Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Opini » Halaman 12

Opini

IMG-20260530-WA0087

Mbah Semar: Weton Pahing dan Zodiak Cancer, Perpaduan Karakter Kuat, Peka, dan Penuh Kepedulian

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Praktisi media yang akrab disapa Mbah Semar menyampaikan pandangannya mengenai karakter seseorang yang lahir dengan weton Pahing dan berzodiak Cancer, khususnya yang lahir pada bulan Juli. Menurutnya, meskipun weton dan zodiak bukan ukuran pasti dalam menilai seseorang, keduanya sering dijadikan bagian dari kearifan budaya dan refleksi diri dalam memahami karakter manusia.

Mbah Semar menjelaskan bahwa dalam tradisi Jawa, weton Pahing dikenal memiliki energi yang kuat, mandiri, serta memiliki keteguhan dalam memegang prinsip hidup. Orang yang lahir pada hari pasaran Pahing sering digambarkan sebagai pribadi yang tidak mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan cenderung memiliki pendirian yang kokoh.

"Orang dengan weton Pahing biasanya memiliki semangat juang tinggi, berani mengambil keputusan, dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi tantangan hidup. Mereka juga dikenal memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keluarga maupun pekerjaan," ujar Mbah Semar.

Sementara itu, dari sisi astrologi, zodiak Cancer yang identik dengan mereka yang lahir antara akhir Juni hingga pertengahan Juli dikenal sebagai pribadi yang penuh perasaan, penyayang, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap orang-orang di sekitarnya.

Menurut Mbah Semar, perpaduan antara karakter Pahing dan Cancer menciptakan sosok yang kuat di luar namun lembut di dalam. Mereka mampu menunjukkan ketegasan dalam mengambil sikap, tetapi tetap memiliki empati dan rasa kemanusiaan yang tinggi.

"Karakter seperti ini biasanya mudah mendapatkan kepercayaan dari orang lain karena memiliki loyalitas, kejujuran, dan kepedulian yang tulus. Mereka bisa menjadi sahabat yang baik, pemimpin yang mengayomi, maupun anggota keluarga yang selalu berusaha memberikan perlindungan kepada orang-orang yang dicintainya," jelasnya.

Meski demikian, Mbah Semar mengingatkan bahwa setiap manusia tetap memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, weton maupun zodiak hendaknya dijadikan sebagai sarana introspeksi, bukan sebagai dasar untuk menghakimi atau menentukan nasib seseorang.

"Yang paling penting adalah akhlak, kerja keras, kejujuran, dan kedekatan kepada Tuhan. Karakter yang baik akan terbentuk dari kebiasaan baik yang dilakukan setiap hari, bukan semata-mata karena weton atau zodiak," pungkas Mbah Semar.

(Redaksi)

IMG-20260530-WA0086

Mbah Semar: Cara Weton Pahing Menjaga dan Menguasai Energinya

Opini Budaya

Dalam tradisi Jawa, Weton Pahing sering dikaitkan dengan pribadi yang memiliki energi kuat, semangat tinggi, serta karakter yang tegas dalam mengambil keputusan. Namun, energi besar yang dimiliki seseorang tidak akan membawa manfaat apabila tidak mampu dikendalikan dengan baik. Karena itu, pemilik Weton Pahing perlu memahami cara menjaga dan menguasai energinya agar dapat menjadi kekuatan positif dalam kehidupan sehari-hari.

Praktisi budaya yang akrab disapa Mbah Semar menjelaskan bahwa orang dengan Weton Pahing umumnya memiliki daya juang tinggi, berani menghadapi tantangan, dan tidak mudah menyerah. Di sisi lain, mereka juga rentan terhadap emosi yang meledak-ledak, keras kepala, serta mudah tersulut ketika menghadapi ketidakadilan atau perlakuan yang dianggap merugikan dirinya.

Menurut Mbah Semar, ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemilik Weton Pahing untuk menjaga keseimbangan energinya.

Pertama, membiasakan diri berpikir sebelum bertindak. Energi besar harus diarahkan dengan kebijaksanaan agar tidak berubah menjadi kemarahan atau konflik yang tidak perlu. Ketenangan dalam mengambil keputusan akan menghasilkan langkah yang lebih tepat dan menguntungkan.

Kedua, menjaga kesehatan fisik melalui olahraga dan aktivitas positif. Energi yang tersimpan dalam diri perlu disalurkan melalui kegiatan yang produktif sehingga tidak berubah menjadi tekanan batin atau emosi yang berlebihan.

Ketiga, memperkuat spiritualitas melalui doa, ibadah, dan introspeksi diri. Dalam pandangan Jawa, keseimbangan antara lahir dan batin merupakan kunci utama untuk mengendalikan energi yang ada dalam diri manusia.

Keempat, menghindari lingkungan yang penuh konflik dan energi negatif. Weton Pahing cenderung mudah menyerap suasana di sekitarnya. Oleh karena itu, bergaul dengan orang-orang yang membawa pengaruh positif akan membantu menjaga kestabilan mental dan emosional.

Kelima, belajar mengendalikan ego. Seseorang yang memiliki kemampuan dan keberanian besar sering kali tergoda untuk merasa paling benar. Padahal, kerendahan hati justru menjadi kunci agar energi tersebut berubah menjadi kewibawaan dan keberkahan.

Mbah Semar menegaskan bahwa keistimewaan Weton Pahing bukan terletak pada kekuatan energinya semata, melainkan pada kemampuan pemiliknya dalam mengendalikan dan mengarahkannya untuk kebaikan. Energi yang terjaga akan menjadi sumber kesuksesan, sedangkan energi yang tidak terkendali justru dapat menjadi penyebab berbagai persoalan dalam kehidupan.

"Orang kuat bukanlah yang mampu mengalahkan orang lain, tetapi yang mampu mengalahkan dirinya sendiri. Ketika Weton Pahing mampu menguasai emosi, pikiran, dan tindakannya, maka energi yang dimiliki akan menjadi cahaya yang menerangi jalan hidupnya," tutup Mbah Semar.

IMG-20260530-WA0048

Oknum TNI/Polri yang Meminta “Atensi” kepada Pengusaha Ilegal Dapat Dijerat Pidana dan Sanksi Disiplin

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Praktisi hukum dan media yang akrab disapa Mbah Semar menegaskan bahwa setiap aparat negara, termasuk anggota TNI maupun Polri, dilarang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya untuk meminta sejumlah uang, jatah, maupun bentuk keuntungan lain kepada pelaku usaha, terlebih kepada pengusaha yang menjalankan kegiatan ilegal atau melanggar hukum.

Menurut Mbah Semar, praktik yang sering disebut sebagai permintaan "atensi", "jatah keamanan", atau bentuk pungutan tidak resmi lainnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius apabila terbukti dilakukan oleh oknum aparat.

"Anggota TNI maupun Polri memiliki tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan. Apabila ada oknum yang justru meminta imbalan, uang, atau keuntungan tertentu dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar hukum pidana maupun aturan disiplin dan kode etik institusi," ujar Mbah Semar.

Ia menjelaskan, apabila terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Selain itu, apabila terdapat unsur penerimaan hadiah, janji, atau keuntungan yang berkaitan dengan jabatan, maka dapat pula dianalisis berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal-pasal yang mengatur suap dan gratifikasi, tergantung fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.

Mbah Semar menambahkan bahwa selain sanksi pidana, anggota Polri yang terbukti melakukan perbuatan tercela dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik profesi. Demikian pula anggota TNI dapat dikenakan proses hukum militer, sanksi disiplin militer, maupun tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jabatan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi. Apalagi jika dilakukan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan melanggar hukum. Tindakan semacam itu justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Mbah Semar mengingatkan bahwa keberadaan pengusaha ilegal dan aparat yang menyalahgunakan kewenangan merupakan dua persoalan yang berbeda. Penindakan terhadap usaha ilegal harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Jika ditemukan dugaan oknum aparat meminta jatah atau atensi dengan memanfaatkan kewenangannya, maka hal tersebut harus dilaporkan melalui mekanisme pengawasan internal maupun aparat penegak hukum agar dapat diproses secara objektif dan profesional," pungkas Mbah Semar.

Catatan Hukum: Penentuan pasal yang tepat dan status pidana seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

IMG-20260530-WA0045

Kontraktor yang Membayar Oknum PNS Demi Mendapatkan Proyek Pemerintah Berpotensi Dijerat Tindak Pidana Korupsi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Praktisi hukum dan media yang akrab disapa Mbah Semar menegaskan bahwa praktik pemberian uang atau imbalan oleh kontraktor kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memperoleh proyek pemerintah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Menurut Mbah Semar, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik suap dan gratifikasi. Apabila seorang kontraktor memberikan sejumlah uang kepada oknum PNS sebelum memperoleh proyek dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau memenangkan tender, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap.

"Baik pihak yang memberi maupun yang menerima dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tidak hanya oknum PNS yang menerima uang, tetapi kontraktor yang memberikan uang juga dapat diproses secara hukum," tegas Mbah Semar.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, yang mengatur tentang setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

2. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, apabila pemberian tersebut dilakukan sebagai akibat atau karena pegawai negeri telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

3. Pasal 11 UU Tipikor, yang mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya.

4. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor, apabila terbukti terdapat unsur suap yang mempengaruhi keputusan pejabat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Mbah Semar menjelaskan bahwa praktik "membayar di muka" kepada oknum pejabat demi mendapatkan paket pekerjaan pemerintah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Selain merusak sistem pengadaan yang sehat, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena proyek tidak lagi diberikan berdasarkan kualitas dan kompetensi, melainkan karena adanya transaksi ilegal.

"Pengadaan pemerintah harus mengedepankan prinsip persaingan sehat dan profesionalitas. Jika proyek diperoleh melalui suap, maka kualitas pekerjaan dan kepentingan masyarakat menjadi korban," ujarnya.

Ia juga mengingatkan para kontraktor dan aparatur sipil negara agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kewenangan untuk menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk suap terkait proyek pemerintah.

"Jangan pernah menganggap pemberian uang kepada pejabat sebagai hal biasa. Jika terbukti ada kesepakatan untuk mempengaruhi proses pengadaan atau pemberian proyek, maka unsur pidana korupsi dapat terpenuhi dan ancaman hukumannya sangat berat," pungkas Mbah Semar.

IMG-20260530-WA0038

Profesi Wartawan Bukan untuk Memeras atau Menakut-nakuti Masyarakat

BANYUWANGI || Jejak-indinesia.id – Praktisi media dan pemilik PT Cahaya Pers Group, Selamet Solichin atau yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa profesi media, jurnalis, dan wartawan merupakan pekerjaan mulia yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.

Menurut Mbah Semar, tugas utama seorang wartawan adalah menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan edukasi kepada publik, serta menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah. Karena itu, profesi jurnalistik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Profesi media, jurnalis, dan wartawan bukanlah pekerjaan untuk memeras, memalak, ataupun menakut-nakuti masyarakat, pengusaha, maupun pemerintah. Wartawan harus bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan menjunjung tinggi profesionalisme,” tegas Mbah Semar.

Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap media merupakan aset yang sangat berharga. Oleh sebab itu, setiap insan pers harus menjaga integritas, independensi, serta mengedepankan kebenaran dalam setiap pemberitaan yang disajikan.

Mbah Semar juga mengajak seluruh insan pers untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas karya jurnalistik agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, media yang sehat dan profesional akan menjadi pilar penting dalam mendukung pembangunan, demokrasi, serta terciptanya transparansi di berbagai sektor kehidupan.

“Jadilah wartawan yang memberikan solusi, edukasi, dan pencerahan kepada masyarakat. Jangan sampai profesi yang mulia ini tercoreng oleh tindakan yang bertentangan dengan etika dan hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pengingat bahwa kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan profesional. Dengan demikian, media dapat terus menjadi mitra masyarakat dalam menyampaikan informasi yang terpercaya, objektif, dan bermanfaat bagi kepentingan publik.

error: Content is protected !!