Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 23

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260715-WA0010

Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

TAPANULI TENGAH || Jejak-indonesia.id — Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial ASH (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di teras rumah seorang warga bernama Japar Hasibuan (31) di Kelurahan Hutabalang. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah keesokan harinya, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut keterangan Japar, pencurian tersebut pertama kali diketahui saat dirinya hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Ia terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BB 6230 MA miliknya yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki menggunakan becak motor tanpa pelat nomor sedang mendorong sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng bersama Unit Reskrim Polsek Pinangsori melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan hasil analisis rekaman kamera pengawas dan keterangan dari warga setempat, petugas mengidentifikasi identitas salah satu terduga pelaku, yakni ASH, warga Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri.

Petugas kepolisian dengan dibantu oleh masyarakat sekitar kemudian mengamankan ASH. Dari hasil pengembangan di lapangan, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di sekitar kediaman terduga pelaku lainnya berinisial MN (26). Namun, MN belum berada di lokasi dan saat ini keberadaannya masih dalam penelusuran pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan petugas dalam perkara ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, satu unit becak motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah kunci kontak.

Saat ini, terduga pelaku ASH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Humas Polres Tapteng

IMG-20260715-WA0009

Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori

TAPANULI TENGAH || Jejak-indonesia.id — Seorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan di Mapolsek Pinangsori setelah diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT CPA di area Blok D 16 Divisi I, pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori Iptu J. Sinurat membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Pinangsori pada Senin malam, sekitar pukul 20.30 WIB, oleh seorang petugas keamanan perusahaan bernama Saut Nauli Manullang (36).

Peristiwa pencurian tersebut bermula saat pelapor menerima informasi melalui sambungan telepon dari seorang saksi bernama H (35), yang bertugas sebagai centeng di perusahaan tersebut. Mendapat informasi itu, pelapor kemudian mendatangi lokasi kejadian di Blok D 16 Divisi I PT CPA.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku SS rupanya telah terlebih dahulu diamankan oleh para saksi di lapangan bersama dengan barang bukti. Pelapor bersama saksi kemudian membawa terduga pelaku ke Kantor Polsek Pinangsori untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 70 kilogram. Akibat insiden pencurian ini, pihak PT CPA dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp256.970 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pinangsori. Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), menyita barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi demi kelancaran proses hukum yang berlaku

Sumber : Humas Polres Tapteng

IMG-20260715-WA0007

Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Hasil Tes Urine Positif Narkotika

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan tiga orang pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang dilaksanakan pada Senin (13/7/2026).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ES (40), RH (33), dan MJ (41). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir. Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.000,- yang diduga merupakan hasil pungutan liar.

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim URC Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K., setelah menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aksi premanisme dan pungli di lokasi tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aksi premanisme dan pungutan liar di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang dilaporkan," ujar AKP Agus Purnomo.

Setelah diamankan, ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

"Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiga pelaku, diketahui bahwa seluruhnya positif menggunakan narkotika. Temuan ini akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas aksi premanisme dan pungutan liar yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik premanisme maupun tindak pidana lainnya, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tegas AKP Agus Purnomo.

IMG-20260714-WA0090

Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial A, 26, warga Jl. Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung.Morawa Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kabel tower milik Mitra Tel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Pada hari Selasa, 14 Juli 2026 pkl 08.00 wib di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang

Kejadian diketahui berawal dari keterangan Saksi atas nama Ageng Tegar Winata melihat Kabel pada Tower Mitratel sudah terpotong, lalu Saksi menelpon Saksi lainnya Reza Prasetyo dan memberitahukan telah terjadi Pencurian didalam Tower Mitratel, kemudian Saksi Agenh dan Saksi Reza mengecek ke lokasi, Selanjutnya saksi Ageng dan saksi Reza membawa barang - barang milik pelaku yang tertinggal berupa 1 buah Gunting, 1 buah tang Kakak Tua, 1 buah Tang, 3 buah Obeng, 2 buah kunci Ring, 1 buah pisau Catter, 1 (satu ) buah kunci L. mendapatkan informasi tersebut Pelapor berangkat ke TKP dan langsung mengumpulkan barang buktinya lainnya kemudian pelapor bersama dengan saksi saksi membawa barang bukti yang tertinggal di lokasi ke Polsek Tanjung Morawa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan Unit Reskrim pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pkl 06.30 Wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.

Tiba dilokasi petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku A, dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya dan petugas pun langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.

Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH mengatakan " saat ini pelaku sedang dalam penyidikan dan kepada pelaku kita persangkakan ke Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023" ungkapnya

IMG-20260714-WA0079

Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran 12.243 Butir Obat Keras Daftar G, Tiga Pelaku Diamankan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran obat-obatan keras daftar golongan G di jalan Nirmala kel Cengkareng Barat Jakarta Barat

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 26 Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni MZ, SH, serta FA, yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Dari lokasi, petugas turut menyita 12.243 butir obat keras daftar G dan psikotropika sebagai barang bukti.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H, didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H, dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter di sebuah warung kopi.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah toko yang berkedok warung kopi di Jalan Nirmala diduga menjual obat keras dan psikotropika tanpa izin maupun resep dokter. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan memang ditemukan aktivitas penjualan di warung kopi tersebut," ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang disimpan di lokasi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama ketiga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam memerangi peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.

"Peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya berbagai tindak pidana lainnya, seperti tawuran, balap liar, hingga aksi kriminalitas lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang tersebut," tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan terkait kepemilikan dan peredaran psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!