Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 21

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260717-WA0034

Ungkap Curanmor di Pasar Suwung Polda Bali Amankan Dua Residivis

BALI || Jejak-indonesia.id - Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan Pasar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Dua orang pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti, rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Peristiwa Curanmor terjadi pada minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di Jl. Merta Sari, Pasar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan milik pelapor an. P (39 tahun, ibu rumah tangga) memarkir 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol DK-2639-ADL di depan pasar dalam keadaan terkunci stang dan ditinggalkan untuk berbelanja sayur. Setelah selesai berbelanja, pelapor mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 19.000.000 dan melaporkan peristiwa ke SPKT Polda Bali.
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/617/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob menggali informasi dari masyarakat terkait peristiwa curanmor dan olah TKP, serta keterangan pelapor dan saksi.

Dari hasil pengembangan, Tim Resmob Reskrimum berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti di Jl. Pulau Nias Denpasar, an. SS (laki-laki 33) asal tasikmalaya Jabar dan AR (laki-laki 24) asal Sampang Jatim, kedua pelaku merupakan residivis.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara membuka paksa kunci stang menggunakan kunci letter L dan mata tombak, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Barang bukti yang diamankan :
*1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol DK-2639-ADL,
*1 set kunci letter L dan mata tombak.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Kabid Humas.

Terkait kejadian tersebut Kabid Humas, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan. Jika melihat hal mencurigakan segera hubungi kantor polisi terdekat atau call center 110., tutupnya.

IMG-20260716-WA0107

Gerak Cepat Polresta Denpasar, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Rumah Kos Berhasil Ditangkap Kurang dari 3 Jam

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dalam waktu 3 jam setelah penemuan mayat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang diperkirakan dianiaya hingga meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026, korban ditemukan dikos di Jalan Mekar II Blok A XII Kavling 6, Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan.

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. kepada media menjelaskan bahwa setelah jasad korban ditemukan, pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil diamankan oleh tim gabungan, Korban berinisial AS (26), kelahiran Tegal, Jawa Tengah. Sementara pelaku berinisial MZ, laki-laki, 25 tahun, warga negara Singapura.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengajak korban mengakhiri hubungan asmara mereka. Namun korban menolak sehingga terjadi pertengkaran. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih 10 hingga 15 menit sampai korban tidak sadarkan diri," terang Wakapolresta Denpasar.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku memindahkan tubuh korban ke kamar sebelah. Tubuh korban kemudian ditutupi menggunakan karpet dan ditumpuk dengan beberapa boneka, sebelum akhirnya ditinggalkan selama beberapa hari.

Kasus tersebut baru terungkap pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, ketika adik korban yang sudah hampir satu minggu tidak dapat menghubungi korban mendatangi rumah kos tersebut. Sesampainya di lokasi, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat dari dalam kamar. Setelah memindahkan boneka dan selimut yang menutupi tubuh korban, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Saat itu pelaku masih berada di sekitar lokasi. Menyadari hal tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Berkat gerak cepat tim di lapangan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.45 WITA pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wakapolresta Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi sementara oleh tim forensik, penyebab kematian korban diduga akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang sesuai dengan mekanisme cekikan, Selain itu ditemukan sejumlah luka memar pada wajah, bibir, dahi, dan pelipis, disertai resapan darah pada leher serta patah tulang lidah bagian kiri. Tim dokter memperkirakan waktu kematian korban terjadi sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit pada Kamis, 16 Juli 2026 dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

IMG-20260716-WA0100

Satreskrim Polres Palas Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Kelurahan Pasar Sibuhuan

PALAS || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Padang (Satreskrim Polres Palas) mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Laporan Informasi perihal adanya aksi kegiatan pungli di wilayah hukum poles Padang Lawas. itu langsung ditindaklanjuti aparat melalui penyelidikan hingga penangkapan pada tanggal 15 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AN (48), warga Lingkungan 2, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dan MYS (51), warga Lingkungan 3, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Dan dapun barang bukti yang diamankan dari kedua terduga tersebut berupa Rp 81.000.- (Delapan Puluh Satu Ribu ) Rupiah uang tunai yang diduga hasil pungli.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Palas mengenai adanya tindak pidana pungli di kelurahan Pasar Sibuhuan.

Selanjutnya, Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2026 Pukul 14.00 wib saat personil Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana pungli di wilayah Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dilakukan tangkap tangan terhadap 2 (Dua) orang laki laki dewasa saat sedang melakukan kegiatan tindak pidana pungli dengan cara mengutip biaya parkir dari pengguna sepeda motor tanpa memiliki ijin dari pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas.

"Kemudian personil Sat Reskrim Polres Palas mengamankan kedua orang laki-laki tersebut ke Mako polres palas guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus, SH, MH. Kepada awak media, Kamis (16/07/2026).

Tindakan yang sudah dilakukan
1. Mengambil keterangan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki terkait dengan kegiatan pungli yang dilakukan.,
2. Mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 81.000,- tersebut diatas.,
3. Membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan pungli, dan
4. Menjaminkan kedua orang laki-laki tersebut di atas kepada keluarganya

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Polres Palas berkomitmen menindak setiap bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, respons cepat terhadap informasi yang beredar, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, respons cepat terhadap informasi yang beredar, termasuk di media sosial, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar maupun aksi premanisme di wilayah hukum Polres Palas, setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa," tegas Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah. (Humas Polres Palas)

IMG-20260716-WA0087

Satreskrim Polres Binjai, Tangkap Bandar Judi Dadu Di Kecamatan Selesai

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial *A (51)* yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu goncang di jalan Jenderal Jamin Ginting Desa Kuta Parit Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/26) pukul 23.30 wib.

Penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat dan respon cepat petugas untuk menanggapi keluhan masyarakat atas adanya perjudian jenis dadu goncang., ucap Kasat Reskrim,

Pada saat petugas melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa :

" 9 (sembilan) buah mata dadu, 2 (dua) buah mangkok pengocok dadu, 1 (satu) buah piring penutup mangkok pengocok dadu, 1 (satu) lembar lapak dadu serta uang tunai sebanyak Rp.362.000,-

" Selanjutnya pelaku A (51) beserta barang buktinya diboyong ke kantor Satreskrim guna proses lanjut., tegas AKP Hotdiatur Purba.,S.Tr.K., S.I.K., M.H.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi, juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri., terang AKBP R. Bimo.,

humasresbinjai (16/7/26)

IMG-20260716-WA0042

Perempuan Asal Tegal Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Denpasar, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Seorang perempuan berinisial AS (26), asal Tegal, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Rumah Kost Arta, Kamar Nomor 2, Jalan Mekar II Blok A12 Kavling 6, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban diduga menjadi korban penganiayaan. Namun, penyebab pasti kematiannya masih menunggu hasil penyelidikan dan autopsi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar, penemuan jenazah bermula ketika adik korban berinisial RA mendatangi kamar kos untuk mengecek kondisi kakaknya setelah beberapa kali dihubungi melalui telepon seluler namun tidak aktif.

Sesampainya di lokasi, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat dari area kos. Setelah membuka kamar yang ditempati korban, bau tersebut semakin kuat. Saksi kemudian melihat sebagian rambut dan tubuh korban yang tertutup boneka serta karpet di dalam kamar.

Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial MZ (26), warga negara Singapura yang diketahui merupakan pacar korban, keluar dari kamar sebelah. Saat ditanya mengenai keberadaan korban, pria tersebut tidak memberikan jawaban.

Merasa curiga, saksi sempat memukul pelaku menggunakan helm yang dibawanya. Setelah itu, pria tersebut langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

Menurut keterangan saksi, korban dan dirinya bekerja di sebuah tempat biliar di kawasan Jalan Nakula, Kuta. Saksi mengaku terakhir kali bertemu korban sekitar satu minggu sebelum jenazah ditemukan. Ia juga menyebut korban sebelumnya pernah dua kali berselisih dengan pacarnya karena persoalan dugaan perselingkuhan.

Sementara itu, pengelola kos, Made A, menerangkan bahwa korban telah tinggal di rumah kos tersebut sejak Maret 2025 bersama pacarnya.

Keterangan lain diperoleh dari saksi DP, seorang perempuan yang mengaku baru menjalin hubungan dengan MZ selama tiga hari setelah berkenalan di tempat kerja di sebuah biliar di Jalan Pura Demak.

DP menjelaskan bahwa pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dirinya diajak menginap di kamar kos tersebut. Saat itu ia mencium bau tidak sedap, namun tidak menanyakan penyebabnya. Pada 14 Juli 2026, ketika kembali menanyakan asal bau tersebut, MZ disebut marah sambil berkata, "Ngapain kamu tanya," kemudian memukul tembok.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jenazah korban dalam posisi terlentang di lantai kamar. Tubuh korban tertutup boneka-boneka mainan dan karpet yang terlipat rapi. Kondisi jenazah telah mengalami pembengkakan dan pembusukan lanjut, sehingga menimbulkan bau menyengat. Kulit ari korban juga telah mengelupas. Petugas tidak menemukan luka terbuka yang dapat diamati secara kasat mata karena kondisi jenazah sudah membusuk.

Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) Denpasar menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Selain itu, jenazah korban dijadwalkan menjalani autopsi pada Kamis, 16 Juli 2026, di RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) Denpasar. Hasil autopsi diharapkan dapat membantu penyidik memastikan penyebab kematian serta menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian korban dan menunggu hasil resmi penyelidikan serta autopsi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

error: Content is protected !!