Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 157

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250822-WA0042

Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gresik

GRESIK || jejakindonesia.id - Respon cepat Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap AM (47 th) asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Tersangka pencabulan yang menimpa tetangga sendiri berinisial HS masih di bawah umur.

"Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga,"kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (22/8/25).

Tindakan kekerasan seksual ini bermula saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari, awal bulan Februari 2025. Rumah tersebut dalam kondisi sepi.

Tersangka lalu memaksa korban untuk menuruti nafsu bejat. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit, dan dibawa periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil.

Kemudian keluarga korban melapor ke Polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM.

"Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka kini mendekam di rutan Polres Gresik untuk proses lebih lanjut.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat Lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun atas undang - undang perlindungan anak.

IMG-20250821-WA0244

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi

Gresik, – Jejak-indonesia.id |  Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat AM (48), warga Pulau Bawean, terus menimbulkan perhatian publik. Tidak hanya bergulir di ranah pidana, kasus ini juga melebar ke ranah perdata dengan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pencemaran nama baik yang diajukan oleh AM selaku penggugat terhadap orang tua korban.

Sidang pertama mediasi atas gugatan perdata ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Ironisnya, penggugat (AM) tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut lantaran sedang menjalani penahanan di Mapolres Gresik terkait perkara pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menanggapi hal ini, Mohammad Nurul Ali, S.H.I., M.H. dan Mohamad Haris, S.H dari MNA Law Office selaku kuasa hukum tergugat menegaskan pihaknya memberikan bantuan hukum pro bono kepada keluarga korban. Langkah ini diambil sesuai amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.

"Kami sangat menyayangkan bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan awal agenda mediasi sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab sebagai penggugat. Faktanya, AM saat ini sedang ditahan di Polres Gresik atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” ungkap Nurul Ali kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika orang tua korban justru digugat pencemaran nama baik, padahal melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian merupakan hak hukum setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

"Sungguh ironis, bagaimana bisa orang tua kandung korban yang melapor ke polisi demi menegakkan keadilan, justru digugat pencemaran nama baik oleh terlapor. Padahal jelas, tindakan orang tua korban dilindungi Pasal 108 KUHAP,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai langkah hukum penggugat merupakan bentuk intimidasi terhadap keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan. Ia berharap majelis hakim PN Gresik melihat fakta hukum secara objektif serta menolak gugatan tersebut.

Sementara itu, agenda mediasi akan kembali dijadwalkan oleh PN Gresik pada pekan mendatang. Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam mengedepankan perlindungan terhadap anak dan keluarga korban, tanpa memberi ruang bagi kriminalisasi balik.
(Redho)

IMG-20250821-WA0081

Diduga Wan Prestasi LBH CCI Laporkan Klien ke Polresta Sidoarjo

SIDOARJO || jejakindoneaia.id - Diduga wan prestasi, hubungan klien dengan penasehat hukum yang semestinya harmonis, justru berujung ke proses hukum. Itulah perseteruan antara H. Ir Slamet, pengusaha property dengan tim kuasa hukumnya, Subagiyo SH, dan Widodo yang saat ini tengah diproses di Polres Sidoarjo.

Perseteruan ini berawal ketika Slamet, berdomisili di Jl. Sedati Agung, telah mencabut kuasa secara sepihak,--yang sebelumnya telah diberikan kepada dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sidoarjo tersebut. Surat pencabutan kuasa itu dibuat H, Slamet untuk diberikan kepada tim kuasa hukumnya, tertanggal 16 Juli 2025.

Karena merasa dirugikan dengan tindakan kliennya yang dinilai sepihak atau dikhianati, akhirnya Widodo dan Subagiyo melapor ke Polresta Sidoarjo. “Kami sebagai pelapor sudah dimintai keterangan. Bahkan pihak penyidik Polresta juga sudah memanggil pihak terlapor untuk diperiksa. Namun infomarsinya, Pak Slamet (terlapor,--red) tidak memenuhi panggilan itu,” kata Widodo, pada Rabu (20/8/2025) siang tadi.

Dalam perkara ini, lanjut Widodo, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak Polresta Sidoarjo. “Kalau panggilan pertama mangkir, itu hak terlapor. Namun bila panggilan kedua tetap gak mau datang, maka pasti akan dilakukan jemput paksa oleh petugas kepolisian ,” tegas Widodo.

Perkara ini berikhwal H. Slamet yang membeli lahan sekitar 1,7 ha milik petani Desa Damarsih, Kec. Buduran. Lahan itu statusnya gogol gilir, sehingga dibutuhkan perubahan (konversi) status menjadi gogol tetap. Ini prosesnya mulai adanya musyawarah desa hingga adanya persetujuan Bupati Sidoarjo.

Untuk kepengurusan perubahan status lahan inilah, H. Slamet telah menggunakan jasa advokasi dari LBH CCI Sidoarjo. Kerjasama ini tertuang dalam surat kuasa No. 021/KHS/SK/II/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Di mana H. Slamet bersama istrinya, H. Darmini telah memberikan kuasa kepada Subagiyo SH, dan Widodo, untuk kepengurusan perubahan status lahan tersebut.

Dalam perjanjian kuasa ini, pihak pertama (H. Slamet) bersedia membayar Rp 80 juta sebagai biaya operasional. Selain itu, juga siap membayar Rp 40 juta sebagai fee succes, setelah segala urusan perubahan status lahan selesai.

“Jadi terhitung sejak pemberian kuasa hingga dicabut kembali, kami sudah sekitar 5 bulan bekerja. Kami pun sudah melakukan berbagai upaya-upaya untuk kepentingan perubahan status lahan itu,” ujarnya. “Tapi kami tidak tahu, apa alasannnya tiba-tiba kuasa yang diberikan ke kami telah dicabut secara pihak oleh Pak Slamet,” tambah Widodo, yang juga menjabat Ketua DPD LBH CCI Sidoarjo ini.

Dalam beperkara ini, lanjut Widodo, pihaknya sudah mengingatkan kepada kliennya bahwa mencabut kuasa itu ada konsekuensinya. Di antaranya adalah harus memenuhi kewajiban membayar biaya operasional dan fee succes,--total Rp 120 juta. “Jadi kami gak masalah kuasa dicabut, tapi apa yang menjadi hak kami harus dipenuhi. Karena yang memutus kerjasama ini adalah mereka secara pihak,” tegas Widodo.

Dalam perkara ini, lanjut dia, sebenarnya pihaknya ingin menyelesaikan secara baik-baik, namun sayangnya dari pihak terlapor sendiri tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan. “Karena gak ada itikad baik, terpaksa kami selesaikan secara hukum. Sekarang perkaranya kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memprosesnya,” tambahnya

IMG-20250820-WA0099

Polisi Bongkar Dua Lokasi Arena Judi Sabung Ayam di Malang

Malang, - Jejakindonesia.news | Polres Malang Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam dua operasi terpisah, aparat membongkar lokasi yang diduga kerap dijadikan ajang sabung ayam di Kecamatan Dampit dan Kecamatan Bantur.

Penertiban pertama dilakukan oleh Polsek Dampit pada Minggu (17/8/2025) malam.

Polisi menyisir sebuah bangunan semi permanen di Dusun Krajan, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, yang diduga kerap digunakan warga untuk sabung ayam.

Saat digerebek, Polisi tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Namun, sejumlah peralatan seperti tiga kurungan ayam, karpet, dan kayu ditemukan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan pembakaran terhadap barang-barang tersebut agar tidak lagi disalahgunakan.

“Dari keterangan warga setempat, lokasi itu beberapa kali dipakai untuk sekadar mengadu ayam atau ‘ngabar’. Meski begitu, kami beri penekanan agar tidak lagi dilakukan, karena rawan disalahgunakan untuk perjudian,” terang Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (19/8/2025).

Sehari setelahnya, Polsek Bantur juga melakukan pembongkaran arena sabung ayam di area kebun tebu, Dusun Krajan, Desa Wonokerto.

Lokasi ini berada jauh dari pemukiman warga dan berbentuk bangunan semi permanen berbahan bambu dengan atap seadanya.

Petugas bersama warga setempat membongkar bangunan tersebut, lalu mengumpulkan sisa kurungan ayam dan material lainnya untuk dibakar.

Kegiatan berlanjut dengan silaturahmi serta pendekatan kepada tokoh masyarakat setempat, guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Menurut Kasi Humas Polres Malang, pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.

"Kami tidak segan membongkar dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Langkah ini juga untuk menjaga ketertiban serta mencegah keresahan warga,” tegas AKP Bambang. (red)

IMG-20250820-WA0018

Polisi Bongkar Dua Lokasi Arena Judi Sabung Ayam di Malang

MALANG || jejakindonesia.id - Polres Malang Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam dua operasi terpisah, aparat membongkar lokasi yang diduga kerap dijadikan ajang sabung ayam di Kecamatan Dampit dan Kecamatan Bantur.

Penertiban pertama dilakukan oleh Polsek Dampit pada Minggu (17/8/2025) malam.

Polisi menyisir sebuah bangunan semi permanen di Dusun Krajan, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, yang diduga kerap digunakan warga untuk sabung ayam.

Saat digerebek, Polisi tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Namun, sejumlah peralatan seperti tiga kurungan ayam, karpet, dan kayu ditemukan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan pembakaran terhadap barang-barang tersebut agar tidak lagi disalahgunakan.

“Dari keterangan warga setempat, lokasi itu beberapa kali dipakai untuk sekadar mengadu ayam atau ‘ngabar’. Meski begitu, kami beri penekanan agar tidak lagi dilakukan, karena rawan disalahgunakan untuk perjudian,” terang Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (19/8/2025).

Sehari setelahnya, Polsek Bantur juga melakukan pembongkaran arena sabung ayam di area kebun tebu, Dusun Krajan, Desa Wonokerto.

Lokasi ini berada jauh dari pemukiman warga dan berbentuk bangunan semi permanen berbahan bambu dengan atap seadanya.

Petugas bersama warga setempat membongkar bangunan tersebut, lalu mengumpulkan sisa kurungan ayam dan material lainnya untuk dibakar.

Kegiatan berlanjut dengan silaturahmi serta pendekatan kepada tokoh masyarakat setempat, guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Menurut Kasi Humas Polres Malang, pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.

"Kami tidak segan membongkar dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Langkah ini juga untuk menjaga ketertiban serta mencegah keresahan warga,” tegas AKP Bambang.

error: Content is protected !!