Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 20

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260719-WA0060

Kurang dari 24 Jam! Berkat Sinergi Imigrasi Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta, Polres Badung Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penembakan di Canggu

MANGUPURA || Jejak-indonesia.id – Kecepatan dan soliditas aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam sejak peristiwa penembakan yang menggemparkan salah satu tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, aparat gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Hamad Saleh H, warga negara Indonesia.

Keberhasilan tersebut merupakan buah dari koordinasi intensif dan kerja sama lintas instansi antara Satreskrim Polres Badung, Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Ngurah Rai, serta Imigrasi Soekarno-Hatta. Sinergi yang terbangun memungkinkan aparat bergerak cepat menelusuri jejak terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan sebelum diduga melarikan diri lebih jauh.

Kasus penembakan yang terjadi pada Jumat dini hari itu sempat menghebohkan masyarakat dan wisatawan. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang korban mengalami luka tembak dan harus mendapatkan penanganan medis. Sejak menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Badung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pengejaran secara intensif terhadap pihak yang diduga terlibat.

Berkat respons cepat dan koordinasi yang efektif, aparat akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Hamad Saleh H. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh motif, kronologi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara kepolisian dan jajaran keimigrasian memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku yang diduga berupaya berpindah wilayah melalui jalur penerbangan.

Langkah cepat aparat juga memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak pidana, terlebih yang menggunakan senjata api dan mengancam keselamatan masyarakat, akan ditindak secara profesional, terukur, dan tanpa kompromi.

Kecepatan pengungkapan perkara ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Kabupaten Badung yang menjadi salah satu destinasi wisata internasional.

IMG-20260718-WA0070

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

BARU BARA || Jejak-indonesia.id – Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026.

Terduga pelaku berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada petugas Satreskrim Polres Batu Bara.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Setelah menerima informasi tersebut, perangkat desa bersama pelapor berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban menerangkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun, dengan kejadian terakhir diduga berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan proses hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1784381155524

Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba

KARO || Jejak-indonesia.id - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial ES(50) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sembilan paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram, satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, satu ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dompet hitam, serta jaket berwarna hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," ujar AKP Jhony H. Pardede.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

IMG-20260718-WA0061

Diduga Saksi Palsu Kembali Diperiksa, Terindikasi Ingin Kembali Rekayasa KasusTerhadap Keluarga Korban Terkait Penangkapan Maling

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Dua saksi yang diduga merupakan bayaran dikabarkan kembali diperiksa petugas terkait dengan penangkapan maling yang menggasak brangkas sebuah toko ponsel di Deli Serdang.

Saksi tersebut dikabarkan diperiksa dan membuat rekayasa baru terhadap keluarga korban pencurian yang melihat terjadinya penangkapan dua orang maling di sebuah hotel di Kota Medan.

Penangkapan tersebut merupakan atas perintah oknum petugas dan di dampingi, keluarga korban pencurian di pancur batu dikabarkan dan diduga akan direkayasa oleh oknum petugas agar menjadi tersangka dalam kasus penangkapan maling tersebut.

Diamana keluarga korban pencurian kerap melakukan berbagai aksi, pemanggilan sebagai saksi tersebut diduga cara oknum petugas untuk membungkam dan mengkriminalisasikan pihak dari korban pencurian atas pesananan oknum mafia dan atas intervensi orang yang pernah menjabat di sumatera utara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban yang disuruh dan didampingi petugas menangkap maling dijadikan tersangka atas keterangan dua orang saksi yang diduga bayar jutaan rupiah setiap kali menjalani pemeriksaan.

Kini beredar isu bahwa diduga seorang pimpinan petugas memerintahkan anggotanya untuk kembali memeriksa dua saksi bayaran dan berupaya ingin mnejadikan keluarga korban pencurian sebagai tersangka dengan berbagai tuduhan keterlibatan dan keikut sertaan dalam penangkapan maling.

Padahal menurut informasi yang beredar keluarga korban pencurian itu berada di lokasi hanya mendokumentasikan.

Kini publik kembali bertanya, apakah maksud dan tujuan di panggilnya kembali keluarga korban pencurian setelah ada penetapan tersangka dan dpo kepada korban pencurian yang disuruh dan didampingi petugas nangkap maling ?

Apakah ini rekayasa baru yang digunakan oknum petugas untuk membungkam sejumlah aksi yang baru baru ini menggemparkan di sumatera utara atau ada motif lain?

Kita nantikan saja perkembangannya!

Kawal terus kasus ini sampai ke DPR RI !

IMG-20260718-WA0051

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ringkus Pelaku Penusukan di Kedoya Selatan, Dipicu Rasa Cemburu

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di wilayah Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial S E alias MBOT berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nur Aqsha Ferdianto, didampingi Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman yang dilandasi rasa cemburu.

"Motif pelaku berawal dari kesalahpahaman. Korban merasa tidak terima dan cemburu karena mengira pelaku telah menyebarkan video pacar korban berinisial GI melalui media sosial Instagram. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan," ujar Kompol Nur Aqsha Ferdianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 18/7/2026

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan menemui rekannya

Namun karena rekannya tidak berada di lokasi, pelaku kemudian berbincang dengan sejumlah warga yang berada di depan rumah

Sekitar 15 menit kemudian, korban keluar dari rumah dalam keadaan emosi dan langsung menghampiri pelaku.

Tanpa banyak percakapan, korban memukul pelaku sehingga keduanya terlibat perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, keduanya terjatuh di dekat pot bunga.

Saat berada di posisi itu, tangan pelaku memegang sepotong besi yang berada di sekitar lokasi.

Besi tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menusuk korban sebanyak delapan kali hingga korban mengalami luka-luka.

"Setelah melakukan penusukan, pelaku membuang potongan besi yang digunakan di lokasi kejadian kemudian melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Berbekal hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, tim Unit Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan," jelas AKP Ganda Sibarani.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan secara emosional maupun dengan tindakan kekerasan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum. Jangan mudah terpancing emosi karena tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak," tutup Kompol Nur Aqsha Ferdianto.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!