Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Opini » Halaman 7

Opini

IMG-20260613-WA0039

OPINI REDAKSI : Ibu Pertiwiku Sedang Sakit, Obat Apa untuk Menyembuhkanmu?

JEJAK-INDONESIA.ID || Di tengah gemerlap pembangunan dan riuhnya pidato-pidato kekuasaan, ada satu pertanyaan yang seharusnya menggugah nurani bangsa: benarkah Ibu Pertiwi sedang baik-baik saja?

Hari ini, kita menyaksikan politik yang semakin jauh dari makna pengabdian.

Politik yang seharusnya menjadi jalan memperjuangkan kepentingan rakyat, justru sering terjebak dalam intrik, transaksi kepentingan, dan perebutan pengaruh. Kebenaran kerap dikalahkan oleh kekuatan modal, sementara suara rakyat hanya menjadi komoditas yang dicari saat musim pemilu tiba.

Di sisi lain, kesenjangan sosial semakin menganga. Sebagian kecil menikmati kemewahan dan fasilitas berlimpah, sementara di sudut-sudut negeri masih banyak rakyat yang berjuang sekadar untuk hidup layak. Ketika kemakmuran hanya berputar di lingkaran tertentu, keadilan sosial yang menjadi cita-cita bangsa perlahan kehilangan maknanya.

Tak berhenti di situ, budaya yang seharusnya menjadi identitas bangsa mulai diperdagangkan dan dimanipulasi. Nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendahulu digeser oleh budaya instan yang lebih mengutamakan sensasi daripada substansi. Tradisi dipoles demi keuntungan, sementara jati diri bangsa perlahan memudar di tengah arus kepentingan.

Yang lebih mengkhawatirkan, muncul berbagai upaya pengaburan sejarah. Fakta-fakta dipelintir, tokoh-tokoh dilupakan, dan generasi muda mulai dijauhkan dari akar perjuangan bangsanya sendiri. Padahal bangsa yang kehilangan sejarahnya adalah bangsa yang kehilangan arah masa depannya.

Maka wajar jika kita bertanya:
"Oh Ibu Pertiwiku, obat apa yang mampu menyembuhkanmu?"
Obatnya bukan kekuasaan yang lebih besar. Bukan pula pembangunan yang hanya mengejar angka statistik.

Obat bagi Ibu Pertiwi adalah kejujuran yang kembali ditegakkan, keadilan yang benar-benar dirasakan seluruh rakyat, pendidikan yang mencerdaskan akal sekaligus membangun karakter, budaya yang dijaga kemurniannya, serta keberanian untuk menjaga sejarah dari segala bentuk manipulasi.

Ibu Pertiwi tidak sedang kekurangan sumber daya. Ia tidak kekurangan orang pintar. Ia bahkan tidak kekurangan kekayaan alam.

Yang sedang langka adalah keteladanan, integritas, dan keberanian untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selama politik masih menjadi arena intrik, kesenjangan terus dipelihara, budaya diperalat, dan sejarah dikaburkan, maka penyakit itu akan terus menggerogoti tubuh bangsa.

Namun selama masih ada rakyat yang peduli, masih ada suara yang berani mengingatkan, dan masih ada generasi yang mencintai negeri ini dengan tulus, harapan untuk sembuh tidak akan pernah hilang.

Sebab sesungguhnya, obat bagi Ibu Pertiwi bukan berada di istana, bukan pula di gedung-gedung megah kekuasaan. Obat itu ada di hati setiap anak bangsa yang masih memiliki kejujuran, kepedulian, dan rasa cinta kepada tanah airnya.

IMG-20260612-WA0117

Ahmad Idam Khalid: Jurnalis atau Wartawan Jangan Jadikan Narasumber Sekadar Ajang Selfie dan Kepentingan Pribadi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Dalam dunia jurnalistik, profesi wartawan merupakan amanah yang mulia sekaligus memiliki tanggung jawab besar terhadap publik. Tugas utama seorang jurnalis adalah mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, pencitraan semata, ataupun memanfaatkan kedekatan dengan pejabat dan tokoh tertentu. Jumat, (12/06/2026).

Wakil Pimpinan Redaksi Media Indonesia Network dan Media Bangsa, Ahmad Idam Khalid, menegaskan bahwa seorang jurnalis harus menjaga marwah profesinya dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Menurutnya, masih ditemukan oknum yang mengaku wartawan namun lebih sibuk mencari foto bersama pejabat, tokoh masyarakat, maupun figur publik untuk kepentingan pribadi dibandingkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

"Jangan sampai profesi wartawan hanya dijadikan sarana untuk berfoto atau selfie dengan pejabat, kemudian digunakan untuk mencari keuntungan pribadi, pengaruh, ataupun kepentingan tertentu. Wartawan sejati bekerja dengan karya jurnalistik, bukan dengan memamerkan kedekatan kepada seseorang," tegas Ahmad Idam.

Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memang sering bertemu dengan berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha. Namun hubungan tersebut harus tetap berada dalam koridor profesionalisme dan independensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada Pasal 3 Undang-Undang Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, dalam menjalankan perannya, pers juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang tetap harus mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial.

Lebih lanjut, Ahmad Idam menekankan pentingnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan juga dilarang menyalahgunakan profesi serta tidak boleh menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.

"Kepercayaan publik terhadap media dibangun melalui integritas. Ketika wartawan lebih mementingkan pencitraan diri atau memanfaatkan relasi dengan narasumber untuk kepentingan pribadi, maka yang rusak bukan hanya nama individu tersebut, tetapi juga citra media dan profesi jurnalistik secara keseluruhan," ujarnya.

Menurutnya, kemajuan teknologi dan media sosial saat ini memang memudahkan setiap orang untuk mendokumentasikan aktivitasnya. Namun wartawan harus mampu membedakan antara kebutuhan dokumentasi jurnalistik dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Seorang jurnalis, harus dikenal karena kualitas tulisannya, keberanian mengungkap fakta, dan kontribusinya dalam mencerdaskan masyarakat. Bukan karena banyaknya foto bersama pejabat yang diunggah di media sosial tanpa nilai informasi yang jelas, lanjutnya.

"Profesionalisme wartawan diukur dari karya dan integritasnya. Jangan menjadikan profesi ini sebagai alat untuk mencari kedekatan dengan kekuasaan atau memanfaatkan siapa pun demi kepentingan pribadi. Wartawan adalah penjaga informasi publik, bukan pemburu popularitas," pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar senantiasa menjaga kehormatan profesi jurnalistik, mengedepankan etika, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Dengan demikian, pers akan tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya dan dihormati oleh publik.

IMG-20260612-WA0085

KONSEKUENSI MORAL DAN SOSIAL AKTIVISME: ANTARA RISIKO, HUKUM, DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT

“Penjara hanya membatasi ruang gerak fisik manusia, tetapi tidak mampu memadamkan gagasan dan kebenaran.” — Mbah Semar

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Aktivisme kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya eskalasi dinamika sosial dan politik di berbagai daerah. Di tengah menguatnya kritik terhadap kebijakan negara, muncul pertanyaan fundamental dalam negara hukum: sejauh mana kebebasan berpendapat dijamin, dan di titik mana negara dapat melakukan pembatasan secara sah menurut hukum?

Secara konstitusional, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya. Hak tersebut diperkuat dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui segala saluran yang sah.

Namun demikian, konstitusi juga memberikan batasan tegas. Dalam Pasal 28J UUD 1945, ditegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap warga negara wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi ketertiban umum, moralitas, dan keamanan nasional. Artinya, kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan yang bersifat absolut, melainkan kebebasan yang dibatasi oleh hukum (regulated freedom).

Dalam kerangka hukum positif, jaminan hak asasi manusia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak dasar warga negara, sepanjang tidak melanggar hukum yang berlaku.

Namun dalam praktiknya, aktivitas aktivisme tidak jarang berhadapan dengan konsekuensi sosial maupun proses hukum. Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap dugaan pelanggaran tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir tanpa melalui proses pembuktian yang sah di hadapan peradilan yang independen. Prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diakui dalam sistem hukum pidana Indonesia menjadi landasan utama bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Para ahli hukum menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam ruang publik tidak boleh langsung direduksi sebagai tindak pidana, kecuali telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penegakan hukum wajib tunduk pada prinsip due process of law, yakni proses hukum yang adil, transparan, dapat diuji, serta bebas dari tekanan maupun intervensi eksternal.

Dalam konteks hukum acara pidana, tindakan penangkapan, penahanan, hingga pemidanaan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta harus dapat diuji melalui mekanisme peradilan yang independen dan imparsial. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) memiliki kekuatan eksekutorial sebagai dasar sah pelaksanaan hukum negara.

Meski demikian, realitas sosial menunjukkan bahwa aktivitas aktivisme kerap bersinggungan dengan ketegangan kepentingan, baik dalam ruang kebijakan publik maupun ruang digital. Kritik terhadap pemerintah atau institusi sering kali memicu respons sosial yang beragam, mulai dari perdebatan terbuka hingga konsekuensi sosial yang lebih kompleks.

Di sisi lain, kalangan aktivis menegaskan bahwa gagasan dan kritik tidak dapat dibatasi oleh ruang fisik maupun upaya pembatasan sosial. Dalam pandangan mereka, kebebasan berpikir merupakan inti dari demokrasi yang sehat, di mana ruang publik harus tetap terbuka bagi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

“Persoalannya bukan semata risiko individu, tetapi bagaimana negara memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi sipil,” demikian pandangan sejumlah pemerhati hukum dan demokrasi.

Dengan demikian, aktivisme dalam negara hukum pada hakikatnya merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah secara konstitusional. Namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum positif, dengan keseimbangan antara perlindungan kebebasan sipil dan penegakan ketertiban umum secara proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

IMG-20260612-WA0074

Sumantri Rio Utomo, Direktur Media Online: Kekuatan Jabatan Itu Rapuh, Tetapi Akhlak Akan Selalu Dikenang

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Di tengah dinamika kehidupan sosial, organisasi, pemerintahan, maupun dunia kerja, jabatan sering kali menjadi simbol kehormatan dan kekuasaan. Seseorang yang memiliki jabatan biasanya mendapatkan penghormatan, perhatian, bahkan pujian dari banyak pihak. Namun menurut Sumantri Rio Utomo, Direktur Media Online, ada satu hal penting yang harus dipahami oleh setiap pemegang amanah, yakni bahwa jabatan hanyalah titipan yang sifatnya sementara.

Menurutnya, sejarah telah membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang abadi. Hari ini seseorang berada di posisi tertinggi, tetapi esok hari bisa saja digantikan oleh orang lain. Hari ini namanya dielu-elukan, namun pada waktu yang berbeda mungkin tidak lagi menjadi pusat perhatian.

"Jabatan itu rapuh. Hari ini kita dipuji, besok bisa diganti. Hari ini dihormati karena posisi yang kita miliki, tetapi ketika jabatan berakhir, yang tersisa adalah bagaimana kita memperlakukan orang lain selama memegang amanah tersebut," ujar Rio.

Ia menegaskan bahwa menggantungkan harga diri pada jabatan merupakan kekeliruan yang sering terjadi. Sebab jabatan bukanlah ukuran kemuliaan seseorang, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Allah SWT.

Dalam perspektif Islam, lanjut Rio, kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh pangkat, kekayaan, atau kedudukan sosial. Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 13 bahwa yang paling mulia di sisi-Nya adalah orang yang paling bertakwa.

"Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa." (QS. Al-Hujurat: 13).

Nilai ketakwaan tersebut tercermin dalam akhlak yang baik, kejujuran, sikap rendah hati, kepedulian terhadap sesama, serta kemampuan menghormati orang lain tanpa memandang status dan kedudukan mereka.

Rio menilai bahwa banyak orang melupakan gelar dan jabatan seseorang seiring berjalannya waktu. Namun, mereka tidak akan pernah melupakan perlakuan baik yang pernah diterimanya. Sebaliknya, sikap arogan dan kesewenang-wenangan juga akan tetap dikenang meskipun jabatan telah lama berakhir.

"Yang paling kokoh bukanlah kursi yang kita duduki, melainkan akhlak yang kita tunjukkan. Jabatan bisa dicopot, kekuasaan bisa berakhir, fasilitas bisa hilang, tetapi kebaikan akan terus hidup dalam ingatan dan doa orang-orang yang pernah merasakannya," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pemimpin dan pemegang amanah memiliki tanggung jawab moral untuk menjadikan jabatan sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat. Prinsip kepemimpinan yang baik bukanlah dilayani, melainkan melayani dengan penuh ketulusan dan rasa tanggung jawab.

Dalam ajaran Islam, Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Oleh karena itu, jabatan hendaknya dijadikan sebagai ladang amal dan pengabdian, bukan sarana untuk mencari penghormatan semata.

Menutup pernyataannya, Rio mengajak semua pihak untuk lebih fokus membangun karakter dan integritas daripada mengejar pengakuan yang bersifat sementara.

"Pada akhirnya, bukan seberapa tinggi jabatan yang pernah kita miliki yang akan dikenang oleh manusia, tetapi seberapa besar manfaat yang telah kita berikan. Kekuatan jabatan itu rapuh, tetapi akhlak yang baik, ketulusan dalam melayani, dan cara memperlakukan manusia dengan hormat adalah warisan yang tidak akan pernah bisa dicopot oleh siapa pun," pungkasnya.

PhotoGrid_Site_1781239544102

Opini Publik: Kawalan Ketat Atas POKIR Kota Pasuruan, Agar Uang Rakyat Tidak Menjadi Bancakan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Dana Pokok Pikiran DPRD atau yang dikenal sebagai POKIR adalah hak masyarakat, uang yang berasal dari keringat dan pajak rakyat yang seharusnya kembali dinikmati rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, berkualitas, dan tepat sasaran. Namun, kenyataan yang terlihat di lapangan sering kali tidak seindah harapan.

Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan menyuarakan kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Berdasarkan pantauan yang mereka lakukan, pelaksanaan POKIR tahun 2026 dinilai sarat dengan praktik yang merugikan kepentingan umum. Ada indikasi kuat bahwa penentuan pelaksana proyek bukan didasarkan pada persaingan yang adil, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh “titipan” oknum tertentu. Banyak perusahaan yang baru saja berdiri, beralamat tidak jelas, bahkan kantornya tidak berpenghuni, tiba-tiba saja mendapatkan paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah. Pertanyaan yang muncul di benak setiap warga: apakah ini penunjukan yang objektif?

Masalah tidak berhenti di sana. Kualitas hasil kerja pun patut dipertanyakan. Pengalaman tahun sebelumnya membuktikan adanya pengurangan volume pekerjaan dan pemotongan kualitas bahan baku yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Akibatnya, pembangunan tidak awet, tidak berfungsi maksimal, dan kerugian yang harus ditanggung adalah uang negara serta kepentingan masyarakat luas. Kapabilitas pelaksana pun diragukan—bagaimana mungkin proyek bernilai besar dipercayakan kepada pihak yang minim pengalaman dan sumber daya manusia yang memadai.

Kekhawatiran ini bukan berarti menolak keberadaan POKIR. Sebagaimana ditegaskan Aliansi Poros Tengah, kami tidak anti POKIR. Mekanisme ini sebenarnya baik untuk menjawab kebutuhan pembangunan di berbagai pelosok yang mungkin terlewatkan dalam perencanaan umum. Namun, jalannya pelaksanaan yang tidak transparan berpotensi mengubah hak rakyat menjadi lahan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu saja.

Oleh karena itu, tiga tuntutan yang disampaikan Aliansi sangatlah tepat dan layak didukung seluruh warga Kota Pasuruan. Pertama, keterbukaan informasi penuh atas seluruh data POKIR 2026—mulai dari nama pelaksana, nilai kontrak, rincian anggaran, hingga lokasi proyek—agar bisa diketahui dan diawasi bersama. Kedua, pelaksanaan audit dan pengawasan yang melibatkan lembaga berwenang serta masyarakat sipil sejak awal pekerjaan berjalan, bukan baru diperiksa saat pekerjaan dianggap selesai. Ketiga, tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun—baik pelaksana maupun oknum pejabat atau anggota dewan—yang terbukti terlibat dalam penyimpangan.

Pengawasan tidak boleh hanya menjadi tugas pemerintah atau lembaga pengawas semata. Masyarakat luas pun berhak dan wajib ikut menjaga agar uang negara tidak diselewengkan. Langkah Aliansi Poros Tengah yang berencana turun langsung ke lapangan mendokumentasikan setiap perkembangan proyek dan melaporkan indikasi korupsi ke aparat berwenang adalah contoh kepedulian yang patut ditiru.

Harapan kita sederhana: biarkan POKIR benar-benar menjadi pembangunan untuk rakyat, bukan objek bancakan yang merugikan masa depan Pasuruan. Semua pihak terkait—Pemerintah Kota Pasuruan dan DPRD—harus membuktikan komitmennya dengan bekerja jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

 

(RED)

error: Content is protected !!