Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 22

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260716-WA0040

Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi, 9 Orang Masih Buron

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kembali menangkap dua pelaku penyerangan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Multatuli, Kota Medan, pada 28 Mei 2026.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Riau. Dengan penangkapan tersebut, total pelaku yang telah diamankan dalam kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian itu menjadi empat orang.

"Masih ada sembilan orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus dilakukan pengejaran," kata Ridwan.

Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan bermula ketika personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), di kawasan Kecamatan Multatuli, Kota Medan.

Saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok orang melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan pukulan dan lemparan batu. Akibatnya, sejumlah personel mengalami luka-luka, sementara beberapa kendaraan operasional milik kepolisian mengalami kerusakan.

Usai kejadian tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan menunjukkan dari enam orang yang diamankan, dua orang terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami kembali menangkap dua pelaku lainnya, sehingga total tersangka yang sudah diamankan menjadi empat orang, sedangkan sembilan lainnya masih berstatus DPO," ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku melakukan penyerangan karena merasa terganggu dengan tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika di lokasi tersebut. Para pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap petugas dengan cara memukul serta melempar batu guna menghalangi proses penegakan hukum.

IMG-20260715-WA0105

Berantas Premanisme dan Pungli, Polres Sibolga Amankan Juru Parkir Liar

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan parkir liar di kawasan Jalan R. Suprapto, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (14/7/2026) sore.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak berbagai bentuk aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum Polres Sibolga.

Saat dilakukan pemeriksaan, pria berinisial AAT (27) tidak dapat menunjukkan kartu identitas sebagai petugas parkir maupun atribut resmi yang membuktikan kewenangannya mengelola parkir. Dari tangan yang bersangkutan, petugas mengamankan uang tunai diduga merupakan hasil pungutan parkir liar.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Efendi Silaban, S.H., mengatakan penindakan terhadap praktik parkir liar merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat saat beraktivitas.

Polres Sibolga menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Warga juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa atau gangguan kamtibmas lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

IMG-20260715-WA0055

Satresnarkoba Polresta Serang Kota amankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu

SERANG || Jejak-indonesia.id - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pelaku berinisial SN (20), yang berprofesi sebagai buruh, berhasil diamankan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, di pinggir jalan Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran pada Rabu, 15/07/26.

Pelaku diketahui merupakan warga Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol. Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menuturkan Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di tanah di samping pelaku. Barang bukti tersebut diketahui sempat dibuang oleh pelaku sesaat sebelum diamankan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan 1 (satu) buah sendok sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu serta 1 (satu) unit telepon genggam Android merek VIVO.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui masih menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan di depan sebuah rumah di Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan pada pagar besi rumah.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram;
1 (satu) buah sendok sedotan;
1 (satu) unit telepon genggam Android merek VIVO.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Humas

IMG-20260715-WA0018

Khianati Kepercayaan Majikan Lansia, ART di Kalideres Gasak Rp450 Juta Lewat ATM

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan uang dengan korban seorang lanjut usia (lansia).

Seorang asisten rumah tangga (ART) yang juga bekerja sebagai caregiver atau perawat lansia berinisial NS (33) diamankan setelah diduga menguras uang milik majikannya hingga mencapai Rp450 juta.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan, pelaku ditangkap Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat, setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening miliknya.

" Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban," ujar Rihold, Selasa, 14/7/2026

Sebagai caregiver yang sehari-hari merawat korban, pelaku dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk menarik uang tunai guna memenuhi kebutuhan harian korban.

Namun kepercayaan tersebut justru disalahgunakan.

Selama kurang lebih satu tahun bekerja, pelaku diduga secara bertahap melakukan penarikan uang melebihi kebutuhan korban tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp450 juta.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur.

Dana itu kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil, sepeda motor, serta sejumlah perhiasan.

"Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti," ujar Rachmad

Selain menyita barang bukti berupa kartu ATM dan perhiasan, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk mobil dan sepeda motor yang telah dibeli pelaku.

Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening maupun data perbankan kepada siapa pun, termasuk orang yang telah dipercaya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260715-WA0016

Polda Jatim URC Subdit III Jatanras,Libas Dua Komplotan Curanmor Lintas Daerah! 7 Tersangka Dibekuk, Residivis hingga Penadah Tak Berkutik

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras, aparat berhasil membongkar dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Jember dan Pasuruan.

Dalam operasi yang berlangsung intensif selama sepekan terakhir, polisi berhasil meringkus tujuh tersangka, termasuk dua orang penadah yang diduga menjadi bagian penting dalam mata rantai penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap jaringan curanmor lintas daerah.

> "Kami berhasil mengungkap dua kelompok berbeda. Satu merupakan spesialis pencurian mobil dengan TKP di Jember, sedangkan satu lagi spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di Pasuruan. Total ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan," ujar AKBP Arbaridi Jumhur, Selasa (14/7/2026).

 

Dari hasil pengungkapan, tiga tersangka berinisial N, MF, dan MT merupakan komplotan pencurian mobil di Jember. Salah seorang di antaranya berperan sebagai penadah. Sementara empat tersangka lainnya, yakni JA, I, BKR, dan MT, merupakan anggota jaringan pencurian sepeda motor yang beraksi di Pasuruan, termasuk satu orang penadah.

Modus operandi komplotan pencuri motor terbilang klasik namun efektif. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan, kemudian merusak rumah kunci menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan dalam hitungan menit.

Sementara itu, komplotan pencurian mobil diketahui bukan pemain baru. Polisi mengungkap bahwa pelaku utama merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus serupa.

"Pelaku utama bekerja sebagai buruh bangunan di Bali. Saat tidak ada pekerjaan, ia kembali ke Jember dan melakukan aksi pencurian. Tim kami berhasil menangkapnya di kawasan Ubud ketika masih bekerja," terang AKBP Arbaridi Jumhur.

Tak hanya membekuk para eksekutor, penyidik juga mengamankan dua penadah yang diduga menjadi penampung sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Polisi menduga jaringan tersebut memiliki koneksi hingga wilayah Pasuruan dan Probolinggo, sehingga pengembangan perkara masih terus dilakukan.

"Satu dari tujuh tersangka saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akibat insiden saat proses penangkapan. Sementara pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua komplotan tersebut diduga telah menjalankan aksi pencurian di sedikitnya 10 lokasi berbeda. Polda Jatim kini masih memburu kemungkinan adanya anggota jaringan lain serta menelusuri alur distribusi kendaraan hasil curian.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Timur dalam menindak tegas pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu tindak pidana paling meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

error: Content is protected !!