Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 7

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260806-WA0045

Polda Babel Resmi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

Penetapan 4 tersangka ini, kata Agus, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/8/26) siang. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam perkara ini.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/sudah-berstatus-tersangka-sejak-3-juli-2026-dua-terduga-pelaku-penganiayaan-belum-ditangkap-publik-pertanyakan-kepastian-penanganan-kasus-di-polsek-rogojampi/

 

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id - Polda Bangka Belitung resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung pada Selasa (4/7/26) kemarin.

Adapun identitas keempat tersangka tersebut yakni Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53) dan ES alias Tekok (40).

"Pada Rabu 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal kemarin di Belitung,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (6/8/26) malam di Mapolda.

Penetapan 4 tersangka ini, kata Agus, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/8/26) siang. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam perkara ini.

Agus juga mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing.

"Jadi keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Untuk Ha alias Aphin ini selaku kolektor yang membeli pasir timah dari penambang diluar IUP. Kedua, Yo alias Esnew selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang,"ungkapnya.

"Sedangkan Ac alias Joni perannya selaku pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah. Kemudian ES alias Tekok perannya selaku penjaga gudang yang dijadikan tempat penampungan pasir timah,"sambungnya.

Perwira melati tiga Polri ini juga membeberkan modus operandi para tersangka ini adalah dengan cara membeli pasir timah dari luar IUP PT. Timah.

"Terkait motifnya saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar pulau Belitung,"bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Agus juga menegaskan Polda Bangka Belitung berkomitmen bahwa penegakkan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel guna terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

"Jadi kami mohon kepada masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,"terangnya.

"Kami juga sampaikan bahwa proses pengungkapan dan penegakkan hukum tindak pidana pertambangan khususnya timah diwilayah Bangka Belitung, Polda Bangka Belitung akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama denga pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat guna mencegah terjadinya penyelundupan timah dari Bangka Belitung,"pungkasnya.

1785996431754

Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan

Premanisme: 89 kasus diungkap dengan 107 tersangka, disita barang bukti berupa uang tunai, senjata tajam, kwitansi/karcis parkir liar, hingga kendaraan motor.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/polrestabes-medan-terima-audiensi-dpc-angkatan-muda-sisingamangaraja-xii-perkuat-sinergitas-jaga-kamtibmas/

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (street crime) serta hasil Operasi Pekat Toba 2026 di Aula Satreskrim Lt. II Polrestabes Medan, Selasa (04/08/2026) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., didampingin para PJU dan Kapolsek terbaik dalam penindakan kejahatan jalanan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa jajarannya berhasil menguak sebanyak 716 kasus kejahatan jalanan yang meliputi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) dengan total 906 tersangka.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polrestabes Medan beserta seluruh Polsek jajaran dalam menindak spektrum kejahatan jalanan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Percut Sei Tuan yang berada di bawah wilayah hukum Polsek Medan Tembung menjadi area dengan tingkat penindakan tertinggi untuk ketiga kategori kejahatan jalanan tersebut, yakni 18 kasus Curas (25 tersangka), 105 kasus Curat (110 tersangka), dan 35 kasus Curanmor (33 tersangka).

"Terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan, kami telah melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka, serta mengamankan 14 orang tersangka berstatus residivis," tegasnya.

Selain kejahatan jalanan, Polrestabes Medan juga memaparkan keberhasilan Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 02 Agustus 2026. Dalam operasi pekat tersebut, sebanyak 181 kasus dengan 233 tersangka berhasil diungkap, melampaui Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan.

Adapun rincian penindakan Operasi Pekat Toba 2026 meliputi:

Premanisme: 89 kasus diungkap dengan 107 tersangka, disita barang bukti berupa uang tunai, senjata tajam, kwitansi/karcis parkir liar, hingga kendaraan motor.

Perjudian: 21 kasus diungkap dengan 53 tersangka (proses sidik), disita komputer, mesin tembak ikan, gadget, serta kartu/domino.

Minuman Keras: 65 kasus dengan 65 orang (proses pembinaan), disita sebanyak 1.260 botol miras berbagai merek.

Prostitusi & Pornografi: 6 kasus diungkap dengan 8 tersangka (proses sidik).

Kombes Pol Jean Calvijn menambahkan, efektivitas pengungkapan kasus tindak pidana yang disidik pada Operasi Pekat Toba 2026 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Di antara kasus menonjol yang berhasil dibongkar selama Operasi Pekat Toba 2026 yaitu pengungkapan kasus pornografi berupa penjualan konten video mesum melalui aplikasi MiChat seharga Rp50.000 di sebuah indekost wilayah Medan Tembung dengan tersangka berinisial BI alias Z. Selain itu, petugas juga membongkar praktek prostitusi berkedok tempat urut/lulur di kawasan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, dengan tersangka RM.

Menutup keterangannya, Polrestabes Medan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya masing-masing.

IMG-20260806-WA0022

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/kpk-geledah-kediaman-mantan-pj-wali-kota-bengkulu-empat-koper-berkas-dibawa-ke-jakarta/

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit Apartemen di Medan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai salah satu otak sindikat tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026). Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.

Menurut Bayu, seluruhnya diketahui pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut.

"Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo," ujarnya.

Selain menjalankan modus penipuan dengan mengaku sebagai aparat dan pejabat pemerintah, sindikat ini juga melakukan love scamming untuk mencari calon korban. Para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan guna membangun hubungan dan memperoleh kepercayaan target.

"Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya," ujar Bayu.

Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.

Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut.

Sementara itu, korban yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," jelas Bayu.

Bayu mengungkapkan, korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan ketika penyidik mencoba menghubungi korban saat proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telanjur mempercayai mereka.

"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," katanya.

Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan bahwa ketiganya masih berstatus sebagai saksi. Hal itu karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.

Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara.

IMG-20260805-WA0054

BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkotika Diduga Terhubung Madura, Surabaya, dan Bali, Lima Tersangka Diamankan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi yang digelar pada Senin, 3 Agustus 2026, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan di Madura, Surabaya, dan Bali.

Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan kegiatan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kalipuro. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan turut disaksikan oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuwangi serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi sebagai bentuk transparansi sekaligus dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika.

Lokasi pertama berada di Perum Argopuro Nomor C-32, Kelurahan Klatak, yang digeledah sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, petugas melanjutkan operasi di Perum Green Kalipuro, Desa Kalipuro, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NF, AK, MRH, AR, dan AP. Kelimanya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas daerah.

Selain mengamankan para tersangka, BNNK Banyuwangi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 175 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 166,15 gram, beberapa unit telepon genggam, dua unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap (bong), perlengkapan pengemasan sabu, satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit Toyota Camry, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah barang elektronik dan aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga tidak hanya beroperasi di Banyuwangi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Madura, Surabaya, dan Bali. BNNK Banyuwangi kini masih terus melakukan pendalaman terhadap alur distribusi, peran masing-masing tersangka, serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Kepala BNNK Banyuwangi menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan jaringan yang kompleks dan lintas wilayah.

"Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan bersifat multi-level. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan dapat berjalan secara efektif," tegas Kepala BNNK Banyuwangi.

Ia juga menegaskan komitmen BNNK Banyuwangi dalam menindak setiap pelaku tanpa pandang bulu.

"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Bumi Blambangan. BNNK Banyuwangi akan terus bertindak tegas terhadap setiap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Melalui pengungkapan ini, BNNK Banyuwangi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, TNI, Polri, Kesbangpol, PCNU, dan seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pengawasan sehingga cita-cita mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba (BERSINAR) dapat tercapai secara berkelanjutan.

Redaksi

IMG-20260805-WA0045

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yg selama ini berdomisili di Pagar Merbau dan inisial REB (20) warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu hari Senin (03/08/2026)

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib bahwa masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan Desa lainnya di Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan daerah peredaran Narkotika jenis Sabu yg diduga dilakukan oleh terduga pelaku di maksud dan sekira pukul 21.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai yang di informasikan oleh masyarakat.

Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba melakukan tindakan mengamankan pelaku yang dimaksud berada di depan teras sebuah rumah sedang duduk.

Dari hasil penggeledahan pelaku MEL disita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku saat itu,
Selanjutnya di lokasi yang sama petugas kembali berhasil mengamankan pelaku REB (20) dan padanya ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 plastik berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, 1 sekop shabu dari pipa plastik.

Kemudian petugas melakukan interogasi yang diakui tersangka bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan di edarkan di kec. Pagar Merbau

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ungkapnya.

error: Content is protected !!