Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 162

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250812-WA0004

Polresta Banyuwangi Tangkap Oknum LSM, Tegaskan Hukum Berlaku

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Aparat berhasil meringkus inisial YW seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum.

Penangkapan dilakukan setelah unit reskrim Polresta Banyuwangi mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan intensif. Oknum tersebut kini masih di tahan di polresta banyuwangi guna menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif dan jaringan yang terlibat, ( 11 / 08 / 2025 ).

Kapolresta Banyuwangi Kombes pol. Rama Samtama Putra menegaskan, tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga marwah penegakan hukum. “ Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mentolerir tindakan yang merusak integritas organisasi kemasyarakatan. Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional hingga tuntas.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Banyuwangi mengukuhkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan menegakkan supremasi hukum di wilayahnya. (sober)

IMG-20250811-WA0116

Pelaku Pembobolan Rumah Di BTN Kelapa Mas Permai Kalukubula Dibekuk Tim Resmob Polres Sigi dan Polsek Biromaru

Sigi, Jejak - Indonesia.id | Upaya kolaborasi yang kuat antara Tim Resmob Kepolisian Resor Sigi dan Polsek Biromaru berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terletak di kompleks BTN Kelapa Mas Permai, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFA di sebuah mini market di Desa Kalukubula pada Jumat malam (8/8/2025).

Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud, pada Senin (11/8/2025), mengungkapkan bahwa MFA (30), warga BTN Grand Kalukubula, sudah dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Biromaru selama kurang lebih setahun.
"MFA diduga kuat telah melakukan pencurian di rumah milik Erick Laguni yang berada di kompleks BTN Kelapa Mas Permai, Desa Kalukubula, pada dini hari 11 Juli 2024 lalu," ungkapnya.

Pada saat kejadian, korban sedang berada diluar kota dan begitu kembali korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan barang-barang yang ada di dalam rumah telah hilang.

Adapun barang yang hilang menurut keterangan korban An. Erick Laguni yang tertuang dalam LP Nomor : 74/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sigi Biromaru/Polres Sigi/Polda Sulteng, Tanggal 18 Juli 2024.Bahwan barang yang hilan adalah 2 unit TV, 3 unit jam tangan, kulkas, 1 unit kompor gas, 1 unit oven, 1 unit speaker aktif, 1 unit pompa air, 2 buah tabung gas, 1 unit dispenser, dan 1 unit bread master.

Saat ini, MFA telah diamankan di Mapolsek Biromaru untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun.
"Sementara itu, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan tempat kejadian perkara (TKP) yang belum teridentifikasi," tambah Iptu Nuim.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Polres Sigi dan Polsek jajarannya juga terus mengintensifkan patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau melihat aktivitas mencurigakan. Laporkan melalui Layanan Call Center Polri di nomor 110 atau Layanan Presisi Kapolres Sigi di 0821-4833-1346 atau Layanan Presisi Polsek Biromaru di 081241294962. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan," tutupnya. (red)

IMG-20250811-WA0228

Sat Narkoba Polres Simalungun Gemilang Bongkar Peredaran Sabu 3,31 Gram, Dua Pengedar Dibekuk di Gubuk

Simalungun, Jejak - Indonesia.id |  Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja profesional dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,31 gram dalam operasi penindakan di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025) pukul 10.50 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Personil Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area Pemakaman Umum Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, personil melakukan penindakan dan berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan kelapa sawit.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Valentidius Tarigan (34), seorang petani beragama Kristen yang beralamat di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, dan Kimson Ginting (41), juga berprofesi sebagai petani dengan domisili yang sama di wilayah tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang duduk di gubuk sambil mengonsumsi sabu dan menunggu kedatangan pembeli," ungkap Kasat Narkoba dalam keterangannya.

Operasi penggeledahan dilakukan secara sistematis di dua gubuk berbeda yang menjadi tempat bersembunyi kedua tersangka. Dari gubuk pertama yang ditempati Kimson Ginting, petugas berhasil mengamankan 10 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, sedangkan dari gubuk kedua milik Valentidius Tarigan ditemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu.

"Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,31 gram," ucap AKP Henry Salamat Sirait, menekankan signifikansi penangkapan tersebut.

Selain narkotika, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang menunjukkan aktivitas perdagangan gelap, meliputi uang tunai sebesar Rp 205.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu alat hisap bong yang dibuat dari botol plastik, satu kotak rokok, dua plastik klip besar kosong, dan empat plastik klip kecil kosong.

Untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan, personil Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah milik Valentidius Tarigan yang disaksikan langsung oleh kepala desa Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Valentidius Tarigan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Bijak Sembiring yang tinggal di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo," ungkap Kasat Narkoba.

Pengakuan tersangka ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara, khususnya jalur distribusi dari Tanah Karo menuju Simalungun.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara sebagai langkah awal sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan operasi ini semakin mempertegas komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Strategi operasi yang terencana dengan baik dan dukungan informasi dari masyarakat terbukti menjadi kunci sukses dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerjasama yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Simalungun," tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Tim penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengamankan Bijak Sembiring dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi narkoba yang lebih besar, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. (red)

IMG_20250810_184931_copy_480x853

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota: Sabu 51,75 Gram Disita, Dua Pelaku Ditangkap

Simalungun, Jejak - Indonesia.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja profesionalnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Melalui operasi cepat dan terukur, petugas berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas kota dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 51,75 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. “Polri hadir untuk masyarakat. Setiap laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti secara profesional demi melindungi generasi dari bahaya narkoba,” ujar Henry.

Henry menerangkan, operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. Di mana lokasi penangkapan? Polisi melakukan dua penggerebekan di lokasi berbeda: pertama di sebuah rumah di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun; dan kedua di sebuah kamar Kost Zam Zam di Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Petugas menangkap dua tersangka, yakni Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta asal Pondok 5 Lumban Gorat, dan Agus Salim (52), seorang nelayan asal Tanjung Balai.

Henry memaparkan bagaimana kronologi penangkapan berlangsung. “Sekitar pukul 15.00 WIB, kami mendapat informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di Pondok 5 sering terjadi transaksi sabu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ungkapnya.

Pukul 16.00 WIB, personel Sat Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan Diki Wijaya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam lemari kamar pelaku. “Saat diinterogasi, Diki mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Agus Salim,” ucap Henry.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi Kost Zam Zam di Kota Pematang Siantar, tempat Agus Salim tinggal. Di sana, polisi menemukan Agus bersama barang bukti sabu yang diletakkan di atas meja kamarnya. Agus pun mengakui sabu tersebut miliknya. “Agus menyebut sabu itu diperolehnya dari seseorang bernama Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” jelas Henry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi 11 paket besar sabu, 8 paket kecil sabu, dua unit ponsel Android merk Oppo, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna coklat. Total berat sabu yang disita mencapai 51,75 gram bruto.

Henry menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama Polres Simalungun demi menyelamatkan masa depan generasi muda. “Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi kamtibmas. Jika dibiarkan, akan merusak tatanan sosial dan meningkatkan kriminalitas,” ujarnya.

Setelah penangkapan, polisi segera membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun, menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan mendalam, menggelar perkara, dan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum. “Semua langkah kami tempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga hasilnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Henry.

Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kunci keberhasilan ini adalah kerja sama antara polisi dan warga. Identitas pelapor kami rahasiakan demi keamanan,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Simalungun menunjukkan komitmennya untuk terus memerangi narkoba tanpa pandang bulu, termasuk membongkar jaringan antarwilayah yang beroperasi di Simalungun. Henry menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkesinambungan. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun benar-benar tuntas,” tutupnya. (red)

IMG-20250809-WA0141

Polres Madiun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

Madiun, Jejak - Indonesia.id |  Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Madiun.

Empat pelaku dengan peran berbeda diamankan dalam operasi terpisah. Total barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu-sabu.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DS di tepi Jalan Raya Madiun–Ponorogo, Kecamatan Geger, Rabu (04/06/2025). Dari tangan DS, polisi menemukan 0,43 gram sabu-sabu.

“DS ini pengguna. Dari pengakuannya, barang didapat dari NAR. Sorenya kami tangkap NAR di wilayah Kota Madiun dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram,” ujar AKBP Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (08/08/2025).

Dari hasil pemeriksaan, NAR disebut sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan dari seorang kurir berinisial IIR.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menangkap IIR pada Rabu (09/07/2025) di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, dan DBP alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun.

“Dari IIR, kami amankan tas totebag hijau berisi sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China berlogo harimau emas, serta 100,68 gram sabu dalam plastik klip,” jelas AKBP Kemas.

Selanjutnya petugas menangkap saudara DS yang berperan sebagai perantara/kurir dalam jual beli Sabu dari saudara IIR.

Dalam keterangannya, IIR mengaku sudah empat kali menjadi kurir dengan bayaran Rp5 juta per pengiriman.

“Barang dari Surabaya, mau dikirim ke Nglames. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Keempat pelaku dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap bandar yang memasok narkotika tersebut.

Kapolres Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres Madiun.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan jalur distribusi narkoba di wilayah Madiun dan sekitarnya dapat terputus, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba. (red)

error: Content is protected !!