PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Duka mendalam menyelimuti Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Seorang pelajar berinisial MIA, siswa SMK, tewas menjadi korban kejahatan pencurian disertai kekerasan yang diduga dilakukan oleh kerabatnya sendiri. Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku berinisial WYH bin ZA (24) hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pasca-peristiwa terjadi.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi, peristiwa berdarah itu bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Kecamatan Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban bernopol N 2973 TCN.
Sesampainya di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka turun berjalan kaki. Saat korban memutar kendaraan di jalan yang buntu dan berada sekitar 15 meter di hadapannya, tersangka tiba-tiba mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan lalu memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Pukulan diulang berkali-kali hingga nyawa korban tak tertolong.
Demi menghapus jejak kejahatan, tersangka menutupi tubuh korban dengan dedaunan kering lalu membakarnya.
Motif kejahatan itu didorong kebutuhan mendesak akan uang. Tersangka diketahui kerap terjerat kekalahan dalam perjudian daring, dan sepeda motor miliknya sendiri telah digadaikan. Menguasai kendaraan korban menjadi jalan yang ia pilih. Sepeda motor milik korban kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial BU seharga Rp2,4 juta, yang uangnya digunakan untuk menebus kendaraan pribadinya.
Kasus ini terungkap berkat ketelitian keluarga korban yang mendapati kendaraan milik MIA berada di tangan pihak lain. Rantai keterangan yang berbelit-belit dari WYH akhirnya mengantarkan tersangka ke tangan kepolisian.
Penyidikan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti krusial: sepeda motor Honda Beat, telepon seluler, korek api, batang kayu yang diduga senjata pemukul, sandal milik korban, serta sisa-sisa daun yang terbakar. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, pendarahan, hingga memar yang tersebar.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, diperberat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akan mengikuti proses hukum hingga tuntas. Penyidik terus mendalami fakta-fakta serta memeriksa para saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

