Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 6

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260807-WA0068

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pria Pengedar Sabu, Sita 19,60 Gram Barang Bukti

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

ASAHAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.P.O. (55) diamankan dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Padang Mahondang, Dusun IX, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Senin (3/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di beberapa lokasi di dalam rumah, di antaranya di dapur dan kamar tidur. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, pipet berbentuk skop, uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil penimbangan awal, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 19,60 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Gunawan Effendi.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

IMG-20260807-WA0065

Dua Pengedar Ditangkap, Polsek Kembangan 74 Ribu Obat Keras, Sabu Hingga Puluhan Vape Etomidate Diamankan

Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H. Ini menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/polda-babel-amankan-irt-asal-pangkalpinang-usai-kedapatan-miliki-sabu/

 

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus narkoba

Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram shabu, 57 buah vape mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 vape Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam, berikut buku catatan transaksi dan telepon genggam.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut, Polsek Kembangan berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram Narkotika jenis shabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

" Hasil Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24) dilakukan pada akhir juli 2026, " Ujar Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis, 6/8/2026

Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H. Ini menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku Berinisial MS dijerat dengan Pasal : 610 (2) Sub 609 (2) Undang – undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) Jo 62 Undang – undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika Dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan pelaku berinisial RRF (24) dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang - Undang RI No. 01 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260807-WA0064

Polda Babel Amankan IRT Asal Pangkalpinang Usai Kedapatan Miliki Sabu

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang IRT di Pangkalpinang.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/ditreskrimum-polda-banten-tetapkan-dua-tersangka-kasus-aksi-anarkis-dan-penghasutan-di-balaraja/

 

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id - irektorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo di Pangkalpinang pada Senin (3/8/26) malam.

IRT berusia 35 tahun itu ditangkap usai kedapatan memiliki 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan pelaku dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit II Iptu Jonathan Silaban di Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Pangkalpinang.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, anggota menemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang diakui pelaku atas penguasaannya,"kata Ronald, Jumat (7/8/26) pagi.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim kemudian melanjutkan pengembangan ke sebuah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang.

Dilokasi tersebut, Tim juga melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital warna hitam dan barang bukti lainnya.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolda termasuk barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50.32 gram, 1 unit timbangan digital serta barang bukti lainnya,"ungkap Ronald.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang IRT di Pangkalpinang.

"Ya benar, pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Agus di Mapolda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subs Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kita terus berkomitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung. Tentunya, komitmen ini harus dibarengi dengan dukungan semua lapisan masyarakat guna mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,"tegasnya.

IMG-20260807-WA0061

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Ditangkap

Polisi mengarah kepada MH. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/dukung-lahirnya-bintang-sepak-bola-muda-wakapolda-lepas-bhayangkara-bali-fc-ke-piala-soeratin-2026/

 

TAPANULI SELATAN || Jejak-indonesia.id – Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada kematian korban. Seorang pria berinisial MH (37) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan MN (6 tahun) warga Kabupaten Tapanuli Selatan.

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam sumur milik warga pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya, jenazah dievakuasi masyarakat ke rumah duka. Namun, keluarga yang menaruh curiga atas penyebab kematian korban kemudian meminta dilakukan autopsi. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk pemeriksaan forensik.

Hasil autopsi menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka memar di bagian leher, luka robek pada alat kelamin dan anus akibat kekerasan benda tumpul, serta tanda-tanda korban mengalami mati lemas (asfiksia) akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan.

Berdasarkan penyelidikan intensif dan keterangan saksi, polisi mengarah kepada MH. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah.

Setelah korban dalam kondisi lemas, tersangka sempat menyembunyikan korban di area pemakaman sebelum kembali membawa korban ke pondok dan melakukan kekerasan seksual kembali. Selanjutnya, tersangka membuang korban ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain sarung, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk memindahkan korban.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumut memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

"Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tegas Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

Saat ini penyidik Polres Tapanuli Selatan masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, berkoordinasi dengan dokter forensik, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

IMG-20260807-WA0059

Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

Mendapat laporan adanya pencurian personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku yang saat itu dikenali oleh pelapor.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/duta-genre-dan-siswa-i-yayasan-sultan-iskandar-muda-medan-ikuti-sosialisasi-paham-iret-dan-nve/

 

TANJUNG MORAWA || Jejak-indonesia.id - Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang laki laki pelaku pencurian pintu besi disalah satu rumah warga di Dusun V Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang

Dari hasil introgasi unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pelaku yang mengaku berinisial SGAB Alias TIO (26) warga JL. Pasar XIII Gang Bambu Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 05.20 WIB di dirumah pelapor Fezelin Utari telah terjadi tindak pidana pencurian milik korban berupa 1 lembar pintu besi, yang mana kejadian tersebut diketahui bermula orang tua pelapor saat subuh keluar rumah ingin mematikan lampu depan rumah namun saat itu orang tua pelapor melihat pintu besi rumah sudah hilang, setelah kejadian hilangnya pintu besi orang tua pelapor bersama pelapor berusaha mencari sekitaran lingkugan rumah namun tidak membuahkan hasil.

Dengan rasa penasaran korban atau orang tua pelapor meminta rekaman CCTV milik tetangga yang sekaligus saksi, saat melihat rekaman CCTV pelapor dan saksi melihat seorang laki laki yang dikenali bernama Tio yang telah melakukan pencurian pintu besi . Setelah mengetahui pelaku, saat itu anak korban sekaligus pelapor melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan adanya pencurian personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku yang saat itu dikenali oleh pelapor.

Dari hasil penyelidikan setelah menerima laporan akhirnya personil unit reskrim menerima informasi pada pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pkl 01.00 Wib, bahwa di duga pelaku pencurian saat itu sedang berada di Dusun V Desa Limau Manis.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. menuju lokasi terduga pelaku, sesampai dilokasi sekira pukul O1.30 wib petugas berhasil mengamankan Pelaku Tio dan langsung membawa pelaku ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.

Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, saat di konfirmasi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan pelaku pencurian pintu besi.

"Saat ini pelaku sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepadanya dikenakan pasal Pasal 477 Juncto pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atau pencurian" Ujara Kapolsek

error: Content is protected !!