Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 26

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260709-WA0102

Kiki Ditahan Bareskrim, Dugaan Jaringan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jepara Masih Diselidiki

JEPARA || Jejak-indonesia.id – Kamis 9 Juli 2026, Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jepara kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebut seorang pria berinisial Kiki, yang disebut dalam berbagai pemberitaan sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi solar subsidi, dikabarkan sedang menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Bareskrim Polri yang menjelaskan status hukum secara lengkap maupun perkembangan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Sejumlah sumber menyebut, meskipun Kiki dikabarkan telah menjalani proses hukum, dugaan aktivitas distribusi solar subsidi masih terus berlangsung melalui pihak-pihak lain. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penyidik diharapkan tidak hanya berhenti pada satu individu, melainkan mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat.

Sumber lain juga menyebut adanya dugaan persaingan antar kelompok yang bergerak di sektor distribusi BBM bersubsidi. Persaingan tersebut diduga memunculkan berbagai informasi dan pemberitaan yang saling menyerang.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Dalam perkembangan informasi yang beredar, sejumlah nama seperti Mbah Man, Narso, Misbah, Sofyan, Eko/Kriwil, Nuril, Sarwo, Erik Tatto, dan Antok ikut disebut oleh narasumber.

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut semata-mata merupakan bagian dari informasi yang diperoleh dari narasumber dan bukan merupakan kesimpulan bahwa mereka melakukan tindak pidana. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab, hak klarifikasi, dan dilindungi asas praduga tak bersalah.

Apabila praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi benar terjadi, dampaknya dinilai sangat merugikan masyarakat, antara lain:

Nelayan kesulitan memperoleh solar subsidi sehingga biaya operasional meningkat.

Petani dan pelaku UMKM menghadapi kenaikan biaya produksi akibat keterbatasan BBM bersubsidi.

Negara berpotensi mengalami kerugian akibat penyimpangan penyaluran subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.

Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, para pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam sektor minyak dan gas bumi maupun ketentuan pidana lainnya, sesuai hasil penyidikan dan proses peradilan.

Publik berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti yang sah. Penanganan yang menyeluruh dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bareskrim Polri serta seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait secara proporsional setelah diterima.

IMG-20260709-WA0070

Gagalkan Peredaran 242 Gram Sabu Polda Bali Amankan Pria Asal Bogor Di Mengwi Badung

BALI || Jejak-indonesia.id - Ditresnarkoba Polda Bali kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di Pulau Dewata. Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total mencapai 242,92 gram netto, kamis 9/7/2026.

Terkait pengungkapan tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dilakukan di dua TKP berbeda di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka pria an. BDP (40), karyawan swasta asal Jonggol Bogor Jawa Barat.

Tersangka terduga bandar atau pengedar narkoba jaringan luar Bali, dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu : Narkotika jenis sabu bernilai ratusan juta rupiah," ujar Kabid Humas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan Sempidi, Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

• TKP 1 (Rabu, 25 Juni 2026 pukul 00.10 Wita): Petugas memergoki tersangka BDP dengan gerak-gerik mencurigakan hendak menempel narkotika di pinggir jalan Gang Taman Indah, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Lukluk, Mengwi.

Saat disergap dan digeledah dengan disaksikan saksi umum, petugas menemukan 1 kantong kresek hitam di tangan kanan tersangka yang di dalamnya berisi plastik bening dengan kristal diduga sabu seberat 97,04 gram netto, serta 1 unit HP Redmi warna gold yang digunakan untuk bertransaksi.

• Sementara di TKP 2 (Rabu, 25 Juni 2026 pukul 00.50 Wita): dari pengakuan tersangka, ia menyimpan sisa barang terlarang lainnya di tempat tinggalnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kamar No. 7 Kost Mumbul Sempidi, Jl. Wilis, Sempidi, petugas menemukan 1 plastik klip besar berisi 2 plastik klip bening berisi sabu masing-masing seberat 98,45 gram brutto dan 49,20 gram brutto. Di kamar tersebut, petugas juga menyita dua bendel plastik klip kosong, sebuah timbangan digital merk Acis, dan alat isap sabu (bong).

Dari hasil penggeledahan di kedua TKP tersebut, total barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka 3 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 242,92 gram netto.
Modus Tersangka sengaja menyimpan, menguasai, dan memecah paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam klip-klip kecil untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Bali dengan sistem tempel.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka BDP mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang ia kenal dengan inisial R yang saat ini keberadaannya masih dalam penyelidikan dan pengejaran intensif oleh petugas (DPO).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Diresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026. dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara, ungkap Kabid Humas.

IMG-20260709-WA0058

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap PT Gandasari Energi

SERANG || Jejak-indonesia.id – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan Press Conference ungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan PT Gandasari Energi, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (09/07).

Dalam kesempatannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2022, saat PT Gandasari Energi melaksanakan kegiatan reklamasi di wilayah Bojonegara.

"Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT. Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan, antara lain kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta telah dibayarkan Rp108 juta, Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta telah dibayarkan Rp125 juta, serta dana organisasi kepada Aliansi yang dipimpin tersangka SA sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan, karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT. Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pada 24 Juni 2026, tersangka SA mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran CSR dan kompensasi.

"Dalam pertemuan tersebut, tersangka SJ menyampaikan ancaman bahwa apabila kekurangan dana tidak direalisasikan maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan penghentian kegiatan reklamasi. Ancaman tersebut juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT. Gandasari Energi. Selanjutnya pada 2 Juli 2026 sekitar 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi. Massa juga melakukan perusakan portal milik PT. Gandasari Energi. Pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area PT. Gandasari Energi dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi," jelasnya.

Adapun peran para tersangka :
SA (40)
Menerima dana CSR organisasi sebesar Rp5 juta per bulan sebanyak enam kali, Menuntut pembayaran CSR selama 18 bulan berikutnya, Mengoordinasikan kelompok nelayan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
SU (43)
Aktif dalam pertemuan persiapan aksi, Menyiapkan mobil komando, Membuat spanduk, Bertindak sebagai koordinator lapangan, Membagikan uang kepada massa aksi.
NS (51)
Menyediakan tempat pertemuan, Mendanai kegiatan aksi unjuk rasa, Bertindak sebagai penasehat kelompok.

Dalam pengejaran :
SJ (DPO)
IB (DPO)
MA (DPO)
SU (DPO)
SK (DPO)

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
• Fotokopi Nota Kesepahaman antara PT. Gandasari dan DPC HNSI Kabupaten Serang.
• Fotokopi Berita Acara Serah Terima Dana CSR Nelayan.
• Lima lembar fotokopi kwitansi penerimaan uang.
• Fotokopi Berita Acara Serah Terima Uang.
• Fotokopi surat pernyataan penyaluran dana CSR.
• Bundel foto kegiatan aksi.
• Rekaman video pertemuan.
• Rekaman video aksi.
• Cetakan tangkapan layar pesan WhatsApp

Kombes Pol Dian menerangkan Motif dan Modus kedua tersangka.

"Memaksa pihak PT. Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok, Mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain melalui tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi," terangnya.

Diakhir, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan pasal yang di kenakan kepada tersangka

"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya (Bidhumas).

IMG-20260709-WA0045

Razia Gabungan Dini Hari Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pembawa Sabu

JAKARTA || Jejak-indonesia.id -Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan 3 Pilar dan juga Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan patroli gabungan dan razia stasioner pada, Rabu, 8/7/2026

Razia dan Patroli Skala Sedang tersebut dipimpin langsung oleh Pamenwas Kompol Rusyadi, S. kom dalam rangka antisipasi Kejahatan Jalanan yang difokuskan pada pencegahan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) dini hari.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.30 WIB menyisir sejumlah ruas jalan utama dan kawasan yang dinilai rawan terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat

Alhasil 1 orang kedapatan membawa narkoba jenis sabu

Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Rusyadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut kami mengamankan 1 orang yang kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis sabu

Pelaku tersebut diamankan saat dilaksanakan razia stasioner gabungan di wilayah Kapuk Cengkareng Jakarta Barat

Kini 1 orang tersebut di bawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

Lebih lanjut Rusyadi menjelaskan, bahwa patroli mobile sekaligus razia stasioner untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari.

Selain patroli mobile, razia stasioner juga dilaksanakan secara serentak oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan Kapuk Raya, Tamansari, Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Kebon Jeruk, hingga Palmerah.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap pengendara kendaraan bermotor yang dicurigai, termasuk kelengkapan identitas dan barang bawaan, sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi kejahatan maupun peredaran narkotika.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260709-WA0044

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kamal, RT 008/001, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan diantaranya berinisial ED dan MFJ

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Firmansyah, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diparkir di depan rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi hingga analisis rekaman CCTV yang berhasil mengarah kepada identitas salah satu pelaku.

"Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng," ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Rabu, 8/7/2026

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ED Saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya, petugas menemukan kunci letter T yang digunakan sebagai alat untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban.

Dalam pemeriksaan, ED mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, M F J.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M F J di kawasan Tegal Alur, Kalideres, pada hari yang sama.

Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban, kemudian menjualnya di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp3.100.000.

Dari hasil penjualan tersebut uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Kalideres mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor polisi terdekat maupun layanan kepolisian 110, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!