Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 158

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250819-WA0099

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Truk Pengangkut Diamankan di Jember

Jember, Jejak – Indonesia.id |  Aksi jeli tim patroli Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran ribuan liter miras yang dikemas dalam botol, Minggu pagi (17/8/2025)

Kejadian ini bermula saat tim Alap-Alap sedang patroli rutin di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.

Jalan yang menurun dan sempit tiba-tiba dilewati sebuah truk merah Isuzu ELF dengan kecepatan cukup tinggi, yang membuat Polisi curiga.

Tak tunggu lama, truk bernopol N-8751 UE itu dihentikan tepat di depan sebuah Gudang dan setelah diperiksa, ternyata benar dugaan Polisi.

Truk yang dikendarai RS (36), warga Dampit Malang bersama rekannya NK (29), warga Wajak Malang, kedapatan mengangkut 45 karton atau sekitar 3.330 botol miras jenis arak Bali.

Tanpa basa-basi, keduanya langsung digelandang ke Mako Polres Jember Polda Jatim bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra melalui Kasat Samapta Polres Jember, AKP Heru Siswanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Heru, Selasa (19/8/25).

Ia juga menegaskan bahwa Polres Jember Polda Jatim akan terus mengoptimalkan patroli untuk memelihara Kamtibmas.

“Kami akan terus gencar melakukan patroli untuk mencegah peredaran miras ilegal di Jember. Ini bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (red)

IMG-20250819-WA0023

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pencurian 91 Unit Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

LUMAJANG || jejakindoneaia.id - Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap Dua pelaku pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru. Kedua tersangka adalah BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang dan JP (40), warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, aksi pencurian ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025.

Pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua pelaku," ujar AKBP Alex , Selasa (19/8/25).

Kapolres Lumajang menjelaskan, Penangkapan BS dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang.

 

LUMAJANG - Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap Dua pelaku pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru.

Kedua tersangka adalah BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang dan JP (40), warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, aksi pencurian ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025.

Pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua pelaku," ujar AKBP Alex , Selasa (19/8/25).

Kapolres Lumajang menjelaskan, Penangkapan BS dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di rumahnya.

Saat pemeriksaan, Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri meteran air di Enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh.

AKBP Alex, menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa kedua tersangka tidak bekerja sendirian.

Tersangka BS diketahui melakukan pencurian seorang diri di Lima lokasi.

Sedangkan JP beraksi bersama seorang pelaku berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap Dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO," tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, serta lima unit meter air yang tertinggal di lokasi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara.

IMG-20250817-WA0174

Kedua Pelaku Pencurian Berhasil Di Amankan Team Resmob Polres Bolmut

Bolmut, Jejak - Indonesia.id | Dugaan kasus pencurian mesin paras STIHL FR 3001,tali nilon ,pompa angin manual,lampu philip 70 wat dan lampu bohlam led 30 wat ini di lakukan oleh dua lelaki Berinisial FG dan FA di wilayah Bolaang Mongondow Utara(Bolmut).

Awalnya kejadian kedua lelaki berinisial FG dan FA pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wita lelaki berinisial FG ini datang ke rumah temannya FA ini dengan maksud menjemput untuk memindahkan hewan ternak sapi yang berada di kebun,dan merencanakan untuk melakukan pencurian pada malam hari.

Setelah itu merekapun langsung pulang ke rumah mereka masing-masing, kemudian pada sekitar pukul 21.00 wita lelaki FG kembali ke rumah temannya FA dengan maksud untuk menentukan jam operasi melakukan pencurian, dan sekitar pukul 23.00 wita kedua lelaki ini langsung menuju ke camp kebun milik dari lelaki DONI PANGAU (KO DONI),untuk mencuri barang-barang tersebut.

Sesampainya disana kedua lelaki FA bersama FG,langsung membuka kas tempat simpan perkakas tersebut dengan cara membuka pintu kas dan langsung mengambil dan mencuri barang-barang tersebut.

"Dan setelah mereka mengambil dan mencuri barang-barang tersebut kedua pelaku membawah hasil dari curian dan akan di simpan ke salah satu rumah lelaki FG di Desa Bigo selatan kec. Kaidipang, dan setelah itu pelaku FA ini langsung pulang ke rumahnya.

Kemudian masyarakat melaporkan para pelaku tersebut ke pihak kepolisian Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).Untuk menindaklanjuti para kedua pelaku Pencurian tersebut dan proses secara hukum.

Tidak menunggu lama Team Resmob Polres Bolmut Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian.

Tim juga melakukan giat lidik dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, selanjutnya tim mencari terduga pelaku dan mengamankan lelaki FG di Desa bigo Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmong Utara.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan mencari Barang Bukti serta berhasil mengamankan 1 orang rekannya yakni lelaki FA diamankan di Desa gihang Kecamatan Kaidipang. Selanjutnya diduga pelaku bersama barang bukti di bawah ke Mako Polres Bolmut guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kaperwil Sulut: Marflien

IMG-20250817-WA0011

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

NGAWI || jejakindonesia.id - Polres Ngawi Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi.

Para tersangka diamankan oleh Polres Ngawi Polda Jatim karena kedapatan menyelundupkan pupuk bersubsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H di Polres Ngawi, Minggu (17/8/25).

"Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan," ujar AKBP Charles Pandampotan Tampubolon

Terbongkarnya penjualan ilegal phonska ini, kata Kapolres Ngawi berawal dari aduan masyarakat.

Dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Ngawi, akhirnya pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi mendapati Dua truk nopol M 9587 UN dan M 8735 UP memuat pupuk NPK jenis Phonska.

Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37 tahun) dan AF (30 tahun).

Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang.

Tersangka B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak.

"Harga ini diketahui jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak," ujar Kapolres Ngawi.

Tersangka B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo.

Sedangkan NH membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia tujuh kwintal.

Lalu ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M dan mendapatkan delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak.

Karena pupuk masih kurang, M juga turut mencarikan tambahan sebanyak 9,1 ton phonska dari kios milik ZH.

Menurut Kapolres Ngawi, pupuk yang diedarkan itu merupakan sisa dari jatah gapoktan yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).

Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampobolon menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi.

Kini ke 7 orang tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Polres Madiun.

error: Content is protected !!