Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 160

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250815-WA0200

AS Kades Tanjung Gabus ll Dihukum 5 Tahun Penjara dan ES Eks Kades Naga Timbul Dihukum 2 Tahun Terbukti Korupsi DD

Deli Serdang Sumut, Jejak - Indonesia.id | Ari Sandi (AS) Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan. Pagar Merbau ,Kabupaten. Deli Serdang, dan Elisdawani Siregar (ES) Eks Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan. Tanjung Morawa, Kabupaten. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara di Vonis hakim terbukti bersalah korupsi dana desa (DD) ratusan juta

AS merupakan kepala desa tanjung garbus II di jatuhi hukuman penjara oleh hakim 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 tahun kurungan penjara karena telah terbukti Korupsi Dana Desa sebesar Rp 452.393.889; tahun anggaran 2024

Sedangkan Elisdawani Siregar (ES) eks kepala desa naga timbul periode 2016-2022 di vonis hakim dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan karena terbukti Korupsi dana desa sebesar Rp 378.273.000; pada Tahun Anggaran DD 2021, dan juga ES wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 378.273.000; dengan subsider 1 tahun penjara jika tidak di bayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Ravenda Sitepu SH, MH melalui Kasubsi Intel Kejari Deli Serdang Eddy Sanjaya SH, MH menjelaskan kepada awak media dengan mengatakan, Putusan Ari Sandi (AS) pada tanggal 16 juli 2025 Terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara 5 Tahun, Denda 200 juta Subsider 3 bulan dan dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 452.393.889; Subsider 2 tahun penjara

Akibat ulah kedua Kepala desa tersebut telah merugikan uang Negara sebesar Rp 830.666.889; Ungkap Kasubsi Intel Kejari Deli Serdang, pada Kamis (14/8/2025). Selain hukuman penjara dan denda, As juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp 452.393 889 dengan Subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan. Sebutnya

Putusan ini juga menyebutkan bahwa barang bukti (BB) telah di konfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan biaya perkara (BP) sebesar Rp 5000 telah di bayar. Lanjut Eddy Sanjaya Kasubsi Intel Kejari Deli Serdang

Kasus ini, menunjukkan bahwa penegakkan hukum Indonesia terus berlanjut, dan aparat penegak hukum (APH) tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pungkasnya
(Adel)

IMG-20250815-WA0084

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya

Medan, Jejak - Indonesia.id | Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh orang suruhan Dr.Paulus dan Nancy saat didampingi kuasa hukumnya kini masuk dalam keterangan saksi dari pelapor, pada Kamis (14/8/25) di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution mengatakan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan hal yang sangat penting di dalam persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya terhadap fakta-fakta yang ada.

Dalam dokumen dakwaan, pengrusakan bangunan seng yang disangkakan tersebut terbukti menyebabkan keresahan serta kekisruhan di lingkungan sekitar berdasarkan hasil laporan dari Pelapor Caroline dan Helen serta yang menerima kuasa lapor adalah Bapak Albert.

Diketahui saksi yang diperiksa diantaranya adalah Ibu Go Mei Siang dan Ibu Khdijah menyatakan sikap perbuatan yang tidak baik dari terdakwa dengan sengaja merusak seng pagar yang telah didirikan oleh Ibu Go Mei Siang selaku pemilik tanah dan bangunan.

"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya", ungkap Go Mei Siang.

Kemudian diungkapkannya lagi selama dalam proses pembangunan, dirinya tidak pernah menerima komplain dari pihak terdakwa hingga terjadi peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 oleh pihak terdakwa.

Dan dalam waktu seminggu pagar seng yang telah dibangun oleh Go Mei Siang, ternyata sebanyak 3 kali sudah dibongkar oleh terdakwa dalam kurun waktu seminggu.

"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka", katanya lagi.

"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa, Saya melihat langsung ada sekitar 20 orang yang membongkar", ungkapnya kesal.

Ada hal yang menarik perhatian saat jalannya persidangan, bahwa penasehat hukum terdakwa dari Dr. Paulus mempertanyakan terkait alas hak serta keterangan ahli waris dari tanah yang sebelumnya sudah dijual, oleh saksi Hadijah kepada Go Mei Siang, sehingga saksi dan Jaksa merasa keberatan, sambil tersenyum manis yang diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum bernama Friska Sianipar dan Marina Surbakti.

Bahkan hal yang lebih menarik lagi bahwa ternyata hadir pula para korban lainnya dari terdakwa Berinisial Sulimin dikatakannya, "Rumah yang sudah sejak tahun 2010 kosong milik saya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa dan saya sudah laporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut, saya harap agar laporan saya ini diproses dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum", ungkapnya.

Saat awak media mewawancarai langsung para korban lainnya yang turut hadir, terdapat fakta bahwa Laporan Polisi terhadap Korban Sulimin No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara Tertanggal 10 Agustus 2023, Selanjutnya Korban Joni Susanto LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tertanggal 9 Agustus 2023, dan Laporan Polisi Korban Albert no. LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area Tertanggal 30 Agustus 2021, ternyata semua masih gantung sehingga menimbulkan pertanyaan bagi Aparat Penegak Hukum di Polda Sumut.

Laporan Korban Sulimin, sangat terkejut ketika rumahnya dibongkar, dimana saat itu rumah yang ditempati dia sejak dulu, ia mendapati kabar bahwa rumahnya telah dibongkar.

Lebih lanjut, ternyata dengan turut hadirnya para korban tersebut termasuk salah satunya Bapak Herman dimana ia adalah salah seorang pengurus Vihara, dijelaskannya juga bahwa pagar vihara tersebut yang ada sebelumnya telah dirusak oleh orang suruhan terdakwa dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar dari kejadian yang tidak dibenarkan tersebut kepada terdakwa.

Sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Dr. Paulus yang sedang dalam kursi pesakitan (di Kursi rodanya) didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait pengrusakan seng milik Korban Go Mei Siang dengan beralasan tanah tersebut adalah milik Dr.Paulus.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengkonfrontir hasil dari keterangan kedua saksi yang hadir di sidang pada hari ini, terdakwa Dr. Paulus menyangkal semua ucapan keterangan dari saksi dan dibantahnya, sehingga hakim menunda persidangan ini untuk Minggu depan, dimana selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang selanjutnya kepada Majelis Hakim. (tim)

IMG-20250813-WA0188

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 3.150 Botol Arak Bali, Sopir dan Truk Diamankan

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak asal Bali berhasil digagalkan aparat Polresta Banyuwangi, Selasa (12/8/2025). Aksi ini terungkap berkat kesiapsiagaan Tim Patroli Perintis Presisi saat melakukan pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Ketapang.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan petugas menghentikan laju truk Isuzu Nopol N 8544 EW yang dikemudikan seorang pria berinisial A. Hasil pemeriksaan mendalam menemukan truk tersebut memuat 63 dus arak Bali, masing-masing berisi 50 botol.

“Total barang bukti yang kami sita berjumlah 3.150 botol arak. Seluruhnya diamankan bersama truk dan sopir untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Rama.

Menurutnya, miras ilegal tersebut diduga kuat berasal dari Bali dan rencananya akan diselundupkan menuju wilayah Malang. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan pemasok dan pemesan minuman haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik dan pengendali distribusinya. Sopir truk ini masih berstatus saksi utama dalam kasus ini,” ujar Kapolresta.

Kombes Pol Rama menegaskan, Polresta Banyuwangi berkomitmen penuh memberantas peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Miras adalah salah satu faktor pemicu kejahatan yang cukup signifikan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, tidak hanya terhadap miras, tetapi juga narkoba dan barang terlarang lainnya,” tandasnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat, untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras dan narkotika di lingkungan sekitar. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menciptakan Banyuwangi yang aman, tertib, dan kondusif. (rag)

IMG-20250812-WA0168

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Orang Ditangkap

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id |  Kepolisian Resor Kota Banyuwangi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah sejak Juni hingga Agustus 2025.

Sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua pelaku utama sebagai eksekutor dan empat penadah.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si.,M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (12/8/2025), mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tergolong tidak lazim. Para pelaku, berinisial DA (30) dan KR (40), tidak menggunakan kunci T seperti kebanyakan pencuri motor. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci asli di tempat yang mudah ditemukan, seperti digantung atau disimpan di dalam jok motor.

“Pelaku melakukan hunting, mencari kendaraan yang kurang aman. Begitu menemukan kunci asli, mereka langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Kombes Pol. Rama.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 10 unit sepeda motor—delapan di antaranya merupakan hasil curian dan dua digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga mengamankan sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, selalu mengunci ganda kendaraan, serta memarkir di lokasi yang aman. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya. (red)

IMG-20250812-WA0159

Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Tiga Orang Ditangkap, Buru Pemasok

Gresik, Jejak - Indonesia.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas daerah. Penangkapan bermula dari seorang perempuan berinisial N (48) di Driyorejo, Gresik, yang kemudian mengantarkan polisi pada dua pelaku lain hingga wilayah Sidoarjo.

Kasus ini terungkap pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas meringkus N di rumahnya di Desa Karangandong, Driyorejo. Dalam penggeledahan, ditemukan empat paket sabu seberat total 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya.

Dari keterangan N, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial S (62). Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap S di rumahnya di Desa Watestanjung, Wringinanom, Gresik.

Tak berhenti di situ, S mengaku mendapat pasokan sabu dari A (53). Petugas pun melanjutkan perburuan ke Sidoarjo dan berhasil menangkap A di rumahnya di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang kini berstatus buron (DPO).

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,” ujarnya.
(Redho)

error: Content is protected !!