokelat yang tegas, ada hati yang ingin memastikan bahwa Sat Reskrim Polres Padang Lawas bukan sekadar unit kerja, melainkan sebuah keluarga besar yang bergerak satu irama demi keadilan.

Jumat sore itu berakhir bukan hanya dengan cangkir kopi yang kosong, melainkan dengan semangat baru yang penuh di dada setiap personel. Mereka bubar dalam pertemuan dengan satu janji: Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

error: Content is protected !!