Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 8

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260805-WA0036

Ngaku Jadi Korban Begal, Uang Perusahaan Justru Diduga Ludes untuk Trading Kripto, Rekayasa Laporan Palsu Dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Tim URC Macan Blambangan berhasil mengungkap dugaan rekayasa laporan tindak pidana begal yang sempat menghebohkan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, laporan yang dibuat oleh seorang pria berinisial SM (34) ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

SM yang diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan tambak udang sebelumnya melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya menjadi korban pembegalan oleh dua orang tidak dikenal. Dalam laporannya, ia mengaku dihentikan di tengah perjalanan, diancam menggunakan senjata tajam, kemudian uang perusahaan yang dibawanya senilai sekitar Rp29,8 juta dirampas pelaku.

Namun, penyelidikan yang dilakukan Tim URC Macan Blambangan menemukan sejumlah kejanggalan. Berbekal metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang dipadukan dengan audit finansial, analisis forensik digital, pemeriksaan rekaman CCTV, hingga pendalaman terhadap transaksi elektronik, penyidik berhasil mengungkap bahwa peristiwa begal tersebut diduga tidak pernah terjadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana perusahaan tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas trading aset kripto hingga akhirnya mengalami kerugian.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah.

"Setiap laporan yang diterima kepolisian kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil Scientific Crime Investigation sehingga dapat diketahui bahwa laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya."

Menurutnya, penggunaan teknologi digital forensik menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara yang berkaitan dengan transaksi elektronik maupun keuangan.

"Jejak digital tidak mudah dihilangkan. Dari analisis perangkat elektronik, alur transaksi keuangan, hingga keterangan saksi, seluruhnya saling menguatkan sehingga konstruksi perkara dapat terungkap secara objektif."

Kompol Lanang juga mengingatkan masyarakat agar tidak pernah membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum.

"Laporan palsu bukan hanya menghambat proses penegakan hukum, tetapi juga menyita waktu, tenaga, dan anggaran negara yang seharusnya diprioritaskan untuk menangani perkara yang benar-benar terjadi."

Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi Ipda Azmal Rahadian Hasbiallah, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim dalam mengumpulkan fakta di lapangan.

"Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta menganalisis aktivitas digital yang berkaitan dengan pelapor. Dari seluruh rangkaian penyelidikan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta."

Ia menambahkan bahwa setiap detail diperiksa secara menyeluruh sehingga penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya.

"Kami mengedepankan penyelidikan berbasis bukti. Ketika seluruh data dikombinasikan, fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara jelas."

Ipda Azmal juga mengapresiasi kerja sama seluruh personel Tim URC Macan Blambangan dalam mengungkap perkara tersebut.

"Kecepatan respon harus selalu diimbangi dengan ketelitian dalam pembuktian. Prinsip kami adalah bekerja profesional, objektif, dan akuntabel."

Satreskrim Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk selalu menyampaikan informasi yang benar ketika membuat laporan kepada kepolisian. Kejujuran pelapor sangat penting agar aparat dapat segera memberikan perlindungan dan penanganan secara tepat kepada korban tindak pidana yang sesungguhnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi investigasi, analisis transaksi keuangan, dan forensik digital kini menjadi instrumen penting dalam mengungkap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk dugaan rekayasa laporan kriminal. Hasil penyelidikan menunjukkan dugaan bahwa laporan pembegalan tersebut tidak terbukti dan uang perusahaan diduga telah habis digunakan untuk aktivitas trading kripto.

IMG-20260805-WA0013

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan

PROBOLINGGO || Jejak-indonsia.id - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo.

Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Pada ungkap kasus ini, Polisi telah mengamankan Dua tersangka masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28) asal Kabupaten Lumajang, sementara satu pelaku lain berinisial KA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri,S.I.K, M.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri," ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka, yakni NAS dan AH, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron.

"Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian," terang AKBP Rico.

Akibat dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Probolinggo Kota. (*)

IMG-20260805-WA0012

Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas Diamankan

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas di bawah harga pasaran.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari Empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang wanita yang berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

"Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat," kata Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.

"Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita," kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Keempat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara satu tersangka lainnya adalah seorang wanita berinisial RML alias Beby.

Kombes Pol Bimo menjelaskan, kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promo sebesar Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.

"Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta," jelas Kombes Bimo.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.

Namun saat hendak kembali melakukan transaksi, suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan online.

"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda," terang Kombes Bimo.

Menurut Kombes Bimo, tersangka IJS bersama MAH berperan menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan scam.

Setelah target berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung. Rekening tersebut merupakan milik tersangka RML.

"Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya," terang Kombes Bimo.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar," ujar Kombes Bimo.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim.

"Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas," tambah Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,"pungkas Kombes Bimo. (*)

IMG-20260805-WA0009

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan seorang pria berinisial AIN, yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah didampingi Wakapolsek Cengkareng Akp Munadi dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Parman Gultom mengatakan, Bahwa kami dari polsek Cengkareng berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G

Dari pengungkapan ini kami telah mengamankan seorang pria berinisial AIN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam karena melaju melawan arah.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.

" Dari dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat, " ujar AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi, Selasa, 4/8/2026

Lanjut Rahis Fadhlillah menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Ribuan butir obat keras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran," terangnya

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Rahis Fathlillah mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," tutupnya.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260804-WA0055

Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Semangat tanpa henti dalam memberantas kejahatan kembali dibuktikan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela. Tak gentar meski harus menempuh perjalanan jauh lintas provinsi, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang selama lebih dari sepuluh hari buron hingga ke wilayah Provinsi Riau.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 WIB membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa capaian ini merupakan wujud nyata profesionalisme Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

"Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat," ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekira pukul 10.00 WIB, di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelapor, Johan Pangeran, menerima laporan dari Mikael Tyson Simare Mare selaku petugas keamanan PT. Indorasaprima Sukses Gemilang, bahwa uang hasil penjualan mie senilai Rp46.240.000 yang sebelumnya diserahkan oleh sales berinisial Agung kepada security bernama Luhut Nainggolan dan disimpan di dalam loker pos keamanan telah raib.

"Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp46.240.000. Laporan polisi kemudian diterima di Polsek Gunung Malela pada tanggal 21 Juli 2026," ucap AKP Verry Purba.

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh informasi dari beberapa saksi bahwa pada Senin 21 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Luhut Nainggolan selaku security bersama tersangka Samuel Darwis Sihombing (28), warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diketahui telah meninggalkan kediaman masing-masing. Penyelidikan lebih lanjut mengerucut pada kesimpulan bahwa Samuel Darwis Sihombing diduga keras sebagai pelaku utama yang bekerja sama dengan security Luhut Nainggolan dalam aksi pencurian tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB diperoleh informasi bahwa tersangka Samuel Darwis Sihombing berada di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," ungkap AKP Verry Purba.

Informasi itulah yang menjadi titik balik operasi penangkapan. Atas koordinasi antara Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunung Malela, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Kanit Jatanras dan tim opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran lintas provinsi. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bolon Hot Situngkir, S.H., yang memimpin langsung operasi penangkapan itu menegaskan komitmen penuh timnya dalam memberantas kejahatan tanpa mengenal batas wilayah.

"Sampai ke Provinsi Riau, hingga lubang semut pun kami kejar para penjahat di Simalungun ini," tegas Ipda Bolon Hot Situngkir.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka, di antaranya uang tunai Rp2.000.000, satu buah cincin silver, satu unit powerbank merek ZZ warna hijau, satu unit handphone android, satu buku penerimaan uang titipan, satu jaket hoodie hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta satu flashdisk berisi rekaman video CCTV. Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Verry Purba menambahkan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

"Situasi saat ini kondusif. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Simalungun," pungkas AKP Verry Purba.

error: Content is protected !!