Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 27

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260709-WA0034

Polsek Gunung Malela Bekuk Pengedar Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja, Selamatkan Anak Bangsa dari Bahaya Narkoba

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id - Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu, 08 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB, mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengamankan seorang pelaku dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

"Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sebagai wujud komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkotika," ujar AKP Hengki Siahaan.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/101/VII/2026/Reskrim tanggal 04 Juli 2026, dan berhasil dilaksanakan pada Rabu, 08 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Lokalisasi Bukit Maraja, Huta 3, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

"Pelaku yang berhasil diamankan bernama Leo Panda Tampubolon alias Leo, laki-laki yang beralamat di lokasi kejadian dan sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap," ucap AKP Hengki Siahaan.

Ia memaparkan kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterimanya pada Rabu, 08 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut. "Informasi ini juga diperkuat oleh pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa jaringan peredaran sabu di wilayah Gunung Malela sudah semakin menjamur dan meresahkan masyarakat," ungkap AKP Hengki Siahaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Hengki Siahaan langsung memerintahkan Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih beserta anggota unit lidik untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. "Saya perintahkan langsung tim Intel untuk turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut," tutur AKP Hengki Siahaan.

Pada pukul 13.30 WIB, petugas yang berada di lokasi melihat seorang laki-laki tengah berjalan kaki di sekitar area lokalisasi. "Pada saat petugas hendak mengamankan laki-laki tersebut, ia terlihat membuang sesuatu dari tangannya, yang kemudian diketahui merupakan barang bukti narkotika," jelas AKP Hengki Siahaan.

Petugas kemudian mengamankan laki-laki tersebut, yang mengaku bernama Leo Panda Tampubolon alias Leo. "Tersangka mengakui bahwa benda yang dibuangnya adalah satu bungkus plastik klip ukuran sedang berwarna bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram," ungkap AKP Hengki Siahaan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti tambahan berupa satu unit HP merk Vivo warna biru, satu unit HP merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

"Seluruh barang bukti yang diamankan meliputi satu klip plastik berisi sabu seberat 1,14 gram, dua unit ponsel merk Vivo, dan uang tunai Rp190.000 yang diduga merupakan hasil transaksi peredaran narkoba," ucap AKP Hengki Siahaan.

Ia menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Simalungun guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap AKP Hengki Siahaan.

Lebih lanjut, AKP Hengki Siahaan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. "Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Gunung Malela, karena ini menyangkut keselamatan generasi muda dan masa depan bangsa," tegas AKP Hengki Siahaan.

Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. "Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggalnya, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi secara gotong royong," pungkas AKP Hengki Siahaan.

Ia berharap, keberhasilan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang masih nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. "Polsek Gunung Malela bersama Polres Simalungun akan terus konsisten dan tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa dari ancaman bahaya laten narkotika," tutup AKP Hengki Siahaan mengakhiri keterangannya.

IMG-20260708-WA0058

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Baut Lingkungan II, Gang Selamat, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (5/7/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LD (40) dan PK (29). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 18 plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp130.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah informasi dipastikan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu berada di dalam rumah," ujar AKP A.R. Riza.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika beserta barang bukti lainnya yang berada dalam penguasaan kedua tersangka.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 plastik klip berisi shabu, satu unit handphone serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegas AKP A.R. Riza.

IMG-20260708-WA0040

Berawal dari Laporan Call Center 110, Polsek Pulau Rakyat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

ASAHAN || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110, Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (3/7/2026) malam.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kawasan pinggir jalan perlintasan kereta api di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pulau Rakyat, AKP Defta Sitepu, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aminan, S.H., bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Saat petugas melakukan pemantauan di lokasi, beberapa orang yang berada di sekitar perlintasan kereta api berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JFU (25), warga Desa Pulau Rakyat Tua.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya beberapa paket plastik klip berisi diduga sabu, plastik klip kosong, kotak penyimpanan, kaca pireks yang diduga masih terdapat sisa sabu, mancis, serta alat hisap (bong).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku berada di lokasi untuk menggunakan narkotika dan menyebutkan bahwa sebagian barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial F. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Rakyat untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110, akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Polres Asahan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

IMG-20260708-WA0038

Kiki Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Penyidik Didorong Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Distribusi Solar Bersubsidi

JEPARA || Jejak-indonesia.id - Gema penangkapan Kiki akhirnya sampai ke Bareskrim Mabes Polri. Sosok yang disebut-sebut sebagai pemain solar asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara itu kini resmi berada di ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.

Kabar ini langsung jadi perbincangan. Tapi publik diminta menahan diri untuk tidak dulu bertepuk tangan.

Pasalnya, di balik jeruji Bareskrim, muncul fakta lain yang lebih kotor: dugaan perang antar pemain solar, dugaan penggunaan media sosial untuk saling menjatuhkan, dan dugaan rantai bisnis yang tetap jalan meski "kepalanya" sudah diamankan.

Ada satu istilah yang kini beredar di lapangan: "maling teriak maling".

*1. KIKI DISEL, TAPI TEJO YANG PEGANG STIR*
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kiki memang sudah diamankan Bareskrim untuk pemeriksaan.

Namun operasional jaringan yang selama ini dikaitkan dengannya diduga tidak ikut berhenti. Mesinnya masih berputar.

Seluruh pengelolaan disebut telah dilimpahkan kepada orang kepercayaannya: Tejo, warga Kabupaten Pati.
Tejo bukan pemain baru. Dia disebut menangani semua lini vital. Mulai dari koordinasi lapangan, pengaturan distribusi, sampai urusan administrasi dan keuangan.

Dengan skema ini, meskipun Kiki sedang diperiksa, aktivitas pengambilan dan penyaluran solar bersubsidi diduga tetap berjalan lewat jalur dan orang yang sama. Hanya sopirnya yang ganti.

*2. "MALING TERIAK MALING": PERANG BINTANG SESAMA PEMAIN SOLAR*
Ini bagian paling tajam dari kasus ini. Sumber internal menyebut, terbongkarnya kasus Kiki diduga bukan murni karena supremasi hukum. Tapi karena ada "perang bintang" antar kelompok pemain solar.

"Ini diduga merupakan permainan antar pemain solar. Ada yang merasa kehilangan akses, kemudian muncul berbagai informasi yang diarahkan untuk menyerang kelompok lain," ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Artinya, saat satu kelompok merasa jatah solarnya dipangkas, jurus yang dipakai adalah menjatuhkan lawan. Caranya? Laporkan ke aparat. Viralkan di media sosial.

Tujuan akhirnya satu: menyingkirkan pesaing agar bisa menguasai distribusi sendirian.

*3. DUGAAN PEMBIAYAAN OKNUM MEDIA: BAYAR UNTUK MEMVIRALKAN LAWAN*
Lebih panas lagi, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pemain solar dalam membiayai pihak tertentu agar gencar menyerang nama Kiki dan Tejo di media sosial.

Beberapa nama disebut dalam pusaran ini: Mus, AL, dan Mbah M. Mereka disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga juga terlibat dalam bisnis solar bersubsidi.

Dari sinilah muncul istilah "maling teriak maling". Karena yang menunjuk dan memviralkan, diduga juga melakukan praktik yang sama.

Catatan penting: Informasi ini saat ini masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

*4. KORBAN SEBENARNYA: RAKYAT KECIL DAN NEGARA*
Apapun motif di balik saling serang ini, faktanya tidak bisa dibantah: solar bersubsidi kembali diselewengkan.

Dan yang jadi korban:
1. *Nelayan Jepara* antri berjam-jam, solar tetap langka dan mahal.
2. *Petani dan UMKM* tercekik biaya produksi karena harus beli solar non-subsidi.
3. *Negara* dirugikan miliaran rupiah karena subsidi yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong jaringan.

Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat.

*JERAT HUKUM YANG MENANTI*
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan:
1. *UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 53* : Pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 Miliar.
2. *UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001* : Jika ada unsur gratifikasi dan keterlibatan oknum.
3. *KUHP Pasal 55* : Untuk semua pihak yang turut serta, membantu, atau menyuruh melakukan.

*TUNTUTAN PUBLIK: JANGAN CUMA KEPALA, JARINGNYA HANCURKAN*
Bareskrim didorong untuk tidak berhenti di Kiki.
Usut Tejo. Usut gudang-gudang penyimpanan. Usut aliran dana. Dan yang paling penting: usut tuntas dugaan pembiayaan ke oknum media dan buzzer untuk menjatuhkan pesaing.

Penegakan hukum harus tanpa tebang pilih. Jangan sampai kasus ini hanya jadi alat untuk menyingkirkan satu pemain, sementara pemain lain tetap bebas bermain dan menikmati solar rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait perkembangan penyidikan dan status hukum pihak-pihak lain yang disebut. Redaksi masih berupaya konfirmasi ke Kiki, Tejo, Mus, AL, dan Mbah M untuk memenuhi prinsip keberimbangan.

Perkembangan akan terus kami kawal. Karena ini soal subsidi rakyat. Dan rakyat berhak dapat keadilan.

*HAK JAWAB*
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kiki, Tejo, Mus, AL, Mbah M dan semua pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi.

IMG-20260708-WA0026

Jambret Ponsel WN Prancis Tak Berkutik, Polisi Ringkus Pelaku Beberapa Saat Setelah Beraksi, Pelaku Positif Gunakan Sabu

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara asal Prancis di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat.

Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa saat setelah beraksi, bahkan ketika diduga masih berupaya mencari korban lainnya.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sore.

Saat itu korban yang tengah menikmati suasana wisata di Kota Tua tiba-tiba menjadi sasaran penjambretan.

Pelaku dengan cepat merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Polisi Pinangsia.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Metro Tamansari langsung bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan masih berada di kawasan Kota Tua.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga belum meninggalkan lokasi karena masih mengincar calon korban lainnya, terutama para wisatawan yang tengah berkunjung.

"Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama di kawasan Kota Tua. Dari hasil pendalaman sementara, ada dugaan pelaku masih berupaya mencari korban lainnya," ujar Kompol Bobby M. Zulfikar, Selasa (7/7/2026).

Saat diamankan, telepon genggam milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku sehingga belum sempat dijual.

Polisi kemudian mengembalikan barang bukti tersebut kepada pemiliknya.

Korban pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas respons cepat jajaran Polsek Metro Tamansari sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya kembali ke Prancis.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan.

Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Kota Tua.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kepada penyidik, pelaku mengaku berniat menjual telepon genggam hasil kejahatannya untuk membeli sabu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!