Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 159

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250817-WA0146

Team Resmob Polres Bolmut Berhasil Mengamankan Ketiga Pelaku Pencurian Di Toko Sparepart

Boltara, Jejak - Indonesia.id | Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara melakukan pengungkapan dan mengamankan terduga pelaku Pencurian sparepart kendaraan di Toko Sparepart, berdasarkan laporan masyarakat.17 Agustus 2025

Kejadian bermula terduga para Pelaku berinisial FM melakukan pencurian pada malam hari dengan cara masuk melewati jendela di sebuah rumah Bengkel Mobil Berkah auto Dress.

Selanjutnya diduga pelaku mengambil barang-barang berupa sparepart kendaraan dan dimasukkan kedalam kantong plastik, kemudian diduga pelaku membuka pintu belakang dan mengeluarkan barang-barang, setelah barang-barang hasil curian tersebut.

Kemudian para Terduga pelaku kembali mengunci pintu belakang rumah (bengkel), dan Terduga pelaku keluar melewati jendela yang ia masuk. Kemudian diduga pelaku mengambil barang-barang hasil curian tersebut dan membawanya untuk disembunyikan di sebuah mobil yang sudah tua.

Setelah itu terduga pelaku berinisial FM mengajak temannya lelaki berinisial RL dan yang satunya lagi berinisial RL juga untuk menjual barang-barang hasil curian mereka ke bengkel-bengkel mobil di seputaran wilayah Boroko. Uang hasil penjualan tersebut dibagi oleh ketiganya dan sisanya digunakan oleh ketiga diduga pelaku untuk berhura-hura. Pencurian tersebut dilakukan sebanyak 4 (empat) kali oleh Terduga pelaku.

Pada hari Kamis 7 Agustus 2025 pukul 18:00 wita bertempat di Desa Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmong Utara.Para terduga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Berdasarkan laporan masyarakat Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian.

Setelah Tim melakukan giat lidik dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, selanjutnya tim mencari terduga pelaku dan mengamankan lelaki Firman Mokoagow di Desa Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmong Utara. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan mencari Barang Bukti serta berhasil mengamankan 2 orang rekannya yakni lelaki Reski Lumanggio di amankan di Desa Bigo Kecamatan Kaidipang, serta lelaki Rangga Lengo di Desa Kuala Kecamatan Kaidipang. Selanjutnya diduga pelaku bersama barang bukti di bawah ke Mako Polres Bolmut guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kaperwil Sulut: Marflien

IMG-20250816-WA0559

Gercep! Polresta Banyuwangi Tangkap Terduga Pencuri Uang WNA AS Kurang dari Satu Jam

Banyuwangi, Jejak – Indonesia.id |  Polresta Banyuwangi bergerak cepat menangani laporan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang menjadi korban pencurian di sebuah hotel di Kota Banyuwangi, Jumat (15/8/2025) malam.

Korban bernama Nikiander Pelari (31) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban WNA tersebut telah kehilangan uang tunai sebesar 2.000 dolar AS atau setara Rp 30 juta yang disimpan di kamar Hotel di Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan, bahwa setelah menerima laporan di SPKT dan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengantar korban ke Piket Reskrim.

“Kami menerbitkan laporan polisi, kemudian tim gabungan dari Piket Reskrim, Inafis, dan Resmob melakukan pengecekan TKP.

Hasilnya, kurang dari satu jam setelah olah TKP, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” jelas Kombes Pol. Rama.

Lebih Lanjut Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono,S.I.K., Berserta Pejabat Utama Polresta telah menemui korban WNA dan menyerahkan Barang bukti berupa uang tunai, dompet, dan kunci yang diamankan.

Korban mengaku sangat lega dan berterima kasih atas gerak cepat Polresta Banyuwangi.

“Saya benar-benar bahagia, terima kasih kepada polisi yang dengan cepat menemukan kembali barang saya,” ungkapnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku serta mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.(red)

IMG-20250816-WA0164

Kuasa Hukum Korban Penganiayan LC di SO Kayoon Minta Polsek Genteng Segera Tangkap Pelaku

Surabaya, Jejak - Indonesia.id | Butuh waktu berhari-hari bagi Liana (37 tahun) untuk bisa sembuh dari luka dan lebam di wajahnya akibat pemukulan oleh Zaka. Tidak hanya luka fisik yang diderita Liana, tapi juga psikis.

Trauma masih membekas dalam benak Liana saat dirinya ditonjok oleh Zaki pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadiannya di New Stardust On Club (SO) Kayoon, di Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Akibat pemukulan itu, Liana didampingi Ari dari LSM Bela Negara melapor ke Polsek Genteng sesaat setelah kejadian. Laporan diterima oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Genteng, Bripda Hanif, yang teregister STTLP/123/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, tanggal 7 Agustus 2025. Pasal yang dikenakan ialah penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.

Upaya laporan tersebut tidak mudah. Ada dugaan agar Liana dihalang-halangi untuk melapor ke Polsek Genteng. Bahkan, saat berada di Polsek Genteng sekitar pukul 02.45 WIB, seorang pria yang dikenal sebagai Security SO Kayoon bernama Bimo membentak dan mengusir wartawan dari kantor Polsek Genteng yang meliput Liana laporan ke Polsek Genteng. Bimo juga meminta agar Liana membatalkan laporannya di Polsek Genteng.

Namun permintaan itu diabaikan Liana. Karena, wanita asal Kabupaten Lamongan tersebut ingin mendapat keadilan atas penganiayaan terhadap dirinya. Setelah laporan, Liana dilakukan visum di Rumah Sakit (RS) Adi Husada Undaan atas rekomendasi dari Polsek Genteng.

"Alhamdulillah. Laporan diterima oleh SPKT Polsek Genteng. Dan saya sudah diperiksa 2 kali oleh Polsek Genteng," ungkap Liana di Kantor Hukum D'Firmansyah & Rekan, Jalan Peneleh nomor 128 Surabaya, pada Sabtu 16 Agustus 2025.

Liana mengatakan, kronologi kejadian bermula saat dia dihubungi oleh Zaka melalui Whatsapp pada Rabu 6 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB. Dalam percakapan via Whatsapp tersebut, Zaka ingin membooking Liana menemaninya di SO Kayoon. Liana di tempat tersebut sebagai LC (lady companion).

Pada saat itu, Liana bilang sedang menemani tamu di room lain. Kemudian Zaka booking LC lain sambil menunggu Liana selesai menemani pengunjung SO Kayoon.

Beberapa jam kemudian, Liana selesai dengan tamunya. Dia kemudian dibooking oleh Zaka selama 1 jam, dimulai sekira jam 23.30 WIB. Setelah dibooking, sekitar jam 00.30, Liana dan Zaka terlibat cekcok. Di tengah perdebatan tersebut, tiba-tiba Liana ditonjok wajahnya di bagian pipi sebelah kiri oleh Zaka. Akibatnya, Liana mengalami luka dan lebam di wajah bagian pipi sebelah kiri.

Diakui Liana, perdebatan tersebut dipicu saat dirinya mengingatkan Zaki tentang waktu booking yang mau selesai. Namun Zaki tidak terima, dan terjadilah cekcok.

"Saya cuma ingatkan kepada Terlapor bahwa jamnya (booking) mau habis. Kurang 5 menit mau habis. Kalau nambah, mau diinput. Tapi, Terlapor gak mau. Katanya, kalau Mami saya gak kesini (room), jammu belum habis. Jadinya, terjadi debat. Dan saya ditonjok. Saya dengan semua tamu bersikap baik. Bahkan dengan Zaka sebelumnya sudah 4 boooking. Terakhir ini dia main tangan," ungkap Liana.

Penganiayaan yang dilakukan Zaki tersebut membuat Liana tidak bisa kerja sejak Kamis, 7 Agustus 2025 sampai sekarang. Parahnya lagi, dia masih menahan sakit akibat penganiyaan tersebut.

"Masih sakit di sekitar mata dan kepala sering pusing. Saya akan periksa lagi ke dokter, takut terjadi apa-apa," kata Liana.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Liana, Dodik Firmansyah sangat prihatin dengan kondisi yang dialami kliennya tersebut. Dia menyesalkan tidak adanya ketegasan dari SO Kayoon untuk mengayomi Liana saat mengalami kekerasan fisik di area kerjanya di SO Kayoon.

"Seharusnya dari pihak SO Kayoon memberikan pendampingan terhadap Liana. Manajemen harus bertanggungjawab terhadap pekerjanya," tegas Dodik Firmansyah, S.H.

Terhadap Polsek Genteng, Dodik Firmansyah meminta agar Terlapor segera diperiksa dan dijadikan tersangka. Karena bukti-bukti penganiayaan dan saksi-saksi sudah kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Panggil Terlapor. Katanya, Terlapor bekerja jadi rekanan Pemkot Surabaya. Sangat mudah mengetahui keberadaannya. Termasuk bukti CCTV di lokasi kejadian, jadikan alat bukti," ujar Dodik.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Liana. Katanya, beberapa saksi termasuk saksi Pelapor telah dimintai keterangan.

"Saksi Pelapor sudah kami periksa. Dan minggu depan, saksi selanjutnya kami lakukan pemeriksaan. Masih kami lakukan penyelidikan," kata Iptu Vian Wijaya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Wulan, selaku Mami dari Liana saat dikonfirmasi wartawan terkait pemukulan terhadap LC di SO Kayoon mengaku jika dia juga kena pukul.

“Saya juga dipukul sama tamunya yang bernama Zaka,” kata Wulan pada Kamis (07/8/2025) dini hari. (Redho)

IMG-20250816-WA0115

Polda Jatim Berhasil Amankan Seorang Pemuda di Jaksel Tersangka Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Medsos

Surabaya, Jejak - Indonesia.id | Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten asusila berupa pornografi anak.

Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum pada Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/25).

Kompol Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban Bunga (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban.

Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.

Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.

"Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan," kata Kompol Gandi.

Sementara itu,Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka karena cemburu terhadap korban.

Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain.

Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.

“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar," pungkas AKBP Nandu. (red)

IMG-20250815-WA0029

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg

TULUNGAGUNG || jejakindonesia.id – Polres Tulungagung Polda Jatim kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotik dan obat terlarang.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim itu mengungkap Dua kasus dengan barang bukti terbesar pada tahun ini, yakni 1,2 kilogram sabu dan 60.163 butir pil Double L.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/08/2025) mengatakan dalam ungkap kasus tersebut Polisi juga mengamankan Satu tersangka.

“Tersangka saudara MBB ini diamankan Petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung," ujar AKBP Taat.

Berdasarkan keterangan tersangka, ini merupakan kedua kalinya menerima paket saabu.

Pertama MBB menerima 500 gram pada bulan maret 2025 lalu diedarkan mendapatkan upah 5 juta rupiah dari seseorang berinisial S (masih dalam penyelidikan).

Lalu pada bulan Juli 2025 tersangka mendapat perintah dari seseorang untuk menerima 2 kg sabu di sekitar Gor Lembu Peteng Tulungagung.

"Dari 2 kg saabu telah berhasil dijual 8 ons oleh tersangka sehingga tersisa 1,2 kg," terang AKBP Taat.

Selain saabu Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 60 ribu lebih pil double L.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan Satu tersangka SF (37) warga Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.

"SF kami amankan di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat”, ungkap AKBP Taat.

Kini Kedua tersangka pengedar sabu dan pil dobel L ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.

error: Content is protected !!