Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 31

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260701-WA0032

Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antarprovinsi, 5 Pelaku Ditangkap

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini, petugas berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi lintas provinsi dengan total 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut.

AKBP Ridwan menjelaskan, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi kendaraan hasil curian, hingga pihak yang membawa kendaraan untuk dijual kepada penadah.

"Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," ujar AKBP Ridwan.

Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan viral terkait hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan yang diketahui beroperasi lintas provinsi.

Pada 25 Juni 2026, tim gabungan berhasil menangkap lima pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali sekaligus mantan personel TNI yang dipecat.

Hasil interogasi mengungkap komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan nilai puluhan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam para tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.

Saat proses pengembangan, para tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk penadah yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

IMG-20260701-WA0012

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Belawan, Hamparan Perak, Marelan hingga Kota Medan. Sebanyak tujuh orang pelaku, termasuk otak komplotan, berhasil diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (30/6/2026).

"Para pelaku ini berhasil kita tangkap dari lokasi berbeda-beda. Mereka merupakan satu komplotan yang biasa memepet korban, menodongkan senjata tajam, kemudian mengambil kendaraan maupun barang berharga milik korban. Kasus ini sempat viral sehingga Tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkapnya," ujar AKBP Ridwan.

Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui melakukan aksinya dengan membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor. Saat korban melintas di lokasi sepi, pelaku langsung memepet, mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.

"Modusnya seperti aksi begal pada umumnya. Mereka beraksi di tempat sepi, memepet korban, mengancam dengan senjata tajam dan senjata mirip pistol, kemudian membawa kabur kendaraan korban," jelasnya.

Pengungkapan kasus bermula dari maraknya aksi begal di kawasan Hamparan Perak dan sekitarnya. Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Ditintelkam melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan kelompok geng motor.

Pada 7 Juni 2026, petugas menangkap otak pelaku berinisial Rinaldi alias Inal di Kabupaten Langkat. Pengembangan kemudian dilakukan hingga enam pelaku lainnya, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Medan dan Deli Serdang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelompok tersebut diduga telah beraksi di lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Mei hingga Juni 2026 di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur. Dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok untuk menjalankan aksi kejahatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta telepon genggam berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumut dan dijerat dengan pasal-pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.

IMG-20260630-WA0086

Dua Orang Wartawan Diduga Jadi Provokator Penggerebekan di THM Cafe Kita (Jannah) Patumbak

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Lagi petugas gabungan antara lain BNNK Deli Deli Serdang dan Satpol PP, Sudbdenpom Lubuk Pakam, Dinas Perizinan serta Dinas Pariwisata melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (28/6/2026) sekira pukul 01.30 sd pukul 04.30 Wib.

Razia yang menyasar sejumlah THM ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon S.H M.H. Kali ini razia menyasar THM Cafe Kita (Jannah) yang terletak di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Menurut laporan daripada masyarakat bahwa cafe tersebut diduga marak peredaran narkoba, saat petugas sampai dilokasi tampak ada sekitar 100 orang pengunjung didalam hall yang diketahui sedang menikmati alunan musik yang diputar oleh sang DJ.

Mengetahui akan kedatangan petugas, sejumlah pengunjung pun terlihat berlarian menyelamatkan diri agar tidak terjaring razia. Petugas pun dengan persuasif menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan razia dan memberikan himbauan agar pengunjung dapat kooperatif. Saat petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap pengunjung, petugas menemukan plastik yang diduga ekstasi dilantai dan dicampur dalam botol Aqua yang berada diatas meja.

Melihat akan hal itu, petugas BNN pun melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung yang berada di THM itu. Dari hasil tes urine itulah diketahui 23 orang positif narkoba dimana 16 orang pria, diantara ke 16 pengunjung pria itu terdapat 1 orang Kepala Desa (Kades) dan 7 orang wanita.

Pada saat petugas hendak membawa ke 23 orang yang positif narkoba tersebut ke dalam truk Satpol PP, entah darimana datangnya tiba - tiba massa sudah ramai menghalangi petugas untuk membawa ke 23 orang tersebut. Diantara kerumunan massa yang menghalangi petugas untuk membawa 23 orang yang positif narkoba tersebut terdapat 2 orang yang diduga mengaku wartawan berinisial SH dan JL. Menurut keterangan mereka ditelpon oleh pemilik cafe yang dirazia itu berinisial MS yang meminta diantara 23 orang itu yang positif narkoba tersebut 2 orang adalah DJ dan kasir di THM itu untuk dilepas. Namun petugas mencoba memberikan penjelasan agar jangan menghalangi namun, kedua orang yang diduga mengaku wartawan itu melakukan provokasi massa dengan mengatakan bakar dan memaki petugas dengan kata - kata kotor, mereka juga tidak mengizinkan petugas pergi dari lokasi, sehingga 2 dari 23 orang yang akan dibawa tersebut melarikan diri serta massa pun merusak mobil petugas.

Karena suasana di TKP sudah memanas, Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon S.H M.H pun memberitahukan hal itu kepada Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Tatar Nugroho S.I.K M.Si dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak. Mereka pun mendatangi lokasi TKP dibantu Kadus serta warga melakukan olah TKP, dari keterangan warga setempat petugas berhasil mengamankan 6 orang pelaku dan dibawa ke Polrestabes Medan.

Kemudian petugas Satpol PP dan BNN Kabupaten Deli Serdang pun membuat laporan polisi atas terjadinya pengrusakan mobil petugas dan setelah dilakukan penyelidikan serta gelar perkara dari 6 yang ditahan itu 2 diantaranya dilepas dan 4 ditahan karena sudah cukup bukti atas pengrusakan, provokator dan menghalangi petugas. Saat ini Sat Reskrim Polrestabes Medan dan BNN Kabupaten Deli Serdang sedang memburu pelaku lainnya yang menjadi DPO diantaranya oknum yang diduga mengaku wartawan berinisial JL tersebut. Sedangkan terhadap 20 orang yang positif urinnya dilakukan assesmen dan rehabilitasi di BNN Kabupaten Deli Serdang.

Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon S.H M.H juga meminta agar kepada para DPO termasuk yang mengaku wartawan berinisial JL agar segera menyerahkan diri, atau akan diambil tindakan tegas apabila bertemu nantinya. Adapun identitas keempat tersangka pelaku pengrusakan, provokasi dan menghalangi petugas dalam melakukan razia gabungan ops Saber Bersinar BNN RI antara lain :

- M. AS (35) residivis narkoba, Jenis Kelamin Laki - Laki, Agama Islam, Pengangguran, Alamat Dusun VI Patumbak I Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

- AI Sembiring (21)/anak pemilik Cafe Kita, Jenis Kelamin Laki - Laki, Agama Islam, Supir, Alamat Dusun VI Patumbak I Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

- M Sembiring (19)/Anak pemilik Cafe Kita, Jenis Kelamin Laki - Laki, Agama Islam, Mahasiswa, Alamat Dusun VI Patumbak I Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

- SH (38)/Diduga mengaku wartawan, Jenis Kelamin Laki - Laki, Agama Kristen, Wiraswasta, Alamat Dusun IX G. Karya Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon S.H M.H ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, razia seperti ini akan terus dilakukan oleh pihaknya bersama aparat gabungan. Ini dilakukan guna meminimalisir peredaran narkoba di wilayahnya, dirinya juga mengatakan akan terus mengejar para pelaku yang telah merusak barang milik negara ini. Karena Negara tidak boleh kalah dengan para bandar yang telah meracuni anak muda dengan narkoba, ujarnya.

IMG-20260630-WA0059

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026, Kapolres : Mari Kita Sinergi Berantas Narkoba

DAIRI || Jejak-indonesia.id - Polres Dairi berhasil menangkap 38 tersangka dalam kasus Narkotika yang terjadi selama periode bulan April hingga Juni 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan, 38 tersangka yang berhasil diamankan merupakan hasil penangkapan dari 29 kasus.

"Untuk hasil triwulan ke 2 yang dimulai dari April hingga Juni, terdapat 29 kasus yang berhasil kami ungkap, dimana diantaranya terdapat 38 tersangka, " ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Kapolres Dairi juga mengungkapkan bahwa dalam 6 bulan terakhir yakni periode Januari hingga Juni 2026, tercatat 52 kasus yang berhasil diungkap, dan 70 tersangka berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan selama 6 bulan terakhir, berupa 49,72 gr sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja dan 1 butir pil ekstasi. Barang terlarang tersebut pun kebanyakan berasal dari luar daerah yakni Medan hingga Aceh.

"Wilayah Kabupaten Dairi ini kan merupakan daerah lintas, sehingga kebanyakan barang terlarang ini ada yang berasal dari Aceh, ada juga yang berasal dari Medan. Namun kebanyakan berasal dari Medan, " sebutnya.

Kapolres Dairi juga menegaskan para pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda - beda, dimana diantaranya merupakan pemakai, Kurir, hingga Pengedar narkoba.

"Masing - masing peran tersangka yang kami amankan ada yang bertindak sebagai pemakai, ada yang bertindak sebagai kurir, ada juga sebagai Pengedar, " tegasnya.

Rentang usia para tersangka juga bervariasi, yakni berkisar antara 18 tahun, hingga 50 tahun. Maka dari itu, Kapolres Dairi meminta kepada seluruh pihak untuk bersama - sama bersinergi dalam memberantas narkoba.

"Apabila masyarakat ada menemukan sesuatu hal yang mencurigakan, silahkan lapor kepada kami melalui call center 110. Pangggilan telefon itu gratis tidak dikenakan pulsa. Maka, mari kita manfaatkan layanan tersebut, untuk bersama - sama memberantas narkoba, " tutupnya.

IMG-20260630-WA0049

SATRES NARKOBA POLRESTA DELI SERDANG BERHASIL AMANKAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, SITA SHABU 5,79 GRAM

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id – Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Terduga yang diamankan diketahui seorang pria inisial P.E alias Yogi (31), beralamat di Desa Sidomulyo, Dusun V, Gang Banjaran, Kecamatan Biru-Biru.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,79 gram.
1 (satu) blok plastik klip kosong.
Saat ini, 1 buah tisu,
Terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

error: Content is protected !!