Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 28

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260707-WA0091

Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang

SERANG || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat para korban berada di rumah. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Berbekal keberanian tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada Polda Banten hingga pelaku berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses penegakan hukum.

"Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Maruli pada Selasa (07/07).

Maruli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dengan meningkatkan kepedulian terhadap setiap indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual.

"Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau para orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak dan mencegah munculnya korban lainnya," tutup Maruli.

Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, Polda Banten juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh demi mendukung proses pemulihan mereka. (Bidhumas).

IMG-20260707-WA0088

Kenapa DPR RI Belum Juga Membahas Kasus Viral Korban yang Disuruh Polisi Menangkap Maling Lalu Masuk Penjara? Keluarga Berharap Komisi III DPR RI Gelar RDP

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Keluarga korban pencurian di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan setelah menangkap pelaku pencurian, kembali mempertanyakan mengapa perkara yang mereka nilai telah menjadi perhatian publik itu belum juga dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.

Menurut pihak keluarga, hingga Selasa (7/7/2026), mereka telah beberapa kali mengirimkan surat pengaduan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI agar perkara tersebut memperoleh perhatian melalui fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.

Keluarga menilai kasus yang mereka alami telah menjadi sorotan masyarakat karena banyak diperbincangkan di media sosial maupun media daring. Penilaian mengenai tingkat perhatian publik tersebut merupakan pandangan dari pihak keluarga.

"Kami masih bertanya-tanya, kenapa sampai sekarang kasus yang kami alami belum juga dibahas di Komisi III DPR RI. Padahal kami sudah berkali-kali menyampaikan surat permohonan agar perkara ini dapat dibahas secara terbuka," ujar pihak keluarga.

Selain mengirimkan surat, keluarga juga mengaku telah menyampaikan berbagai pengaduan kepada sejumlah lembaga negara. Mereka menyatakan pernah berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk memohon agar perkara tersebut dapat dimasukkan dalam agenda pembahasan resmi.

Menurut keluarga, tujuan permohonan tersebut agar seluruh kronologi, fakta, serta proses penanganan perkara dapat dipaparkan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kasus yang mereka alami.

Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa dalam komunikasi tersebut mereka memperoleh informasi bahwa hingga saat itu belum terdapat arahan ataupun keputusan dari pimpinan untuk menjadwalkan perkara tersebut dalam agenda RDP Komisi III DPR RI. Keterangan tersebut merupakan penyampaian dari pihak keluarga mengenai isi komunikasi yang mereka lakukan dan belum terdapat penjelasan resmi dari DPR RI mengenai alasan perkara tersebut belum masuk agenda pembahasan.

Atas dasar itu, keluarga memohon kepada Ketua DPR RI serta pimpinan DPR RI agar memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memfasilitasi pembahasannya melalui forum resmi Komisi III DPR RI sebagaimana fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.

Menurut keluarga, pembahasan melalui RDP diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan sehingga setiap pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan fakta.

Dalam kesempatan itu, keluarga juga kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses komunikasi yang mereka jalani dengan pihak Polrestabes Medan. Mereka mengaku beberapa kali dijanjikan penyelesaian perkara apabila pemberitaan mengenai kasus tersebut diredam, namun hingga kini mereka merasa tidak memperoleh kepastian.

"Kami berkali-kali diminta meredam pemberitaan dengan alasan perkara ini akan segera diselesaikan. Kami diminta menunggu satu sampai dua minggu, tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Bahkan melalui tokoh masyarakat kami kembali diberi harapan, namun menurut kami hasilnya tetap tidak ada. Karena itu kami memohon kepada pimpinan DPR RI agar berkenan mengabulkan permohonan kami supaya perkara ini dibahas dalam RDP Komisi III DPR RI," ujar pihak keluarga.

Pihak keluarga berharap forum RDP dapat menjadi sarana pengawasan terhadap proses penegakan hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pimpinan DPR RI maupun Komisi III DPR RI mengenai apakah perkara tersebut akan dijadwalkan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat ataupun bentuk pengawasan lainnya.

IMG-20260707-WA0039

Gunakan Tehnik Under Cover, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Beserta Barang Buktinya

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap seorang pria dengan inisial *RAR (26)* yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/26) pukul 02.30 wib dini hari,

Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, "ucap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Penangkapan terhadap terduga ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

" Barang bukti yang diamankan dari pelaku *RAR (26)* tersebut yaitu, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram serta 1 buah kaca pirek.,

" Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman Penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun, tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Binjai.

Masyarakat juga tetap diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri, ucap AKBP Mirzal.

Humasresbinjai, (7/7/26)

IMG-20260706-WA0077

Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

LANGKAT || Jejak-indonesia.id - Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DP (33) diamankan diduga kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M. R. Siregar, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku diamankan berada di depan sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor, yang berada di Dusun Suka Mulia Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar IPTU M. R. Siregar.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan brutto 83,50 (delapan puluh tiga koma lima puluh)Gram, 1 (satu) buah plastik asoi warna kuning, ⁠1 (satu) potong plastik asoi warna hitam, ⁠1 (satu) buah kertas nasi warna coklat, 1 (satu) lembar tisu, serta satu unit 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Langkat. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU M. R. Siregar.

IMG-20260706-WA0075

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

SAMPIT || Jejak-indonesia.id – Polres Kotawaringin Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan pembunuhan dan atau pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wib di Jalan Yulianus Nenson RT. 07 RW. 005, Kel. Kuala Kuayan, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Kalteng.

Press release dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. yang diwakili Waka Polres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso.S.H, KasiHumas AKP Edy Wiyoko.S.E dan Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo S.E. serta awak media di Lobby Mapolres Kotim. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung tertib hingga selesai, pada Senin siang (06/07/2026).

Dalam keterangannya Waka Polres menyam paikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” jelasnya di hadapan media.

Secara rinci dijelaskan kronologi kejadian. Para pelaku Sdr MA 19 dan SH 23 melakukan pengeroyokan menggunakan Sajam terhadap korban ID 18 hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dan korban JT 23 luka berat, pelaku saat melakukan telah meminum minuman keras, Melalui proses penyelidikan yang cepat, tim polres kotim polsek Mentaya Hulu telah berhasil menangkap 2 orang pelakunya. Sdr MA dan SH.

Lebih lanjut, Waka Polres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Waka Polres menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Wakapolres.

Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama para jurnalis. Melalui keterbukaan informasi ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi keluarga korban. (Hms)

error: Content is protected !!