Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 156

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250828-WA0022

LP jalan di tempat, PH Desak Kapolres segera Usut Kasus Pembakaran Motor dan Mobil di Limau Manis

Deli Serdang || jejakindonesia.id - Kuasa hukum korban pencurian dengan pemberatan serta pembakaran kendaraan bermotor dan Mobil di Dusun IV, Desa Tandukkan Raga , Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, mendesak aparat kepolisian agar segera menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan sejak April lalu.

Kuasa hukum menyebut, laporan polisi sudah disampaikan ke polres Deli Serdang maupun Polda Sumatera Utara namun hingga kini, tidak pernah ada pemberitahuan resmi terkait sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.

"Tidak mungkin tidak ada perkembangan, karena bukti sudah kami ajukan titik ada saksi video, dan foto yang jelas memperlihatkan keterlibatan dua orang yakni Husein dan Hasan. Bahkan Husein terlihat menembakkan senjata berulang kali. Semua data itu sudah kami serahkan ke penyidik "tegas kuasa hukum korban.

Ia menilai, sikap diam aparat seolah mengabaikan laporan masyarakat.

Kami ingin tahu apakah kasus ini masih penyelidikan atau sudah naik ke tahap penyidikan titik jangan sampai laporan dibiarkan jalan di tempat tanpa kepastian hukum titik kami berharap ada atensi langsung dari Kapolres Deli Serdang," ujarnya.

Kuasa hukum juga menduga ada pihak yang berupaya membackup pelaku sehingga penanganan perkara tidak berjalan maksimal.

: polisi itu pengayom pelindung masyarakat, dan penegak hukum. Jadi sudah sepatutnya transparan. Semoga dengan adanya pernyataan ini pimpinan kepolisian memberikan perhatian serius" pungkasnya.

cover_5_43987a8d68

Aparat Diduga Jadi Tameng Perjudian Di Desa Belung Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Warga Dibungkam Ketakutan

Kabupaten Malang, ||  Jejak - Indonesia.id |  27 Agustus 2025, Di Desa Belung Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, praktik perjudian telah menjelma menjadi tontonan haram yang dilegalkan secara diam-diam. Arena sabung ayam berdiri permanen, judi dadu berputar bebas, dan uang taruhan mengalir deras tanpa hambatan. Semua berlangsung di depan mata, seolah hukum sudah mati di tanah Kabupaten Malang.

Pantauan pada Rabu, 27 Agustus 2025, memperlihatkan ratusan orang berkerumun di lokasi. Kendaraan keluar masuk silih berganti, seakan masuk ke tempat wisata resmi. Ironisnya, tidak ada satu pun aparat kepolisian yang terlihat. Tidak ada razia. Tidak ada patroli. Lokasi itu bagaikan “zona aman” bagi para penjudi, tapi berubah menjadi zona teror bagi warga yang mencoba bersuara.

“Sudah lama kami resah. Tapi siapa yang mau dengar keluhan kami? Lapor ke mana pun percuma. Takutnya malah kami yang dibungkam,” ungkap seorang warga dengan wajah penuh ketakutan.

Ketiadaan tindakan dari Polres Malang menimbulkan tanda tanya besar. Mustahil aparat tidak tahu adanya aktivitas sebesar ini. Dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum mencuat kuat. Jika benar, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat dan hukum itu sendiri.

Perjudian jelas dilarang dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun kenyataannya, hukum di Kabupaten Malang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat kecil bisa ditindak tegas hanya karena kasus ringan, sementara bisnis judi raksasa dibiarkan hidup leluasa.

Masyarakat Kabupaten Malang kini menanti keberanian institusi lebih tinggi. Jika aparat lokal tidak berdaya atau justru menjadi bagian dari permainan kotor ini, maka Polda Jatim bahkan Mabes Polri wajib turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perjudian. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang busuk, tetapi juga masa depan generasi yang akan digadaikan di meja judi.

IMG-20250825-WA0008

Dari Penangkapan Pemain di Jogja, Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

JAKARTA || jejakimdonesia.id — Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang selama ini beroperasi melalui sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.

Ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Polish_20250824_210222740

Masyarakat Jember Meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat Judi Sabung Ayam Di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung

Jember, Jejak - Indonesia.id |  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa pemberantasan perjudian adalah bentuk upaya untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh jajarannya,satu pekan pemberitaan terkait perjudian di wilayah Jawa Timur Kabupaten Jember,sempat menjadi pergunjingan Masyarakat luas.

Kegiatan judi Sabung ayam yang terletak Dusun Krajan, Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai beraktivitas kembali walau sempat di bubarkan oleh pihak kepolisian polres Jember.

Merasa aman dan bisa dikondisikan kalangan judi sabung ayam ini mulai terlihat aktifitasnya pada Minggu 24 Agustus 2025. Pasalnya tak hanya sabung ayam di lokasi tersebut juga berlangsung judi dadu, dan cap jeki, Informasi yang berhasil dihimpun media ini di lokasi perjudian, diduga aktifitas tersebut perjudian dimotori Yon dan Imam yang mengaku anggota dari Unit Resmob polres Jember. Kegiatan tersebut sudah buka lagi cukup lama, dan nyaris tidak tersentuh hukum, hal itu menyisakan sejumlah pertanyaan dari warga sekitar lokasi.

Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan mengatakan jika arena perjudian tersebut bandarnya sangat kuat sehingga tidak disentuh oleh petugas, karena didalam perjudian tersebut Oknum Polisi.
“Bandarnya kuat mas, kalau gak kuat sudah lama ditutup permanen tidak buka lagi,” Ucap warga saat berbincang dengan wartawan. Minggu, (24/8/2025),

Parahnya lagi aktifitas multi judi tersebut berlangsung hampir tiap hari,, hal tersebut bukanlah rahsia umum lagi, bahkan warga setempat memperkirakan adanya uang keamanan sehingga aman aman saja.

“Mungkin mas ada uang keamanannya sehingga bisa aman”Kata warga. Hal tersebut diungkapkan warga saat di konfirmasi media ini di salah satu warung yang tak jauh dari lokasi sabung ayam.

Menurut masyarakat setempat dulu lokasi judi sabung ayam itu pernah di grebekan tapi gak ada yang kena mungkin sudah bocor atau sudah ada info kalau ada grebekan, mungkin hanya formalitas.

Masyarakat meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas para anggotanya yang terlibat di dalam perjudian 303 maupun lainnya. Untuk menghilangkan dugaan serta persepsi negatif dari masyarakat, seyogyanya ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Jember, untuk membuktikan bahwa polres jember tidak seperti yang masyarakat duga. (red)

IMG-20250822-WA0047

Pejabat Arogan di BKPSDM Deli Serdang Disorot, HIPSI dan FJP Desak Bupati Bertindak Tegas

Medan || jejakindonesia.id - Gelombang kritik keras datang dari insan pers Sumatera Utara terhadap perilaku Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Faisal Rahman, SSTP. Dua organisasi pers, Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Sumut dan Forum Jurnalis Provinsi (FJP) Sumut, menilai Faisal tidak layak menduduki jabatan birokrasi karena sikapnya yang dianggap arogan.

Ketua HIPSI Sumut, Rizal Syam Lubis, SE, menegaskan kekecewaannya setelah anggota HIPSI diperlakukan tidak manusiawi di Kantor BKPSDM Deli Serdang. Tamu resmi yang datang pada Rabu (20/8/2025) justru dibiarkan menunggu hampir tiga jam di ruang tunggu tanpa kepastian pelayanan.

“Ini bukan sekadar buruknya pelayanan, tapi pelecehan terhadap martabat tamu. Semua prosedur sudah dipenuhi, tapi yang muncul justru penghinaan. Seorang Sekretaris BKPSDM bertindak arogan, tak beretika, dan tidak layak duduk di jabatan. Pejabat model begini hanya merusak citra birokrasi dan mempermalukan nama Deli Serdang,” tegas Rizal.

Ia menambahkan, pejabat publik yang baru dilantik seharusnya menghadirkan wajah ramah dan humanis. Namun, Faisal justru memperlihatkan sikap sebaliknya—sombong, angkuh, dan memperlakukan tamu seolah tidak bernilai.

“Jangan ada pejabat merasa jadi raja kecil. Jabatan itu amanah, bukan panggung kesombongan. Kalau Bupati tidak tegas, pejabat arogan seperti ini akan jadi racun birokrasi. Kami minta Faisal segera dicopot dari jabatannya,” sambungnya.

Nada serupa disampaikan Ketua FJP Sumut, Roy Syamsul Gultom. Menurutnya, tindakan Faisal bukan hanya pelecehan terhadap insan pers, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik.

“Ini penghinaan. Kalau pejabat arogan seperti ini dibiarkan, wajah birokrasi hancur. Bupati harus turun tangan agar kepercayaan masyarakat tidak hilang. Kalau tidak ada sanksi, gejolak besar bisa saja terjadi,” tegas Roy.

Baik HIPSI maupun FJP Sumut menilai kasus ini menjadi bukti kerusakan mental birokrasi di Deli Serdang. Publik kini menunggu langkah tegas Bupati: apakah berani mencopot pejabat arogan, atau justru memilih diam dan membiarkan birokrasi berjalan dengan wajah kesombongan.

🟥 Adel

error: Content is protected !!