Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 24

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260714-WA0078

Polsek Cengkareng Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Nyaris 10 Gram Diamankan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Jajaran Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Berbekal informasi dari keresahan masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AD (33) di kawasan Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah lokasi di Jalan Alfalah I kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD," ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026

Saat dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) yang disembunyikan di bawah meja.

Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Polsek Cengkareng akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260714-WA0068

Polres Raja Ampat Gagalkan Pengeboman Ikan di Perairan Salawati Barat, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

RAJA AMPAT || Jejak-indonesia.id -  Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di kawasan perairan Holl Bobo, Kampung Solol, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktavianus Tegai, S.I.K., didampingi Kasat Pol Airud Iptu Venni Maulana dan Kasi Propam Ipda Hendra Praja di Mapolres Raja Ampat, Selasa (14/7/2026).

Kapolres Raja Ampat menyampaikan operasi ini merupakan implementasi dari program kerja prioritas Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru. Khusus di wilayah hukum Raja Ampat, fokus penuh diberikan pada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan perairan dan penanggulangan kejahatan lingkungan.

"Melalui Empat pilar utamanya meliputi pemberantasan bom ikan, evaluasi pengamanan perairan, modifikasi keamanan humanis, dan sinergi penjagaan destinasi," ujar Kapolres.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktovianus Tegai S.I.K., mengungkapkan, aksi ilegal ini terendus pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.20 WIT. Personel Satpolairud Polres Raja Ampat yang tengah berpatroli bersama tim UPTD BLUD KKP Provinsi Papua Barat Daya memergoki aktivitas mencurigakan di perairan Holl Bobo.

"Petugas menangkap para pelaku saat sedang melakukan pengeboman ikan di titik koordinat 00°53′20.58" S, 130°53′50.21". Akibat aksi ilegal ini, ekosistem laut dan biota di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPPNRI) mengalami kerusakan," ujar Kapolres.

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ke Mako Satpolairud Polres Raja Ampat. Kedua tersangka berinisial MDY (42), seorang buruh nelayan asal Rufei, Kecamatan Sorong Barat, Kota Sorong, dan AF (25), warga Jalan Mercusuar, Kecamatan Sorong Kepulauan, Kota Sorong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MDY berperan sebagai motoris yang mengemudikan perahu untuk mengangkut hasil pengeboman. Ia mengaku tergiur upah senilai Rp600.000 dari aksi sebelumnya dan sudah dua kali terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 botol bom ikan, 1 botol bir kosong, 1 buah kompresor beserta selangnya, 1 unit perahu viber dengan mesin 15 PK, Setengah jeriken (5 liter) pupuk urea, 4 gram belerang dim botol plastik, 100 kilogram ikan hasil pengeboman.

Dua Pelaku Lain Buron

Saat ini, Polres Raja Ampat tengah memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat, yakni LU yang berperan sebagai juragan penyandang dana bahan peledak, serta OW. Penyidik Satpolairud juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan merampungkan alat bukti.

Sementara itu, Kasat Polairud Iptu Venni Maulana menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Mengingat keberadaan para saksi yang tersebar di beberapa lokasi berbeda, polisi membutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi pendukung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan bahan peledak tanpa hak yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres Raja Ampat mengapresiasi dukungan penuh dari Kepala UPTD BLUD KKP Provinsi Papua Barat Daya, Hasan Makassar. Pihaknya dengan sigap merespon aduan masyarakat dengan menyiapkan sarana operasi serta menerjunkan anggota Jaga Laut (pemberdayaan masyarakat) untuk berpatroli bersama Satpolairud demi menjaga surga bawah laut Raja Ampat.

IMG-20260713-WA0067

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Pria Berhasil Diamankan

DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NA (36) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan berlangsung pada Rabu (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kab. Deli Serdang.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di depan sebuah warung.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel yang didukung informasi dari masyarakat."

Setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegas Kapolresta Deli Serdang.

IMG-20260713-WA0066

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Clandestine Laboratory Produksi Karisoprodol, Dua Pelaku Ditangkap

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan 1 orang tersangka di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara berinisial PD, hingga akhirnya mengungkap lokasi produksi narkotika di Kota Semarang, Jawa Tengah dan mengamankan 1 orang pelaku lainnya berinisial DJ.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengatakan, Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, saat Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir sebuah Hotel dikawasan Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka serta menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.

Berbekal hasil pemeriksaan dan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Semarang, Jawa Tengah dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.

" Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab," ujar Avrilendy saat dikonfirmasi, senin, 13/7/2026

Dari lokasi laboratorium gelap tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol, mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan, mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol, mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol, 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bahan baku inti, beserta 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut.

Lebih lanjut Avrilendy menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2026 dan hingga April 2026 diperkirakan telah memproduksi selama 3-4 bulan sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.

" Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali," tambahnya

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar "Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Ttg KUHP" Jo "UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana." jo "Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Jo "UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI (RP. 2.000.000.000)”

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260712-WA0075

Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id - Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekira pukul 15.42 WIB, mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, melalui operasi senyap yang berlangsung dramatis.

"Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sebagai wujud komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam membasmi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Simalungun," ujar IPTU Sonni Silalahi.

Ia menjelaskan, operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama tiga personel yakni Januari Pangaribuan, Halomoan Sinaga, dan Alex Sijabat. Sasaran operasi adalah seorang perempuan bernama Murniatik Sinurat, 46 tahun, ibu rumah tangga warga Huta I Nagori Sei Torop, yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di Nagori Sei Torop sering terjadi peredaran narkotika," ucap IPTU Sonni Silalahi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, IPTU Sonni Silalahi memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan mendalam. "Saya perintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk turun langsung memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat," tutur IPTU Sonni Silalahi.

Pada pukul 20.00 WIB, tim Reskrim mendatangi rumah Murniatik Sinurat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. "Sesampainya di depan rumah tersebut, petugas melihat seorang perempuan berdiri mencurigakan di pinggir jalan, sehingga langsung dilakukan pengamanan," ungkap IPTU Sonni Silalahi.

Momen penangkapan berlangsung dramatis. Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk menerangkan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan. "Tersangka ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota di lokasi," ujar IPDA Bilson Hutauruk.

Dalam upaya pengejaran tersebut, salah satu anggota bahkan mengalami luka. "Anggota yang mengejar tersangka terluka karena kakinya tertusuk duri sawit saat berupaya menangkap pelaku yang berusaha kabur," ungkap IPDA Bilson Hutauruk.

Setelah berhasil diamankan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu buah pipet berbentuk sekop, sembilan klip plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, serta lima klip plastik kosong.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bernama Murniatik Sinurat dan mengakui telah melakukan penjualan narkotika di wilayah tersebut," ucap IPTU Sonni Silalahi.

Fakta mengejutkan lain turut terungkap dalam pengakuan tersangka. IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa suami tersangka saat ini juga tengah menjalani hukuman di Lapas Pematangsiantar dengan vonis 6 tahun terkait kasus narkoba. "Suami tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Pematangsiantar dalam kasus narkoba yang sama, dengan vonis 6 tahun penjara," ungkap IPDA Bilson Hutauruk.

Lebih mengejutkan lagi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar, yang dikenalnya saat sama-sama membesuk suami mereka di Lapas Pematangsiantar. "Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yang dikenalnya saat berkunjung melihat suaminya di lapas," jelas IPTU Sonni Silalahi.

Selanjutnya, tersangka Murniatik Sinurat beserta seluruh barang bukti diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.

Menutup keterangannya, IPTU Sonni Silalahi menegaskan komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah Bosar Maligas tanpa pandang bulu, sekalipun pelakunya adalah kalangan ibu rumah tangga. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, karena narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi muda kita," pungkas IPTU Sonni Silalahi mengakhiri keterangannya.

error: Content is protected !!