Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 30

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260704-WA0101

Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonojol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian

KABANJAHE, KARO || Jejak-indonesia.id - Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk berhasil menunjukkan taringnya. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., tim tersebut mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol sejak AKP Hizkia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karo. Bersama Kapolsek Tigabinanga AKP C. Tarigan, S.H., dan Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, S.H., Tim Cobra bergerak cepat hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial E.V.S.D. (29) yang sebelumnya sempat buron, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Perbesi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (3).

Korban, J.K.K. (57), merupakan warga Desa Perbesi. Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam saat korban, yang menurut keterangan keluarga dan warga mengalami gangguan kejiwaan, mengamuk di sekitar losd atau jambur desa dengan membalikkan sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu.

Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan atau penganiayaan oleh warga hingga mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala. Korban sempat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSU Kabanjahe. Namun pada Minggu (31/5/2026) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif, hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka E.V.S.D.

Berbekal informasi keberadaan tersangka, Tim Cobra langsung bergerak ke Desa Perbesi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah bambu, satu kaos putih bertuliskan Hugo, satu pasang sandal, serta satu celana panjang warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

"Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menangani. Tidak ada alasan untuk melakukan penganiayaan," tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Karo. Penyidik Tim Cobra Satreskrim Polres Karo masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

IMG-20260704-WA0100

Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 8,20 Gram

LABUHANBATU SELATAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAH (32), warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berhasil diamankan petugas atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah personel Satres Narkoba menerima informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pria yang mengaku berinisial MAH.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik kecil yang berisi empat plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam dari tangan kanan tersangka serta uang tunai sebesar Rp. 690.000 yang ditemukan di saku belakang celananya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan satu buah pipet kecil berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengemas narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Tim kemudian bergerak menuju kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan. Di dalam lemari pakaian kamar tersangka ditemukan satu tas selempang merek KTM yang berisi satu dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak.

Di dalam dompet tersebut ditemukan satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,20 gram, satu plastik ukuran kecil, empat plastik klip kosong, satu unit timbangan elektronik, dua pipet berbentuk sekop, satu dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak, satu tas selempang merek KTM warna hitam, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 690.000, serta satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta melaporkan hasil pengungkapan tersebut kepada pimpinan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

IMG-20260704-WA0037

Polsek Gunung Malela Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Ponsel Hingga ke Rangkasbitung Banten

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id - Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Jumat, 03 Juli 2026, sekira pukul 20.55 WIB, mengungkapkan keberhasilan jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan yang sempat melarikan diri hingga ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

"Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan," ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan bernama Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa, pria berusia 22 tahun asal Karawang, Jawa Barat, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHPidana. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 07 Juni 2026.

"Kejadian ini diketahui terjadi pada Kamis, 04 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB, dan baru dilaporkan oleh korban pada Minggu, 07 Juni 2026 pukul 16.30 WIB," ucap AKP Verry Purba menjelaskan kronologi waktu perkara yang terjadi di Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Korban dalam kasus ini adalah Narsumiati Sitohang, seorang wiraswasta berusia 60 tahun warga Nagori Dolok Hataran. AKP Verry Purba memaparkan, awal kejadian bermula ketika saksi Adhe Anggreini Saragih, anak korban, meminta bantuan pelaku untuk mengantarkannya berobat ke Puskesmas Batu VI menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BK 3783 TBK.

"Sesampainya di puskesmas, saksi menitipkan satu unit HP Vivo V21 S 5G dan satu unit HP iPhone 11 Pro Max 256 GB kepada pelaku, dengan alasan pelaku hendak membeli obat ke apotik. Namun setelah itu, pelaku tidak pernah kembali membawa sepeda motor dan kedua ponsel tersebut," ungkap AKP Verry Purba.

Akibat kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian materiil sekitar Rp27.300.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut, AKP Verry Purba menerangkan proses pengungkapan kasus dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal yang terdiri dari Aiptu E. Damanik, S.H., Aipda Hanafi, Aipda Felix, dan Brigadir Kurniawan. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

"Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Herman, S.H., untuk membantu proses pengamanan pelaku," ujar AKP Verry Purba.

Berkat koordinasi lintas wilayah tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung pada Selasa, 30 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Ir. Juanda, Blok M, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.

"Atas arahan dan dukungan penuh dari Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., tim penyidik Polsek Gunung Malela kemudian bertolak ke Rangkasbitung pada Rabu, 01 Juli 2026 guna melakukan interogasi terhadap pelaku," ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya. Selanjutnya pada Jumat, 03 Juli 2026 pukul 04.30 WIB, tim Kanit Reskrim bersama pelaku telah tiba kembali di Polsek Gunung Malela untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BK 3783 TBK. Rencana tindak lanjut, pelaku akan diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, hingga penahanan," pungkas AKP Verry Purba.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja keras dan sinergi antar-satuan wilayah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

IMG-20260704-WA0030

Residivis Dugaan Pengoplosan Gas Diciduk Polda Bali, Gede Suan yang Disebut sebagai Sopir Mantan Ketua KPU Diduga Kendalikan Jaringan Oplosan LPG Subsidi

KITA SELATAN || Jejak-indonesia.id - Praktik dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali dibongkar aparat penegak hukum di Bali. Tim Opsnal Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Nuansa Utama XIA, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (30/6/2026) siang, yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Salah satu di antaranya adalah Gede Suan, yang menurut catatan kepolisian pernah dipidana dalam perkara dugaan pengoplosan gas elpiji dan telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram, beserta dua unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil pengoplosan.

Sumber di lapangan menyebut aparat Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas di lokasi tersebut dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Gede Suan diduga menjadi pihak yang mengendalikan operasional praktik pengoplosan tersebut.

«"Diduga Gede Suan yang membiayai dan mengatur kegiatan pengoplosan. Dalam sehari bisa ratusan tabung gas melon dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram," ujar sumber tersebut.»

Sumber yang sama juga menyebut Gede Suan diketahui bekerja sebagai sopir seorang mantan Ketua KPU bernama Gusti Putu Artha. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat informasi maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan Gusti Putu Artha dalam perkara dugaan pengoplosan gas tersebut. Penyebutan hubungan pekerjaan tersebut semata-mata merupakan keterangan dari sumber dan belum memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan.

Informasi lain yang diperoleh media menyebut Gede Suan diduga masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) dalam perkara sebelumnya, dengan kewajiban wajib lapor di Lapas Kerobokan. Sumber memperkirakan masa wajib lapor tersebut akan berakhir sekitar Agustus 2026. Informasi ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Lapas Kerobokan maupun instansi yang berwenang.

Penggerebekan disebut sempat berlangsung menegangkan. Menurut sumber, petugas menghadapi hambatan ketika memasuki lokasi karena pintu gerbang rumah dijaga sejumlah pria. Meski demikian, aparat akhirnya berhasil menguasai situasi dan mengamankan seluruh terduga pelaku beserta barang bukti.

Praktik dugaan pengoplosan gas bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Proses pemindahan isi tabung tanpa standar keselamatan berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan yang dapat mengancam jiwa.

Kelima terduga pelaku kini ditahan di Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, asal-usul tabung gas subsidi, jaringan distribusi, aliran keuntungan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Menurut sumber, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur pidananya terbukti di pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Bali belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas lengkap para terduga pelaku, konstruksi perkara, maupun pasal yang diterapkan. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Gede Suan, kuasa hukumnya apabila ada, serta Gusti Putu Artha terkait penyebutan namanya dalam keterangan sumber.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

IMG-20260702-WA0051

Tak berkutik, MA seorang Pria dibekuk Polsek Pantai Labu karena simpan Sabu

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang laki laki berinisial MA, 28 tahun, warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kec.Pantai Labu Kab. Deli Serdang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sabu.

MA yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu diamanakan oleh Polsek Pantai Labu di Dusun IV Desa Paluh Sibaji . Kec pantai labu kab. Deli serdang.

MA diamankan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026, pukul 22.00 Wib. saat itu personil Polsek Pantai Labu menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu yang berada di Desa Palu Sibaji Kec. Pantai Labu.

Mendapatkan informasi tersebut petugas dari Polsek Pantai Labu langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan tersebut di Dusun IV Desa Paluh sibaji kec. Pantai labu kab. Deli serdang. Setelah tiba di lokasi personil langsung melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan informasi yang dberikan oleh masyarakat.

Kemudian petugas pun langsung mengejar pelaku tersebut dan tim berhasil mengamankan pelaku tersebut namum saat terjadi penangkapan pelaku berusaha mau melarikan diri namum saat itu petugas dengan sigap berhasil mengamankan.

Setelah petugas berhasil mengamankannya kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkoba 2 bungkus plastik klip sedang yg berisikan sabu dengan berat 1,54 gram tersebut di bawah celana pelaku MA.

Kemudian Pelaku MA diintrogasi singkat oleh petugas dan MA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari saudara A yang berada di Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu. kemudian petugas memboyong pelaku MA beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Pantai Labu Ipda Roni Dachi membenarkan bahwa petugas menangkap MA di Desa Palu Sibaji, MA diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini MA beserta barang bukti telah di serahkan ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan dan pemberkasan perkara lebih lanjut.

"Polsek Pantai Labu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan saat ini pelaku MA sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan perkara pengungkapan narkoba tersebut" tutup Kapolsek

error: Content is protected !!