Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 25

Hukum Dan Kriminal

20260711-7558264547-0-1001990546

Kasus Pemerkosaan Remaja di Sampang Libatkan 27 Orang, 12 Sudah Ditangkap

SAMPANG || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, tengah memperdalam penyidikan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis remaja berusia 15 tahun, yang diduga melibatkan sebanyak 27 orang. Hingga saat ini, dua belas orang telah diamankan, sementara pihak berwenang telah menguraikan peran keji yang mereka jalankan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan bahwa salah satu tersangka berinisial AP (17) diduga bertindak sebagai perencana sekaligus pemicu rangkaian tindak pidana tersebut. Awalnya, AP menjalin perkenalan dengan korban sebelum mengajaknya bertemu.

"Kejadian bermula pada bulan Februari, ketika korban berada di sebuah taman. Ia berkenalan dengan AP, yang kemudian mengajaknya berkeliling, hingga akhirnya terjadi tindak pemerkosaan," ujar Hartono.

Perbuatan tercela AP tidak berhenti pada satu kali kejadian. Ia menceritakan aksinya kepada sejumlah rekannya, bahkan mengajak mereka untuk turut melakukan kekejaman yang sama terhadap korban.

"Setelah kejadian pertama, tersangka AP kembali mengajak teman-temannya untuk melakukan tindak pemerkosaan tersebut secara berulang," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dijalankan, tindak pidana itu terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026. Dalam sejumlah peristiwa tersebut, AP diketahui berulang kali turut serta melakukannya.

Sementara itu, masih terdapat 15 orang yang diduga terlibat dan saat ini berstatus buron. Pihak kepolisian telah memberikan ultimatum agar mereka segera menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

IMG-20260712-WA0036

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

BARU BARA || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate dengan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (9/7/2026) mengenai dugaan adanya penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria lain yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41). Dari pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam kegiatan pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi. Setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penanganan terhadap M.I.A. dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para tersangka mengakui cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan pengedar.

"Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

IMG-20260711-WA0062

Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penahanan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026), Etik Suryani keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol. Ia tampak dikawal ketat oleh sejumlah penyidik KPK menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.

Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media terkait dugaan kasus yang menjeratnya, Etik memilih diam. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya hingga ia memasuki kendaraan tahanan.

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dugaan tersebut kini tengah didalami penyidik untuk mengungkap mekanisme, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Selain Etik Suryani, KPK juga resmi menahan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton bersama Etik di Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan atau turut berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara, nilai dugaan pemerasan, serta peran masing-masing tersangka, diperkirakan akan disampaikan lebih lanjut oleh KPK dalam proses hukum berikutnya. Publik pun kini menantikan pengungkapan secara menyeluruh terhadap kasus yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tersebut.

IMG-20260710-WA0013

Razia Rutin Polsek Metro Tamansari Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, Satu Pengguna Diamankan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polsek Metro Tamansari dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil.

Dalam pelaksanaan operasi kepolisian rutin yang digelar pada Rabu (8/7/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A.W. (21) yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Pengungkapan tersebut berawal saat anggota Opsnal Subnit Narkoba Polsek Metro Tamansari yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., melaksanakan razia rutin sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kanit Reskrim Kompol Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., Menjelaskan, Saat melakukan razia dilokasi, petugas mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm.

" Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di dalam softcase telepon genggam milik tersangka ," ujar Kompol Egy Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 9/7/2026

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka, satu unit telepon genggam milik rekan yang bersamanya, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melintas di lokasi razia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M.A.W. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram itu dibeli seharga Rp100 ribu dan sebagian telah digunakan sebelum sisanya disimpan di dalam softcase telepon genggam.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka M.A.W. positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, sedangkan seorang pria berinisial D.W. (28) yang turut diamankan berstatus sebagai saksi dengan hasil tes urine negatif narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tamansari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang diduga memasok sabu kepada tersangka.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260710-WA0012

Polda Babel Limpahkan Eks Ketua-Bendahara KONI Babar Ke Kejati Babel Terkait Korupsi Dana Hibah

BABEL || Jejak-indonesia.id - Polda Bangka Belitung melimpahkan tahap II berkas perkara tindak pidana korupsi (tipidkor) penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 ke Kejaksaan Tinggi Babel.

Diketahui, kasus ini menjerat mantan Ketua dan Bendahara KONI periode 202-2024 yakni MA dan MEP yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret lalu.

"Hari ini Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Tinggi,"kata Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Hendra Wirman di Mapolda.

"Adapun 2 tersangka kami limpahkan yakni MA selaku Ketua dan MEP Bendahara KONI Bangka Barat terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024,"sambunnya.

Dikatakan Fatah, pelimpahan atau tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentunya ini semua adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Ketua-Bendahara KONI Bangka Barat periode 2020-2024 resmi ditahan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat.

Terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.

Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845.

Adapun barang bukti yang telah disita dan diamankan diantaranya 2 unit laptop, uang tunai sebesar 119 juta serta berbagai dokumen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 603 dan/atau 604 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar 10 juta hingga 2 miliar rupiah.

error: Content is protected !!