Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 5

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260808-WA0075

TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diwujudkan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai melalui patroli rutin di sejumlah lokasi rawan kejahatan jalanan (3C) di wilayah hukum Polres Binjai.

Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, saat berpatroli malam, petugas mencurigai dua pria yang sedang berhenti di atas sepeda motor di lokasi minim penerangan. Saat dihampiri, keduanya berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Libas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan DS (45) beserta barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,16 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Sementara dari AA (21) ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 29,27 gram, satu buah skop plastik, dua dompet yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu bungkus plastik klip, serta satu unit telepon genggam.

Katim Libas IPDA Novriko Sijabat menjelaskan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembentukan Tim Libas Anti Begal merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Selain memberantas kejahatan jalanan, patroli juga diarahkan untuk mengungkap tindak pidana lainnya, termasuk peredaran narkotika. Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap gangguan keamanan.

Humas Polres Binjai
(06/08/2026)

IMG-20260808-WA0056

Polres Langkat Ungkap Hasil Operasi Pekat Toba 2026

SUMATRA UTARA || Jejak-indonesia.id  – Polres Langkat memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 sekaligus mengungkap sejumlah kasus tindak pidana.

Hasil operasi tersebut meliputi 77 orang yang diamankan terkait premanisme dan pungutan liar, 9 orang terkait peredaran minuman keras dengan barang bukti 1.475 botol, serta penertiban 3 lokasi yang diduga terkait praktik prostitusi.

Selain itu, polisi mengungkap kasus perjudian dengan 4 tersangka, berikut barang bukti mesin tembak ikan dan uang tunai Rp280 ribu.

Dalam pengungkapan kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polres Langkat berhasil mengungkap 5 kasus, terdiri dari 4 pencurian dengan pemberatan dan 1 pencurian sepeda motor, dengan total 6 tersangka.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas IPTU M.R. Siregar, menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat dan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Tegas dalam penegakan hukum, hadir untuk masyarakat.

POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA
Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai.

#PolriUntukMasyarakat #PolresLangkat #Presisi #PolisiLangkatGarudaKsatria #HumasPolresLangkat

Koresponden: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

IMG-20260807-WA0096

Sikat Habis! URC Macan Blambangan Bongkar Sindikat Curamor, Lima Tersangka Dibekuk di Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi dalam materi pengungkapan, jaringan tersebut diduga telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di sejumlah lokasi.

Sasaran para pelaku antara lain kendaraan yang diparkir di area persawahan, pinggir jalan, hingga lokasi keramaian seperti acara sound horeg.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan kondisi kendaraan yang ditinggalkan pemilik dalam keadaan kurang mendapatkan pengawasan.

Selain itu, jaringan tersebut disebut memanfaatkan kondisi rumah kunci kontak kendaraan yang sebelumnya telah mengalami kerusakan, sebelum kendaraan kemudian dibawa dan diperjualbelikan atau dibongkar untuk diambil bagian-bagiannya.

Pola tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan kesempatan, tetapi diduga telah memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya.

Lima tersangka yang diamankan disebut memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, joki, hingga pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Peran masing-masing tersangka kini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh jaringan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan maupun informasi mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor menjadi perhatian serius jajaran Satreskrim.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku, memetakan modus, serta mengembangkan jaringan yang terlibat,” demikian statement redaksional yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada Kompol Lanang.

Kompol Lanang juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.

Pengamanan tambahan, menurutnya, penting dilakukan masyarakat, terutama ketika kendaraan diparkir di tempat terbuka atau lokasi yang minim pengawasan.

Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Banyuwangi Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara detail alur aksi, pembagian peran, lokasi kejadian, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing tersangka. Tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi kami juga mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya TKP lain,” demikian rumusan statement redaksional yang perlu dikonfirmasi sebelum dijadikan kutipan langsung.

Langkah pengembangan tersebut dinilai penting karena dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, penyidik tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menerima, menampung, atau memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan tersebut, lima tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Polisi juga mendalami keterkaitan barang bukti kendaraan dengan beberapa lokasi yang masuk dalam hasil penyelidikan.

Namun demikian, jumlah TKP maupun keterlibatan masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keberhasilan tersebut menambah deretan pengungkapan yang dilakukan URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga diketahui melakukan sejumlah pengungkapan tindak pidana dengan mengedepankan kecepatan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun kehilangan kendaraan kepada pihak kepolisian.

Pesan yang ingin ditegaskan dari pengungkapan ini sederhana: kejahatan curanmor tidak boleh dibiarkan berkembang. URC Macan Blambangan akan terus bergerak memburu pelaku dan mengembangkan setiap informasi guna memutus mata rantai kejahatan hingga ke jaringan di belakangnya.

Catatan redaksi: Nama tersangka, lokasi delapan TKP, jenis kendaraan, jumlah barang bukti, serta kutipan langsung Kompol Lanang Teguh Pambudi dan Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah sebaiknya dicocokkan dengan rilis resmi/hasil wawancara sebelum berita diterbitkan agar tidak terjadi kesalahan fakta.

IMG-20260807-WA0082

Satreskrim Polres Klungkung Bekuk Residivis Pembobol Warung, Ditangkap di Banyuwangi

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra, S.H. dan Tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/mangkrak-7-bulan-korban-pencurian-yang-difitnah-memeras-maling-rp250-juta-minta-kapolda-sumut-atensi-laporannya/

 

KLUNGKUNG || Jejak-indonesia.id - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial L (32), warga Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Korban, Ni Nengah Citrajata (51), seorang pedagang asal Dusun Kanginan, Desa Paksebali, melaporkan kejadian tersebut setelah membuka warungnya pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 Wita. Saat hendak memasak, korban mendapati tabung gas elpiji 3 kilogram yang terpasang di kompor telah hilang. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban juga mengetahui sejumlah rokok dagangan raib, grendel pintu dalam kondisi rusak, serta kamera CCTV mengalami kerusakan akibat aksi pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 40 bungkus rokok berbagai merk, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta kerusakan pada grendel pintu dan CCTV, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.760.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra, S.H. dan Tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pengembangan penyelidikan kemudian membawa petugas ke wilayah Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wonosobo Rejoagung tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang milik korban. Sebagian rokok hasil curian dijual di sebuah warung di wilayah Jalan Puputan, Semarapura Klod, dengan hasil penjualan sekitar Rp500.000 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara sisa rokok yang belum terjual digunakan sendiri oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Satreskrim Polres Klungkung dengan Unit Reskrim Polsek Dawan dalam mengungkap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar Bali, tim berhasil melacak keberadaannya hingga ke Banyuwangi dan mengamankannya tanpa perlawanan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

IMG-20260807-WA0069

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria dengan Barang Bukti 63,67 Gram Sabu

Polres Asahan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/satres-narkoba-polres-asahan-amankan-pria-pengedar-sabu-sita-1960-gram-barang-bukti/

 

ASAHAN || Jejak-indonesia.id – Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Z.A.P. (42) alias A diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Kuini, Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (30/7/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Ipda Kameda melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria yang berada di teras rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa 38 plastik klip kecil dan 2 plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 63,67 gram, uang tunai sebesar Rp1.590.000, lima bungkus plastik klip kosong, satu pipet skop, satu unit timbangan digital, serta sebuah meja kayu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika yang ditemukan diduga merupakan miliknya dan uang tunai yang diamankan diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Asahan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

error: Content is protected !!