Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 161

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250812-WA0133

Pemilik PT Ordo Pratama Optimal Diduga Salurkan BBM Ilegal Tanpa Sentuhan Hukum, Kapolri Harus Turun Gunung Untuk Brantas  BBM ilegal Di Kabupaten Bolaang Mongondow

Bolaang Mongondow , Jejak - Indonesia.id | Maraknya aktifitas jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal semakin marak di Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.

Praktik yang merugikan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi di Indonesia kali ini melibatkan Ronaldo Samuel Budiman Pemilik PT Ordo Pratama Optimal.

Aktifitas jual beli BBM jenis solar, pada 12 Agustus 2025, kembali terungkap. Terpantau oleh tim media investigasi sebuah truk tanki berkapasitas 16.000 KL yang melintas di Jalan Trans-Sulawesi untuk melakukan jual beli BBM jenis Solar. Diduga melibatkan penjualan solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Pertamina, yang memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan kecurigaan terkait keberadaan praktik tersebut yang seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Bahkan dari informasi yang awak media dapatkan, bahwa ada salah satu pengusaha BBM jenis solar yang diduga ilegal tidak segan-segan memalsukan dokumen penebusan BBM jenis solar di salah satu perusahan perdagangan olahan minyak bumi (PT AKR).

Setelah ditelusuri lebih dalam, perusahan tersebut adalah PT Ordo Pratama Optimal dan pemilik dari perusahan tersebut adalah Ronaldo Samuel Budiman, dimana Boss Ronaldo ini sudah pernah diperiksa oleh Polda Sulut namun dari informasi yang diterima awak media kasus tersebut tidak berlanjut.

Perlu diketahui juga, PT Ordo Pratama Optimal diduga tidak memiliki ijin yang jelas, dari ijin operasional maupun ijin tansportir atau jasa angkutan BBM jenis solar.

Menurut salah satu narasumber yang bisa dipercaya, dokumen yang dipalsukan tersebut kini berada di pihak yang berwajib, namun keberadaan Boss Ronaldo tidak di ketahui, bahkan saat awak media ingin melakukan konfirmasi secara resmi Ronaldo tidak merespon malahan nomor awak media di blokir oleh mafia tersebut.

Masyarakat meminta Kapolri turun gunung untuk brantas  BBM ilegal Kabupaten Bolaang Mongondow. Sampai berita ini dipublish belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang terkait.

(tim investigasi)

IMG-20250812-WA0104

Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan 8 Motor dan 6 Tersangka

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banyuwangi selama bulan Juni, Juli, dan Agustus 2025. Hasil pengungkapan tersebut dirilis pada Selasa (12/8/2025).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., memaparkan bahwa total terdapat delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap, dengan kasus terbanyak terjadi pada Agustus, yakni empat hingga lima TKP.

Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci di tempat tersembunyi namun mudah ditebak, seperti di jok kendaraan. Para pelaku beroperasi dengan sistem “hunting” untuk mencari target, lalu menggunakan kunci asli yang ditemukan untuk membawa kabur motor.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan dua tersangka utama, yakni ES (30) dan KR (40), keduanya warga Bangorejo. ES berperan sebagai pemetik, sedangkan KR sebagai eksekutor. Selain itu, empat tersangka lainnya berperan sebagai penadah, termasuk YRS dan AS, yang disebut sudah intens melakukan aktivitas ini sebagai mata pencaharian.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 unit sepeda motor (dua milik pelaku yang digunakan untuk beraksi dan delapan hasil kejahatan), beberapa unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan bermotor.

“Para tersangka utama kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Kombes Pol Rama Samtama Putra juga mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, dan jika memungkinkan menyimpannya di dalam pagar.

“Polresta Banyuwangi berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Sumber: Polresta Banyuwangi

IMG-20250812-WA0036

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Sidoarjo, Jejak - Indonesia.id | Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan
sebagai sarana dalam melakukan judi online.

"Setelah kami lakukan
penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan," kata Kombes Christian,Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming - iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank,
sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

"Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya," kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (red)

IMG-20250812-WA0011

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan
sebagai sarana dalam melakukan judi online.

"Setelah kami lakukan
penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan," kata Kombes Christian,Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming - iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank,
sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

"Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya," kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP.

IMG-20250812-WA0006

Polresta Banyuwangi Bekuk Oknum LSM, Tak Ada Kekebalan di Mata Hukum

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id |  Polresta Banyuwangi menunjukkan kinerja profesional dengan melakukan pengejaran salah satu tersangka oknum LSM di suatu tempat yang berada di luar kota pada senin, 11/8/2025.

Team Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil menangkap seorang oknum LSM inisial Mr. X, yang diduga terlibat tindakan melawan hukum. Penangkapan dilakukan cepat dan terukur setelah penyelidikan mendalam mengungkap bukti kuat keterlibatan pelaku.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtam Putra, S.I.K., M.Si., M.H, menegaskan, pihak kepolisian tidak memandang status atau label organisasi, tidak akan menjadi tameng untuk menghindari jerat hukum. Setiap pelanggaran akan diproses tanpa kompromi hingga tuntas di pengadilan, "ungkapnya.

Oknum tersebut kini masih di tahan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar modus dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aksi ini menjadi peringatan keras, tidak ada ruang aman bagi pelanggar hukum di wilayah Banyuwangi. (sober)

error: Content is protected !!