Ngaku Jadi Korban Begal, Uang Perusahaan Justru Diduga Ludes untuk Trading Kripto, Rekayasa Laporan Palsu Dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi
BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Tim URC Macan Blambangan berhasil mengungkap dugaan rekayasa laporan tindak pidana begal yang sempat menghebohkan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, laporan yang dibuat oleh seorang pria berinisial SM (34) ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
SM yang diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan tambak udang sebelumnya melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya menjadi korban pembegalan oleh dua orang tidak dikenal. Dalam laporannya, ia mengaku dihentikan di tengah perjalanan, diancam menggunakan senjata tajam, kemudian uang perusahaan yang dibawanya senilai sekitar Rp29,8 juta dirampas pelaku.
Namun, penyelidikan yang dilakukan Tim URC Macan Blambangan menemukan sejumlah kejanggalan. Berbekal metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang dipadukan dengan audit finansial, analisis forensik digital, pemeriksaan rekaman CCTV, hingga pendalaman terhadap transaksi elektronik, penyidik berhasil mengungkap bahwa peristiwa begal tersebut diduga tidak pernah terjadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana perusahaan tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas trading aset kripto hingga akhirnya mengalami kerugian.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah.
“Setiap laporan yang diterima kepolisian kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil Scientific Crime Investigation sehingga dapat diketahui bahwa laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.”
Menurutnya, penggunaan teknologi digital forensik menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara yang berkaitan dengan transaksi elektronik maupun keuangan.
“Jejak digital tidak mudah dihilangkan. Dari analisis perangkat elektronik, alur transaksi keuangan, hingga keterangan saksi, seluruhnya saling menguatkan sehingga konstruksi perkara dapat terungkap secara objektif.”
Kompol Lanang juga mengingatkan masyarakat agar tidak pernah membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
“Laporan palsu bukan hanya menghambat proses penegakan hukum, tetapi juga menyita waktu, tenaga, dan anggaran negara yang seharusnya diprioritaskan untuk menangani perkara yang benar-benar terjadi.”
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi Ipda Azmal Rahadian Hasbiallah, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim dalam mengumpulkan fakta di lapangan.
“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta menganalisis aktivitas digital yang berkaitan dengan pelapor. Dari seluruh rangkaian penyelidikan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta.”
Ia menambahkan bahwa setiap detail diperiksa secara menyeluruh sehingga penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya.
“Kami mengedepankan penyelidikan berbasis bukti. Ketika seluruh data dikombinasikan, fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara jelas.”
Ipda Azmal juga mengapresiasi kerja sama seluruh personel Tim URC Macan Blambangan dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kecepatan respon harus selalu diimbangi dengan ketelitian dalam pembuktian. Prinsip kami adalah bekerja profesional, objektif, dan akuntabel.”
Satreskrim Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk selalu menyampaikan informasi yang benar ketika membuat laporan kepada kepolisian. Kejujuran pelapor sangat penting agar aparat dapat segera memberikan perlindungan dan penanganan secara tepat kepada korban tindak pidana yang sesungguhnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi investigasi, analisis transaksi keuangan, dan forensik digital kini menjadi instrumen penting dalam mengungkap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk dugaan rekayasa laporan kriminal. Hasil penyelidikan menunjukkan dugaan bahwa laporan pembegalan tersebut tidak terbukti dan uang perusahaan diduga telah habis digunakan untuk aktivitas trading kripto.
