DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang terus mempertegas komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (34) beserta barang bukti narkotika jenis shabu dalam sebuah penindakan di Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penindakan yang dilakukan oleh Unit I Subnit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tersebut membuahkan hasil berupa 4 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto mencapai 3,86 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yaitu 1 unit telepon genggam Android, 1 buah sekop plastik, serta 1 blok plastik klip kosong.
Terduga pelaku M beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, petugas telah melakukan serangkaian prosedur hukum di lapangan, meliputi pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat uji, penimbangan, interogasi terhadap pelaku maupun saksi, serta upaya penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum. Dan tidak berhenti sampai di sini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga terus melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga wilayah Kabupaten Deli Serdang dari bahaya peredaran narkotika, sekaligus peringatan keras bagi para pengedar bahwa hukum akan selalu hadir untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.

